Review  

Reses Anggota DPRD Wajo: Momentum Untuk Bertanggungjawab Dan Beraksi Nyata

foto illustrasi (*)

Editor : Abrar Mattalioe

Wajo, PEMBELANEWS.COM – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Wajo saat ini sedang menjalani masa reses di daerah pemilihan (dapil) masing-masing. Reses ini merupakan momentum bagi anggota DPRD untuk mendengarkan langsung aspirasi dan keluhan masyarakat, serta mengevaluasi kinerja pemerintah daerah.

Namun, hal yang dikhawatirkan, masa reses  jangan sampai hanya menjadi rutinitas belaka tanpa dampak nyata bagi masyarakat. Hal mana masa reses anggota dewan memiliki manfaat utama yaitu, menjaring aspirasi masyarakat secara langsung, menjadi jembatan antara rakyat dan pemerintah, serta menjadi sarana pengawasan dan pertanggungjawaban kinerja anggota dewan.

 Manfaat ini penting untuk memastikan kebijakan yang dibuat sesuai dengan kebutuhan dan harapan konstituen, serta meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pemerintahan.

Sebagai warga Wajo, kita patut mempertanyakan efektivitas reses ini dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Apakah aspirasi dan kebutuhan masyarakat benar-benar di dengar dan diperjuangkan oleh anggota DPRD? Ataukah reses ini hanya menjadi ajang kampanye dan pencitraan semata?

Kita juga perlu melihat bagaimana anggota DPRD Wajo menindaklanjuti aspirasi dan kebutuhan masyarakat yang disampaikan selama reses. Apakah mereka benar-benar memperjuangkan kepentingan masyarakat di lembaga legislatif? Ataukah aspirasi masyarakat hanya menjadi laporan belaka tanpa tindak lanjut yang nyata?

Masyarakat Wajo berharap agar aspirasi mereka benar-benar didengar dan diperjuangkan oleh anggota DPRD. Banyak masalah yang dihadapi masyarakat, seperti infrastruktur jalan yang rusak, kurangnya fasilitas kesehatan, dan permasalahan lainnya.

Lebih ditekankankan bahwa, DPRD sebagai lembaga legislatif merupakan lembaga perimbangan terhadap kekuasaan eksekutif yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan di daerah.  Dalam Undang-undang Nomor 17 tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), disebutkan bahwa DPRD Kabupaten/Kota memiliki tiga fungsi, yatu fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan. Ketiga fungsi tersebut dijalankan dalam kerangka representasi rakyat pada tingkat Kabupaten dan Kota.

Oleh karena itu, masyarakat berharap agar anggota DPRD Wajo berharap dari hasil reses anggota dewan adalah terwujudnya peningkatan infrastruktur dasar, pelayanan publik yang lebih baik, dan kesejahteraan sosial. 

Hal ini meliputi perbaikan jalan, drainase, dan sarana umum lainnya, serta peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan. Masyarakat juga berharap dukungan nyata terhadap UMKM, kelembagaan sosial, serta penyaluran bantuan sosial yang tepat sasaran. (###)