SINJAI,PEMBELANEWS.COM – Unit Tipiter Satreskrim Polres Sinjai turun langsung ke lokasi setelah menerima informasi adanya aktivitas tambang yang diduga ilegal di Dusun Balle, Desa Tompobulu, Kecamatan Bulupoddo, Kabupaten Sinjai, Selasa (3/3/2026) kemarin.
Namun saat berada di lokasi, petugas tidak lagi menemukan alat berat yang diduga digunakan oleh para penambang untuk melakukan pengerukan material.
Kuat dugaan pemilik tambang telah lebih dulu mengetahui rencana kedatangan petugas sehingga alat berat tersebut dipindahkan dari lokasi tambang.
Meski demikian, petugas tetap menemukan adanya bekas aktivitas pertambangan di area tersebut.
Banit Tipidter Satreskrim Polres Sinjai, Bripka Muh. Risal AS, SH membenarkan adanya bekas aktivitas pertambangan saat dirinya bersama anggota Tipiter melakukan pengecekan langsung di lokasi.
“Ada bekas kerukan dari excavator. Sementara ini masih diselidiki siapa pemilik alat dan siapa yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut,” ujarnya.
Sebelumnya, aktivitas tambang tersebut dilaporkan menimbulkan kekhawatiran warga setempat.
Pasalnya, kegiatan pengerukan tanah dan batuan dilakukan di wilayah yang dikenal rawan longsor dan pernah mengalami insiden rumah warga tertimbun material tanah.
Warga menyebut aktivitas pengerukan dilakukan tanpa adanya papan informasi resmi terkait izin usaha pertambangan di lokasi kegiatan.
Hingga kini, belum terlihat adanya dokumen perizinan yang dipublikasikan secara terbuka di area tersebut.
Secara geografis, Dusun Balle berada di kawasan dengan kontur perbukitan dan kemiringan lereng yang cukup curam.
Wilayah ini juga diketahui termasuk zona rawan longsor, terutama saat musim hujan dengan intensitas tinggi.
“Beberapa waktu lalu insiden tanah longsor pernah terjadi hingga menyebabkan satu rumah warga tertimbun material tanah, meski tidak menimbulkan korban jiwa,” kata Zirah, salah satu warga Bulupoddo.(*).






