SINJAI,PEMBELANEWS.COM – Tindak kejahatan dugaan korupsi pada proyek pembangunan Instalasi Pengelolaan Air (IPA) Kapasitas 20 liter/detik SPAM IKK Sinjai Tengah Tahun Anggaran 2021, dirilis Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai Mohammad R Bugis, melalui Bidang Tindak Pidana Khusus, Senin (08/12/2025)..
Dari tindak kejahatan tersebut, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi
Ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial ALT, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Air Minum pada Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sulawesi Selatan; SYD, Direktur Utama PT SKS; serta AAR, Direktur PT SKS yang berperan sebagai penyedia jasa pelaksana pekerjaan.
Hasil penyidikan kejahatan tindak pidana korupsi yang dipersekongkolkan ini terungkap bahwa, ketiga tersangka mengubah spesifikasi teknis pekerjaan tanpa persetujuan Direktorat Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum.
Penambahan item pekerjaan dan material, yang sebelumnya tidak terdapat dalam kontrak awal, mengakibatkan penghilangan beberapa item pekerjaan dan penggantian dengan item baru yang tidak sesuai spesifikasi teknis, menyebabkan lonjakan harga.
Dijelaskan, tersangka AAR diketahui mengusulkan perubahan spek pekerjaan, yang kemudian disetujui oleh tersangka ALT tanpa dasar persetujuan teknis yang seharusnya.
Akibat perubahan itu, nilai kontrak meningkat dari Rp10,520 miliar menjadi Rp11,572 miliar, serta masa pelaksanaan bertambah dari 210 hari menjadi 353 hari kalender.
Berdasarkan hasil audit teknis Fakultas Teknik Universitas Sulawesi Barat dan perhitungan kerugian negara oleh BPKP Sulsel, ditemukan sejumlah ketidaksesuaian:
1. Beberapa item baru yang tidak sesuai spesifikasi dengan total selisih sekitar Rp600 juta.
2. Item yang dihilangkan dan diganti tidak sesuai spesifikasi dengan nilai sekitar Rp370 juta.
3. Pekerjaan yang tercantum dalam RAB tetapi tidak ada di lokasi senilai Rp127 juta.
Total kerugian negara sementara diperkirakan mencapai Rp1.189.890.071,22.
Akibat perbuatan kejahatannya, yang merugikan keuangan negara itu, tim penyidik Pidsus Kejari Sinjai menahan tersangka ALT dan AAR di Rutan Kelas IIB Sinjai selama 20 hari, terhitung mulai 8 Desember hingga 27 Desember 2025. Penahanan dilakukan setelah keduanya memenuhi unsur objektif dan subjektif sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP.
Sementara itu, penahanan tersangka SYD akan dilakukan oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Pekanbaru setelah proses administrasi dan koordinasi antar-kejaksaan terpenuhi.
Disebutkan, para tersangka dijerat dengan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Subsidair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai, , menegaskan bahwa penetapan tersangka dan penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup, sekaligus sebagai bentuk komitmen Kejari Sinjai dalam memberantas tindak pidana korupsi di wilayahnya. (cea).






