Editor:Nurzaman Razaq
SINJAI,PEMBELANEWS.COM – Secara normatif jabatan kepala desa yang sebelumnya hanya 6 tahun dan itu hanya diperbolehkan 3 periode masa jabatan. Namun setelah berlakunya UU Nomor 3 Tahun 2024 pada Tanggal 25 April 2024, masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dengan ketentuan hanya 2 periode.
Di beberapa daerah khususnya di Sulawesi selatan, beberapa kepala desanya telah dikukuhkan dan menerima Surat Keputusan (SK) masa perpanjanga masa jabatan oleh pemerintah daerah masing-masing.
Dalam halini, tentunya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai men-segerakan pengukuhan masa jabatan kepala desa di Kabupaten Sinjai. Agar mereka dapat lebih memfokuskan masa kerja untuk membangun desanya melalui dana desa yang mereka miliki.
Terkait masalah itu, Kepala Dinas PMD Sinjai, Yuhadi Samad yang dihubungi mengatakan, Insya Allah disegerakan, sementara perampungan SK kades yang berjumlah 67 orang dan SK BPD yang berjumlah 500 orang.
Semoga dengan SK perpanjangan ini menjadi sebuah keberlanjutan pengabdian dari para Kades kepada bangsa, negara dan warga masyarakat desa pada khususnya, Sebab pemerintah desa mempunyai kedudukan dan peran sangat penting sebagai unsur terdepan yang harus mampu memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan cepat, efektif, efisien.
Selain itu juga dituntut untuk lebih aspiratif, kreatif, inovatif dan cepat tanggap terhadap perkembangan situasi serta kondisi dalam kehidupan masyarakat dan mampu memberdayakan sumber daya yang ada.di desanya masing-masing
Hal mana kemampuan memberdayakan sumber daya itu, dapat untuk, mengeksplorasi dan mengelola potensi sumber daya alam serta sumber daya manusia yang dimiliki. Sekaligus kreatif serta inovatif mengembangkan potensi kearifan lokal menjadi sumber ekonomi maupun kesejahteraan masyarakat.
Meskipun desa memiliki kewenangan masing-masing dalam mengatur pemerintahannya, tentu juga diharapkan mampu mensinergikan dengan program pemerintah baik pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten.
Setelah masa perpanjangan masa jabatan kepala desadi Sinjai telah dikukuhkan, tentu pula para kepala desa akan melaksanakan review RPJMDes yang pernah ditetapkan sebelumnya, yang memuat kebijakan dan program selama 2 dua tahun.
Tentunya melibatkan lembaga kemasyarakatan, serta disusun secara sistematis, terarah, terpadu, menyeluruh dan tanggap terhadap perubahan.(pembelanews.com)