Hukum  

Beri Bantuan Hukum, Pemdes Saotengnga Kerjasama LBH Bhakti Keadilan Sinjai Gelar Penyuluhan Hukum

SINJAI,PEMBELANEWS.COM – Pemerintah Desa (Pemdes) Saotengnga bekerjasama dengan Lembaga Bantuan Hukum(LBH) Bhakti Keadilan Sinjai selesanggaran penyuluhan Hukum Cuma-Cuma bagi warga Desa Saotengnga kategori keluarga tidak mampu, Jumat malam (29/06/2024) bertempat di aula Kantor Desa Saotengnga, Kecamatan Sinjai Tengah Kabupaten Sinjai.

Penyuhan hukum yang berfokus pada Undang-Undang Nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, penyuluhan dibuka oleh Kepala Desa Saotengnga, Andi Mappima Noma,S.Pd

Nurzaman Razaq, selaku fasilitator kegiatan penyuluhan dalam laporannya antara lain menjelaskan, kegiatan penyluha bantuan hukum ini bertujuan untuk memberi pemahaman  tentang hak-hak bagi masyarakat kurang mampu dalam menghadapi masalah hukum.

Untuk itu, lanjut Nurzaman Razaq, melalui Pemerintah Desa Saotengnga menghadirkan Ketua Umum /Direktur LBH Bhkati Keadilan Sinjai untuk memberi penyuhan terkait UU Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum Cuma-Cuma.

Pada kesempatan itu,Kepala Desa Saotengnga dalam sambutannya antara lain mengatakan, dengan terlaksananya kegiatan penyuluhan bantuan hukum Cuma-Cuma bagi warga Desa Saotengnga oleh LBH Bhakti Keadilan Sinjai, patut diapresiasi poisitf dimana dengan adanya bantuan hukum seperti ini warga akan terbantukan bilamana menghadapi masalah hukum dari LBH Bhkati Keadilan Sinjai secara Cuma-Cuma tanpa perlu mengeluarkan biaya.

Kepala Desa Saotengnga berharap,  lewat penyuluhan yang dilakukan ini, warga Desa Saotengnga  lebih mengerti dan paham terkait hak-haknya selaku subjek hukum yang dijamin oleh negara.

Sebelum membawakan materi pokok tentang UU Nomor 16 Tahun 211, Bakri Remmang, SH dalam sambutannya menjelaskan, bantuan hukum bertujuan menjamin hak untuk mendapatkan akses keadilan, mewujudkan hak konstitusuonal warga negara, perlindungan Hak Asasi Manusia, menjamin pemerataan penyelenggaraan bantuan hukum, serta mewujudkan peradilan yang efektif, efisien, dan bertanggung jawab. 

“Dalam memberikan bantuan, kami tidak memungut biaya. Bagi masyarakat yang ingin memperoleh bantuan, cukup menyediakan Surat Keterangan Tidak Mampu dari pemerintah setempat,” pesannya.

Hadir  warga desa yang hadir sebagai peserta penyluhan sekitar 40 orang, yang pada kesempatan itu turut dihadiri, Sekertaris Desa Saotengnga, Kaur Perencenaan Pemdes Saotengnga, unsur kepala dusun .(Man)