Hukum  

BimTek Dan Dana Desa,Perlu Ditelusuri APH Polda Sulsel. (Catatan Akhir Tahun 2024)

Editor :Nurzaman Razaq (foto ist)

SINJAI,PEMBELANEWS.COM – Tujuan BimTek yang diikuti aparatur pemerintah desa dan unsur Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se Kabupaten Sinjaii dalam kurun 2024, pada hakekatnya, pertama, untuk meningkatkan pemahaman dan pengetahuan tentang prioritas kebijakan penggunaan Dana Desa Tahun 2024.

Kedua,meningkatkan kemampuan peserta dalam menyusun perencanaan dan pelaksanaan kegiatan yang sesuai dengan prioritas kebijakan penggunaan Dana Desa Tahun 2024. Dan ketiga, untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan Dana Desa Tahun 2024.

Editor media ini mencatat, dalam kurun 2024 aparatur pemerintah desa dan usnur BPD se Kabupaten Sinjai, usai mengikuti BimTek tentang “Aktualisasi Peran,Tugas dan Fungsi Perangkat Desa dan BPD  Dalam Penetapan APBDes

Kegiatan BimTek itu mengatasnamakan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pemerimtahan  Dalam Negeri (Pusdiklat Pemendagri), Jumat – Senin (26-29 –April- 2024) di Hotel Grand Asia Makassar.

Kemudian Bimbingan Tehnis (BimTek) yang digelar Almadera Hotel,Makassar 22 – 25 agustus 2024 bertajuk, Penyusunan Dokumen RPJMDes dan RKPDes Pengelolaan Aset Desa Berbasis Aplikasi Sipades 3.0.,

Belum sepekan lebih usainya pelaksanaan BimTek tersebut, kembali digelar BimTek oleh Lembaga berfokus pada pengembangan otonomi  daerah, beralamat di Makassar  dilaksanakan pada, Jumat – Senin (06 – 09 – September – 2024) di Hotel Almadera, Makassar.

Terakhir, BimTek Paralegal Hukum Desa di Makassar,tanggal 01 sampai 04 Desember 2024.

.Lantas Asas Manfaatnya,Bagaimana ?

Hakekatnya, materi yang di suguhkan, pada setiap kegiatan BmTek itu, yang meski tajuk dan tema yang berbeda, berfokus seputar penyelenggaraan pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel serta partisipatif dalam pemanfaatan anggaran dana desa yang tertuang di APBDes. Serta  bagaimana peran penguatan dan pengawasan dari unsur BPD, yang pada intinya BPD dituntut berperan melaksanakan pengawasan terhadap jalannya APBDes.

Dari materi yang di suguhkan, terdapat  materi yang penjabarannya masih perlu dipertanyakan yakni, optimalisasi pelaksanaan pencegahan dan pengawasan terkait dana desa. 

BimTek dengan kontribusi per-orang Rp 4 juta itu, dapat dibilang penting bagi perangkat desa, Hanya persoalannya, pada masalah pemanfaatan dana desa yang tentu akan kembali menggerus anggaran dana desa yang selama ini danggap suatu kesia-siaan, terlebih bila materi yang disuguhkan berulang.

Sementara soal monitoring dan evaluasi terkait progress pelaksanaan APBDes tahun 2024 ini, pun belum terlaksana dengan maksimal dengan  system pengelolaan Dana Desa  yang Akuntabel dan Transparan.Hingga kini persoalan itu belum terpecahkan pula.

Mengingat, apa yang diperoleh selama mengikuti BimTek, optimalisasi penerapan di lapangan, masih saja ditemukan indikasi penyimpangan yang terkesan ‘baku tabrak’ antara perencanaan dengan kenyataan hasil pekerjaan, sebut saja contohnya, pada kegiatan infrastruktur fisik dan non fisik yang mengarah kepada belanja ‘pakai habis’.

Pada ;prinsipnya, dengan adanya dana desa seharusnya sudah dapat terukur untuk memberikan manfaat dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang dapat mengurangi terjadinya kesenjangan sosial, mengentaskan kemiskinan, serta meningkatkan perekonomian desa.

Kepada pihak Dinas PMD Sinjai, senantiasa melakukan evaluasi dari keikutsertaan aparatur pemerintah desa dan BPD  pada setiap BimTek yang dilaksanakan. Hendaknya, tidak serta merta melakukan ‘pemberiaran’ kepada aparatur pemerintah desa untuk mengikuti BimTek, tanpa mencermati dan menelaah materi-materi pada BimTek yang akan dilaksanakan itu.

Selanjutnya, tidak membiarkan kegiatan BimTek selalu saja di Makassar, yang dapat di bilang suatu kesia-siaan, pemborosan dan tak bernilai manfaat. Sementara program takline “ayo ke Sinjai’, untuk peningkatan PAD Sinjai yang masih bernilai di bawah standar optimalisasi, terkesan terabaikan.

Kenapa tidak dilaksanakan di Sinjai,, sejumlah hotel, gedung pertemuan dan ruang pola dapat difungsikan, seperti yang dilakukan Dinas PMD Sinjai, terkait Fasilitasi Pengelolaan Keuangan Desa, Rabu, 08 April lalu di Ruang pola kantor Bupati Sinjai.

Catatan pinggir,

Oleh karena itu agar pengelolaan keuangan desa dapat berjalan lebih efektif dan efisien, serta berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi dan stabilitas suatu desa, maka dipandang perlu melalui piranti Permendagri  Nomor 73 Tahun  2000 Tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa dan Undang-Undang (UU) 3/2024 tentang Desa serta peraturan lainnya patut menjadi atensi untuk diawasi,dievaluasi dan diperiksa oleh pihak Aparat Penegak Hukum, satu diantaranya pihak Inspektorat Daerah Sinjai.

Monitoring dan evaluasi terkait dengan progres pelaksanaan APBDes oleh pemerintah desa tahun anggaran 2024. Tidak hanya sebatas dalam suatu forum pertemuan

Bakal Dilaporkan

Jabatan kepala desa (kades) dinilai rentan terhadap masalah hukum. Salah satu penyebabnya kurang mengoptiimalisasikan hasil pengetahuan yang diperoleh pada setiap BimTek yang diikuti, terutama terhadap pengelolaan dana desa yang digunakan.

Adanya Edukasi dan pendampingan yang dilakukan pihak Aparat Penegak Hukum (APH) selama ini, tentu belum cukup. Dan tentunya hanya memberi “peluang” terjadinya kesalahan dan penyimpangan.

Oleh karena itu, perlu lebih ditingkatkan semangat APH untuk menelusuri dan memeriksa terhadap pelaksanaan BimTek yang anggarannya bersumber dari dana desa, serta penggunaan dana desa.

Pendampingan. dapat dinilai ‘mandulnya’ penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi. Dana desa yang digunakan, selain pengawasan,edukasi dan pendampingan, perlu ditindaklanjuti dengan adanya laporan yang dilakukan masyarakat umum.

Kesalahan administrasi menjadi salah satu faktor bermasalahnya penggunaan dana desa. Terkait hal itu, Lsm “Bersatu” Sinjai kini sementara merampungkan berkas laporan sejumlah pemerintah desa secara serentak ke pihak APH Polda Sulsel, terkait pemanfaatan dana desa tahun anggaran 2024 (pembelanews.com)

.