Review  

Menuju Sinjai Yang Ramah (Bagian 20)

Editor : Nurzaman Razaq (ist)

Opini WTP, Hingga Benturan Beragam Problematika

SINJAI,PEMBELANEWS.COM – Tagline “RAMAH” yang dijadikan cerminan semangat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai, untuk membangun Sinjai secara bersama-sama yang di akronimkan dengan sebutan “SAMA-SAMAki” , hingga memasuki tahun kedua ini belum menampakkan hasil yang memuaskan.

Padahal, salah satu poin pada misi yang harus diembannya yakni, mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional dan akuntabel, guna mendukung pertumbuhan ekonomi, itupun sulit tercapai. Disebabkan tidak searahnya dalam pemikiran dan gagasan dengan apa yang terjadi ditengah masyarakat

Visi dan misi tentu bukan sebatas slogan untuk dijadikan sebuah harapan. Tentu patut diselaraskan dengan harapan masyarakat, yang tidak selalu tersandung degan beragam problematika yang silih berganti dan berkelanjutan tanpa ada solusi pemecahannya.

Dari beragam problematika yang dimaksud itu diantaranya, soal pinjaman daerah yang penyelesaiannya belum dianggap ada solusi dan transparansinya. Soal pabrik porang dan soal tambang emas yang juga belum berkesudahan masalahnya.

Begitu pula adanya keluhan pegawai UPTD Puskesmas  terkait praktik pemotongan dana jasa pelayanan, insentif, hingga transportasi kegiatan lapangan.

Termasuk pula soal alokasi penganggaran gaji PPPK paruh waktu yang jumlahnya mencapai 4.007 tenaga PKK yang dinyatakan lolos seleksi. Dimana jauh sebeumnya, HMI Cabang Sinjai telah mendesak Pemerintah Daerah agar transparan dalam yang menuntut penjelasan, apakah gaji mereka akan diambil dari pos belanja jasa atau belanja pegawai, serta sumber anggaran yang akan digunakan.

Selain itu, HMI juga menyoroti nasib sekitar 800 tenaga Non ASN yang tidak masuk dalam database BKN. Mereka mendesak Pemkab Sinjai untuk segera menentukan sikap, apakah akan memberikan solusi kesejahteraan atau langkah lain bagi ratusan tenaga honorer yang telah mengabdi puluhan tahun.

Tak hanya itu, HMI Cabang Sinjai juga menekan Bupati Sinjai untuk segera melakukan lelang jabatan eselon II yang masih lowong, seperti pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) serta BPKAD yang saat ini hanya dijabat oleh pelaksana tugas.

Yang terbarukan, soal kebijakan Pajak Bumi dan bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang dianggap ditempuh secara sepihak tanpa kajian dan sosialisasi sebelumnya.

Terlebih DPRD dan Pemda dinilai sengaja menutup ruang partisipasi. Dimana pada  saat gelar RDP antara Pemerintah dan DPRD Sinjai, Senin (08/09/2025),  LBH Sinjai Bersatu yang  selama ini menerima banyak pengaduan warga soal keberatan PBB-P2, tidak diundang,

Tuntutan yang diaspirasikan LBH Sinjai Bersatu dan Masyarakat Desa dan Perkoataa Sinjai Bersatu itu, yakni,

1. Dasar Hukum kenaikan PBB itu melanggar Ketentuan sebab harusnya di atur di Peraturan bupati sebagaimana amanat perda, bukan dengan keputusan bupati apalgi dengan edaran Krn edaran bukan Peraturan (Regeling) dia hanya bladsregel (bersifat takstis dan sementra), keputusan bupati juga bukan (Regeling) melainkan (baschikking bersifat individual).

2. Naiknya NJOP bangunan melalui keputusan bupati No.375 tahun 2025 tanpa indikator yg jelas..contoh naikx pajak bangunan warga dr 151.000 menjadi 1.028.000 (kira2 setara dgn kenaikan 675%)

3. naiknya tarif minimum pajak bumi/tanah melalui edaran bupati tahun 2025 itu TDK sah dan tidak memiliki dasar hukum Krn TDK adanya ketentuan yg mengatur soal tarif minimum, apalg yg dikenakan tarif atau yg di pungut saat ini dari masyarakat tersebut rata2 tanah yg harusnya gratis menurut perda 3 tahun 2023 Pasal 9..(bahwa tanah dibawah NJOP 10 jt TDK dikenakan pajak).

4. adanya edaran Mendagri soal petunjuk kepada Pemda untuk mengevaluasi kenaikan NJOP bahkan di arahkan untuk menunda keberlakuan  yg mengakibatkan naiknya PBB.dan berkonsultasi ke dirjen bina keuangan daerah. Serta di perintahkan agar mensosialisasikan terlebih dahulu kepada masyarakat sebelum melaksanakan penetapan kenaikan atau penyesuaian NJOB bumi dan bangunan.

5. Memperingatkan Pemda untuk tidak “membohongi” masyarakat dengan bermain kata2 pada masyarakat.antara “kenaikan tarif pajak dan penyesuaian”..(berani jujur itu hebat.)

6. Segera membatalkan kenaikan NJOP bangunan dan membatalkan kenaikan tarif pajak minimum pajak bumi/tanah yg didasarkan pada edaran bupati yg tidak memiliki kekuatan hukum dan keliru dalam mengelolah pemerintahan khususnya dalam penerapan hukum dan menyarankan untuk kembali berkonsultasi ke pemerintah propinsi soal tata cara penyusunan peraturan perundang undangan yg baik dan benar.

7. Segera mengembalikan pembayaran PBB masyarakat yg terlanjur di pungut Krn TDK berdasarkan hukum yg sah

Hampir Semua daerah yg telah menaikkan tarif PBB P2 secara sah dan regulasi yang benar telah mencabutnya dengan penuh kesadaran dan atas aspirasi masyarakatnya. 

Lalu bagaimana dgn Sinjai yg telah keliru menyusun peraturan dan kebijakan tentang kenaikan PBB P2 tersebut.

Dari sebagian problematika yang mencuat itu, muncul pula pertanyaan, kenapa telah menerima Opini WTP kesembilan kalinya secara berturu – turut dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Selatan , masih saja ada persoalan yang menyeruak di permukaan

Opini WTP setidaknya jangan dianggap sebagai bukti akuntabiltas, tetapijuga menjadi dasar bagi BPK untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan menemukan potensi masalah.(dari rangkuman sejumlah sumber)