Hukum  

Temuan BPK Di 4 SKPD Sinjai,Patut Tindak Lanjut

SINJAI,PEMBELANEWS.COM – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Sulawesi Selatan (Sulsel) terhadap kekurangan volume atas 7 paket pekerjaan pada 4 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinja, menimbulkan tanda tanya publik,

Pasalnya, akibat temuan temuan itu, mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp807.157.651,51. Temuan itu berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK terhadap Pemkab Sinjai pada Laporan Realisasi Anggaran (LRA) tahun anggaran 2023 yang  menyajikan anggaran dan realisasi Belanja Modal masing-masing sebesar Rp245.618.595.784,00 dan Rp221.318.106.590,76 atau 90,11 persen.

Disebutkan, realisasikan untuk Belanja Modal Gedung dan Bangunan sebesar Rp74.575.049.323,81 dan Belanja Modal Jalan, Irigasi, dan Jaringan (JIJ) sebesar Rp115.749.029.026,95.

Dari hasil tersebut,4 SKPD yang ditemukan kekurangan volume atau kelebihan bayar, yakni Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) sebanyak 4 paket dengan nilai kontrak Rp79.429.597.534,00 dan nilai kelebihan pembayaran sebesar Rp694.608.900,21.

Selanjutnya, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan sebanyak 1 paket dengan nilai kontrak Rp1.065.187.512,29 dan nilai kelebihan pembayaran Rp11.573.827,95

Sementara  Dinas Kesehatan 1 paket dengan nilai kontrak Rp5.316.382.400,00 dan kelebihan pembayaran sebesar Rp82.006.829,40, dan 1 paket di RSUD Kabupaten Sinjai dengan nilai kontrak Rp9.704.173.000,00 dan kelebihan pembayaran senilai Rp18.968.094,26.

Selaku Ketua Majelis Pertimbangan Penyelesaian Keuangan Daerah (MP-PKD), Andi Ilham Abubakar yang dikonfirmasi  media Jejaringnews.com, belum memberikan komentar.

follow-upnya, Bagaimana


Tindak lanjut hasil pemeriksaan merupakan salah satu indikator keberhasilan suatu pemeriksaan. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 mengamanatkan bahwa kegiatan tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) merupakan tanggungjawab yang harus dilaksanakan oleh entitas.

 Rekomendasi merupakan perbaikan terhadap hal yang perlu diawasi dan dimonitoring agar audit yang dilakukan tidak hanya sebatas pemberian opini tetapi lebih kedalam perbaikan pengelolaan keuangan agar akuntabilitas yang dicita-citakan dapat terwujud dengan lebih baik.

Rendahnya penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK dapat menjadi indikasi bahwa Pemerintah Daerah belum sepenuhnya berkomitmen dalam melaksanakan rekomendasi tindak lanjut yang diberikan oleh pemeriksa

Hasil wawancara dengan informan menunjukkan bahwa pejabat yang ada di SKPD dan ASN terkait temuan belum sepenuhnya berkomitmen terhadap penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK. Dalam rangka mendukung pelaksanaan tindak lanjut, butuh komitmen kuat dari pimpinan SKPD maupun pemda untuk mendorong aparatur di bawahnya agar serius menindaklanjuti rekomendasi BPK.(#Man)