Hukum  

Sengketa Tanah Di Dusun Karobbi, Kembali Bergulir Di PN Sinjai.

SINJAI,PEMBELANEWS.COM – Sidang Perkara Perdata Nomor 12/Pdt.G/2025/PN Sinjai antara Pr.Haniah,dkk selaku Penggugat melawan Muhayyang,dkk sebagai Tergugat, usai digelar di Pengadilan Negeri Sinjai,Rabu (25/02/2026).

Sidang dengan agenda Pemeriksaan Saksi Tergugat itu, dipimpin Ketua Majelis Hakim, Suci Astri Pramawati,SH.,M.Hum didampingi  masing-masing anggota, Erna Fajarani Aisya,SH dan Maureen Octaviani Pangabaean,SH, dan Panitera Nurfadhilah,SH.

Dalam persidangan tersebut, Kuasa Pendamping Hukum Tergugat, Muhammad Amsul Sultan A Mappasara,SH.,M.Si di hadapan Majelis Hakim membeberkan penolakannya terhadap Gugatan Penggugat yang menilai gugatan Penggugat kabur.

Menurutnya, gugatan itu kabur dikarenakan gugatannya cacat formil posita (dalil) tidak jelas, bertentangan atau tidak lengkap. Penilaian Muhammad Amsul didasarkan pada ketidakjelasan objek seperti batas lokasi dan letak objek.

Dia juga membeberkan sebuah fakta terkait objek gugatan pada NJOP Blok 145 dan Blok 118 seluas 1.652 M2 dengan membekal masuk ke tanah Blok 122.seluas 1.462 M2 tanah yang puluhan tahun ditempati rumah para Tergugat. “Padahal tanah Blok 122 tidak masuk dalam Gugatan Para Penggugat,” tandas Amsul.

Pada saat sebagai Saksi Tergugat, Muhammad Amsul mengungkap sejumlah dalil bantahan  tergugat atas gugatan Penggugat. Mulai dari riwayat tanah peninggalan Pt Syiang secara keseluruhan, terkait salinan rincik yang berada di Kantor Desa Kanrung, serta tentang adanya indikasi terbitnya surat keterangan palsu dari Kepala Desa Kanrung, yang kini sementara berproses di Polres Sinjai.

Sidang lanjutan pemeriksaan saksi tergugat, seharusnya digelar Rabu,(04/03/2026), namun ditunda hingga,Rabu (11/03/2026). (Cea).