(Sebuah Tinjauan Perbandingan Kinerja)
MAKASSAR,PEMBELANEWS.COM – Dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia, sehingga muncul pemikiran yang mempertanyakan, institusi mana yang paling patut kinerjanya antara Polisi,Jaksa dan KPK ?
Apakah patut dan etik jika pemikiran seperti itu dengan membandingkan kinerja antara Polisi,Jaksa dengan KPK dalam pemberantasan tindak pidana korupsi?
Dan dari kesimpulan pemikiran seperti itu, menyimpulkan bahwa KPK lebih baik kinerja dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Menyikapi pemikiran dan kesimpulan seperti itu, Editor mengutip pernyataan Prof.DR.Achmad Ali,SH.,MH, Guru Besar Ilmu Hukum Fakultas Hukum Unhas dalam bukunya berjudul Menguak Teori Hukum dan Teori Peradilan,cetakn ke-3,2009, menilai pemikiran perbandingan kinerja seperti itu tidak proporsional.
Secara ilmiah-obyektif, membuat perbandingan harus proporsional dan variabelnya oun harus sama.Kalau dikatakan kinerja KPK “sedikit” lebih baik dalam pemberantasan korupsi ketimbang kepolisian dan kejaksaan, karena memang fokus dan tugas satu-satunya KPK hanya pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sebaliknya tugas dan kewenangankepolisian dan kejaksaan adalahsagat luas, yatu sebagai penegak hukum, tugas dan kewenangan kepolisian dan kejaksaan mencakupi seluruh jenis tindak pidana (kejahatan).
Kejaksaan juga menjadi pengacara Negara dalam hal kasus pedata yang elibatkan pemerintah.Apalagi kepolisian yang selain sebagai penegak hukum, jugaadalahpenegak keamanan dan ketertiban dan untuk itulah polisi dipersenjatai.
Tugas dan kewenangan KPK, bila harus dipahami memiliki kewenangan yang lebih besar dalam pemberantasan tndak pidana korupsi, ketimbang yang dimiliki kepolisian dan kejaksaan.
Meski begitu, Prof.DR Achmad Ai,SH.,MH pernah mengusulkan ke DPR RI pada saat menjadi nara sumber, agar khusus dalam tindak pidana korupsi, kepolisian dan kejaksaan juga diberikan kewenangan yang sama dengan KPK.
Dengan demikian, asas nondiskriminatif benar-benar dapat diwujudkan.Dan satu fakta tambahan, bahwa kinerja KPK yang dinilai sebagian kalangan sedikit lebih baik itu, buknalah juga atas dukungan aparat kepolisian dan kejaksaan yang dipinjamkan kepada KPK, baik sebagai penyelidik, penyidik dan penuntut umum.
Malah dengan kekhususan dan kewenangan yang sedemikian besar, mestinya KPK dapat mengembalikan kerugiab keuangan Negara yang jauh lebih besar ketimbang yang tercapai sekarang,
Patut diingat,tujuan pemberantasan korupsi bukan sekedar untuk menghukum pelaku, dan bukan sekedar efek jera, melainkan yang paling penting untuk mensejahterahkan rakyat banyak, adalah pengembalian kerigian keuangan Negara kita.
Sangat tepat kebijakan kepolisian dan kejaksaan untuk terkadang tidak menahan kasus korupsi yang koorporatif mengembalikan kerugian keuangan Negara. Di persidangan pun, mesmi kelak terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi, dia tetap akan mendapatkan tuntutan yang ringan,
Karena bagi siapa saja yang memahami hukum pidana, ada yang dinamakan alasan yang meringankan dan alasan memberatkan. Pengembalian kerugian keuangan Negara merupakan salahsatu alasan yang meringankan.
La Bruyerre, pakar hukum Perancis abad ke-17 menegaskan,dihukumnya seseorang yang tidak bersalah. Merupakan urusan semua oang yang berpikir. Demikian juga pameo hukum yang berbunyi,Under The Law,it is better that ten guilty persenin escape than that one innocent man suffer ( di dakam hukum, adalah lebih baik membebaskan sepuluh orang yang bersalah,ketimbang mengukum satu orang yang tidak bersalah).- (dari sumber bacaan)