MAKASSAR, PEMBELANEWS.COM – Pelantikan tujuh calon Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Selatan (Sulsel) yang dijadwalkan pada Rabu, 9 Oktober 2024, oleh Penjabat Gubernur (Pj) Sulsel, Zudan Arif Fakrulloh, menuai kritik keras dari berbagai kalangan. Koordinator Koalisi Jurnalis Peduli Penyiaran (KJPP), Muhammad Idris, mempertanyakan keputusan tersebut, mengingat ada dugaan pelanggaran prosedur dalam seleksi para calon komisioner.
Dugaan Pelanggaran Prosedural
Muhammad Idris menyampaikan bahwa jika pelantikan tersebut dilanjutkan, maka Pj Gubernur Zudan telah mengabaikan rekomendasi dari Badan Kehormatan (BK) DPRD Sulsel yang menemukan sejumlah pelanggaran dalam proses seleksi. “Kalau Pj melantik, berarti gubernur langgar aturan,” tegas Idris pada Selasa malam, 8 Oktober 2024.
Menurutnya, pemerintah Sulsel seakan memaksakan pelantikan meski ada bukti pelanggaran, yang menimbulkan keraguan terhadap kapasitas Pj Gubernur dalam memahami aturan dan menghormati hasil investigasi BK DPRD Sulsel.
Dugaan Keterlibatan Politik Praktis
Selain dugaan pelanggaran prosedur, Idris juga mengungkapkan bahwa salah satu calon komisioner KPID diduga terlibat dalam politik praktis dengan mengikuti sosialisasi bersama salah satu calon gubernur di Kabupaten Pangkep. “Bagaimana bisa menghasilkan komisioner yang berkualitas jika ada kepentingan di baliknya?” tanya Idris yang biasa disapa Tajannang. Ia juga menyayangkan sikap pemerintah provinsi yang terkesan mengabaikan temuan BK DPRD Sulsel terkait dugaan pelanggaran tersebut.
Seruan Penolakan dari Kalangan Jurnalis
Penolakan terhadap pelantikan juga datang dari Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sulsel, Andi Muh. Sardi. Ia menegaskan bahwa Pj Gubernur Zudan harus membatalkan rencana pelantikan. Sardi menilai ada indikasi pelanggaran serius dalam proses seleksi, termasuk adanya calon yang terlibat politik praktis dan ketidaksesuaian dalam uji kelayakan.
“Harusnya Pj membuka mata, jangan hanya karena kepentingan semata melantik komisioner yang bermasalah,” ujar Sardi. Ia juga meragukan kompetensi ketujuh calon komisioner tersebut, terutama karena tak ada satu pun dari mereka yang memiliki latar belakang penyiaran. Hal ini, menurutnya, penting karena posisi komisioner KPID sangat strategis dalam memastikan masyarakat mendapatkan informasi yang layak dan berkualitas.
Penolakan dari AJI Makassar
Senada dengan Sardi, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Makassar, Didit Hariyadi, juga mempertanyakan rencana pelantikan ini. Didit menilai Pemprov Sulsel tidak transparan dalam proses seleksi dan mengabaikan rekomendasi BK DPRD Sulsel terkait cacatnya prosedur seleksi di Komisi A DPRD. “Jika pelantikan dipaksakan, ini akan menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap pemerintah,” ujarnya.
Bukti Pelanggaran dalam Proses Seleksi
KJPP Sulsel telah mengajukan bukti-bukti pelanggaran kepada BK DPRD Sulsel terkait proses seleksi komisioner KPID. Salah satu pelanggaran yang ditemukan adalah bahwa Komisi A DPRD Sulsel tidak menggelar fit and proper test secara terbuka dan tidak bekerja sama dengan berbagai lembaga penyiaran, seperti Jasa Penyiaran Publik, Swasta, Komunitas, maupun Berlangganan, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
Selain itu, proses seleksi juga tidak disiarkan langsung di situs web resmi DPRD Sulsel atau KPI Daerah Sulsel, dan jurnalis dilarang meliput jalannya fit and proper test yang digelar secara tertutup pada 16-17 April 2024. Bahkan, salah satu dari tujuh calon komisioner terpilih diketahui masih berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), yang bertentangan dengan syarat menjadi anggota KPI.
Penutup
Dengan adanya dugaan pelanggaran dan ketidaktransparanan dalam proses seleksi komisioner KPID Sulsel, berbagai kalangan, termasuk jurnalis dan aktivis media, mendesak agar pelantikan calon komisioner dibatalkan. Mereka khawatir jika pelantikan tetap dilanjutkan, hal ini akan berdampak buruk pada kepercayaan publik terhadap lembaga penyiaran dan pemerintah di Sulsel.

