Hukum  

Kasus Pengadaan Batik ASN Sinjai: Antara Klarifikasi Dan Pembuktian

Editor : Nurzaman Razaq (foto ist).

SINJAI,PEMBELANEWS.COM – Pengadaan seragam batik bagi ASN lingkup Pemeritaah Kabupaten (Pemkab) Sinjai oleh Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Sinjai, disoal di Unit Tipidkor Polres Sinjai,Jumat (03/09/2025).

Penanganan kasus tersebut oleh Tipidkor Polres Sinjai, karena adanya laporan dan atau pengaduan yang diindikasikan adanya tindakan pidana. Sehingga  patut dilakukan klarifikasi dan pembuktiaan dalam penyelidikannya.

Tanpa mengurangi dan mengintervensi yang dilakukan pihak kepolisian, setidaknya patut memaknai yang maksud keuangan negara yang dapat ditelusuri dari Penjelasan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Cakupan keuangan negara juga diatur dalam Pasal 2 UU No. 17 Tahun 2003.

Penanganan kasus tersebut, tentu difokuskan  apakah di balik pengadaan batik seragam itu, terdapat  unsur pelanggaran terkait keuangan negara, pemaksaan dan mark-up yang pada akhirnya mengarah kepada perbuatan tindak pidana korupsi.

Disebutkan, keuangan negara yang dimaksud dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, adalah kekayaan negara dalam bentuk apapun yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan, termasuk kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul. Hal ini dikarenakan berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban pejabat lembaga negara baik di pusat maupun di daerah.

UU No.17 Tahun 2003, tentang Keuangan Negara mendefinisikan, keuangan negara sebagai semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhuhung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.

Sementara definisi kerugian negara dapat ditemukan dalam Pasal 1 angka 15 UU BPK, yang menyatakan bahwa kerugian negara/daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.

Selain melakukan tahap klarifikasi masalah, tentu kepolisian melakukan pembuktian kebenaran atas laporan dan atau pengaduan, dengan cara mengumpulkan dan menganalisasi bukti-bukti, melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, dan melakukan verifikasi terhadap informasi dan data yang mendukung laporan atau pengaduan tersebut.

Dalam kasus ini, penyidik dituntut bisa membuktikan bahwa pengadaan batik tersebut, terdapat unsur kerugian negara, pemaksaan dan mark-up. Karena jika ketiganya bisa dibuktikan, maka bisa jadi mengarah ke tindak pidana korupsi.

Patut Pencermatan.

Namun bagaimana jika pengadaan batik itu murni swadaya dari Dekranasda, dan kalaupun ada penyampaian tertulis dari pemerintah yang kemudian ditindaklanjuti oleh Dinas Pendidikan Sinjai, suatu kepatutan untuk dicermati dan di telaah, apakah ada kalimat bernada instruksi dan atau yang mengandung pemaksaan atau kewajiban.

Begitu pula mengenai  sumber dananya, bagaimana kalau swadaya pengurus dan anggarannya terbantukan dari sumber kas organisasi Sementara anggaran pengadaannya sama sekali bukan dan atau tidak disiapkan dari APBD.

Yang dipersoalkan juga terkait harga pengadaan batik Rp350 ribu, tentu pula harus diklarifikasi, harga belinya berapa dan dimana tempat pemesanannya. Adakah di balik pengadaan itu, terdapat unsur mark-up.

Terkhusus pula terhadap kejujuran ASN untuk terbuka apakah pengadaan itu memberatkan, lalu dibandingkan dengan ASN yang tidak merasa diberatkan. Sepatutnya pula di klarifikasi jumlah ASN di Sinjai yang sudah membeli, bisa jadi, belum setengahnya dari keseluruhan jumlah ASN di Sinjai yang membelinya.

Mungkin saja wajar jika Dekranasda sebagai organisasi sosial tidak ada larangan untuk melakukan penjualan baju batik, yang merupakan baju batik khas Daerah Sinjai. Terlebih dalam pengadaan batik itu, bersumber dari masing-masing uang pribadi ASN.

Oleh karena itu, harus dipastikan bahwa pengadaan yang dilakukan itu sebagai suatu kewajiban, pemaksaan dan atau secara sukarela, serta adanya pemanfaaan keuangan daerah dan atau adanya unsur mark-up.

Dari kasus tersebut, publik berharap agar penyelidikan tidak hanya sebatas klarifikasi, yang pada akhirnya menyisahkan asumsi negatif  liar terhadap  harkat dan  martabat seseorang.(#).