Opini WTP, Antara Transparansi dan Akuntabilitas
Editor: Nurzaman Razaq
SINJAI,PEMBELANEWS.COM – Sebagai catatan yang tertinggal, perlu kembali ditoreh,sebagai bentuk kegembiraan Pemerintah Daerah Sinjai dan masyarakatnya yang pernah memperolehan penghargaan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk kesembian kalinya secara berturu – turut dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Selatan, Kamis (05/06/2025) lalu.
Opini WTP diberikan kepada Pemerintah Daerah Sinjai, yang diserahkan langsung Kepala BPK RI Sulsel, Winner Franky Halomoam Manalu kepada Bupati Sinjai Hj.Ratnawati Arief, di Auditorium BPK RI Sulsel, sebagai bentuk apresiasi atas pengelolaan keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Dalam menyikapi pemberian penghargaan Opini WTP itu, Bupati Sinjai mengaku perolehan WTP itu sebagai bentuk hasil kerja keras seluruh jajaran pemerintahan dan sinergi yang kuat antara pemerintah daerah dan masyarakat.
Masih Dipertanyakan.
Namun di balik penghargaan WTP itu menyeruak pertanyaan, kenapa telah menerima WTP, masih saja ada persoalan yang menyeruak di permukaan khususnya terkait pada transparansi dan akuntabelitas pengelolaan keuangan dan masalah lainnya yag bersentuhan langsung kepada masyarakat, yang dianggap masih perlu ditindaklanjuti.
Opini WTP dianggap sebagai bukti akuntabiltas, tetapijuga menjadi dasar bagi BPK untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan menemukan potensi masalah.
Potensi masalah yang bisa saja jadi temuan BPK mencakup kelemahan Sistem Pengendalian Intern (SPI), ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-perundangan, serta ketidakwajaran peyajian laporan keuangan seperti kelebihan bayar, kekurangan volume pekerjaan, yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Artinya, mendapat opini WTP dari BPK memang sebuah prestasi, sehingga tak jarang dirayakan oleh instansi yang memerolehnya. Meskipun begitu, perlu diingat bahwa opini WTP pada dasarnya adalah laporan keuangan entitas yang diperiksa BPK dan dinilai telah menyajikan secara wajar dalam semua hal. Baik secara material, posisi keuangan, hasil usaha, maupun arus kas entitas. Seluruhnya telah sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia
Dengan demikian, pemeriksaan BPK tak berhenti setelah sebuah institusi mendapatkan opini WTP. Masih ada kewajiban lain yang harus ditindaklanjuti pihak-pihak terkait sebagai auditee atau terperiksa.
Dengan kondisi perolehan Opini WTP itu, menjadi pijakan bahwa pemberian penghargaan terkait Opini WTP, belum bisa dianggap sebagai jaminan laporan keuangan Pemerintah daerah benar-benar tanpa permasalahan. Bahkan dalam pelaksanaannya dapat merugikan keuangan daerah dan masyarakat.
Oleh karena itu, masyarakatpun patut memahami mengenai Opini WTP yang diperoleh, karena di balik WTP tidak menjamin tidak ada permasalahan di pemerintah daerah terkait transparansi, akuntabel penggunaan dan pengelolaan aset, fasilitas, pinjaman daerah dan PBB-P2 yang masih dianggap bermasalah.(cea)






