SINJAI,PEMBELANEWS.COM –Perkara pembakaran mobil oleh anggota DPRD Sinjai, Kamrianto dan Supriadi aias Ura Bin Angklung, yang keduanya sebagai terdakwa, sidang perdananya usai digelar di Pengadian Negeri Sinjai, Kamis (05/02/2026)
Sidang terbuka untuk umum yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Anthonie Spilkam Mona, beragendakan pembacaan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU),. Keduanya hadir di ruang sidang dengan pengawalan aparat kepolisian dan didampingi penasihat hukumnya.
Awal Mula Perkara.
Peristiwa pembakaran terjadi pada 23 Oktober 2025 sekitar pukul 03.45 Wita di kawasan Lappa Mas 3, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai. Pembakaran mobil milik salah satu kader Partai Demokrat, Iskandar di picu pada persoalan sakit hati terhadap korban yang menganggap korban menyembunyikan keberadaan lelaki Sahar (33) pada persoalan pribadi.
Partai Tidak Beri Perlindungan Hukum.
.Jauh sebelum perkara Kamrianto dilimpahkan ke peradilan, Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Sinjai, Mappahakkang, Selasa (04/11/2025) lalu menegaskan, partai tidak akan memberikan perlindungan terhadap pelaku yang terlibat dalam tindakan melawan hukum.
“PAN tidak akan mencampuri proses hukum yang sedang berjalan. Kasus ini sepenuhnya diserahkan kepada aparat penegak hukum, Sementara kalau di partai, kami serahkan ke pimpinan kami,” Mappahakkang.
Sementara itu, salah satu kader Partai PAN yang juga anggota legislatif DPRD Sinjai, Arifuddin yang dimintai keterangannya via WhatsApp, Jumat (06/02/2026) mengatakan, terkait masalah yang melibatkan anggota dari fraksi PAN, kami dari DPD PAN Sinjai tentunya sangat menyayangkan tindakan tersebut.
“kami DPD PAN Sinjai menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang belaku, kita hargai proses persidangan yang sedang berlangsung, bagaimana nanti putusan pengadilan,” tandas Ari.(cea).
`






