Daerah  

“Pinjam Bendera” Proyek, Resmi Dilarang! LKPP 3/2026 Berlaku.

WAJO,PEMBELANEWS.COM –  Praktik lama proyek pemerintah di daerah yang dikenal dengan istilah “pinjam bendera” kini resmi dilarang keras oleh negara. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) melalui Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2026 yang ditetapkan 22 September 2026 dan mulai berlaku Oktober 2026, menegaskan larangan menggunakan nama perusahaan lain untuk ikut tender.

Menanggapi hal ini, Bupati LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Wajo Abrar Mattalioe, memberikan komentar tajam.

“Ini aturan yang sangat bagus dan kami LSM LIRA Wajo sangat mendukung penuh. Pasal 5 ayat 1 huruf a Peraturan LKPP 3/2026 itu jelas: Meminjamkan atau menggunakan nama perusahaan pihak lain (pinjam bendera perusahaan) DILARANG. Selama ini modus di Wajo dan hampir semua daerah sama, menang tender pakai bendera PT A, yang kerja orang lain, yang tanggung jawab tidak jelas. Itu yang bikin proyek gagal, mangkrak, dan kualitas jelek.”

Menurut Abrar, aturan ini memiliki sanksi yang sangat berat dan tidak main-main.

“Mulai Oktober 2026, kalau menang tender tapi dikerjakan orang lain, sanksinya Diputus Kontrak dan Blacklist 2 Tahun Nasional. Artinya perusahaan itu tidak bisa ikut tender dimanapun di Indonesia selama 2 tahun. Pokja juga wajib gugurkan penawaran kalau terindikasi pinjam bendera. Ini sesuai Perpres 12/2021 dan UU No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Monopoli, masuk persekongkolan tender.”

“Saya ingatkan kontraktor di Kabupaten Wajo, jangan lagi main pinjam bendera. Zaman sudah berubah. LKPP sekarang wajibkan lapor Beneficial Owner (Pemilik Manfaat Sebenarnya), jadi akan ketahuan siapa bos sebenarnya di balik sebuah PT. Kalau proyeknya rugi negara, Direksi pemilik bendera tetap bisa dipidana korupsi hingga 20 tahun, meski sudah kasih surat kuasa. Jangan korbankan perusahaan ta hanya karena fee 3-5 persen.”

Abrar menegaskan, LSM LIRA Wajo akan mengawal implementasi LKPP 3/2026 di Kabupaten Wajo.

“Kami akan minta UKPBJ Wajo terbuka data pemenang tender di atas Oktober 2026. Kami akan turun cek lapangan, apakah yang kerja sesuai dengan yang di kontrak. Kalau ada pinjam bendera, kami akan laporkan untuk diputus kontrak dan di-blacklist. Stop praktik curang, mari kerja jujur untuk Wajo yang lebih baik. Menggunakan nama pihak lain untuk ikut tender adalah pelanggaran hukum.”

Dasar Hukum, Peraturan LKPP No 3 Tahun 2026, Pasal 5, BNRI No 663/2026. Perpres No 12 Tahun 202. UU No 5 Tahun 1999 Pasal 22. (Tim).