Hukum  

Siaran Pers LSM MKMP : Menolak Hasil PS Majelis Hakim PN Sinjai, Terkait Sengketa Perdata Di Dusun Karobbi, Desa Kanrung

Muhammad Amsul Sultan A.Mappasara, SH.,M.Si, Ketua LSM MKMP.(foto ist).

SINJAI,PEMBELANEWS.COM – Terkait Pemeriksaan Setempat (PS) pada objek sengketa di Dusun Karobbi, Desa Kanrug, Kecamatan Sinjai Tengah,Kabupaten Sinjai, sebagaimana pada Perkara Nomor 12/Pdt.G/2025/PN.Snj, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Komitmen Merah Putih Indonesia (Lsm-MKMP), Muhammad Amsul Sultan A.Mappasara,SH,M.SI,mengirim ke redaksi Siaran Pers, Senin, (02/02/2026).

Dalam perkara perdata antara Pr.Hanah, dkk sebagai Penggugat melawan  Muhayyang,dkk sebagai Tergugat, yang sementara perkaranya bergulir di persidangan Pengadilan Negeri Sinjai, MajelisHakim yang memeriksa perkara  tersebut, usai melakukan Pemeriksaan Setempat (PS) di lokasi sengketa, Senin (26/01/2026) lalu.

Dalam Siaran Pers, Muhammad Amsul selaku Kuasa Pendamping Hukum Tegugat menyebutkan, pada saat dilakukan gelar PS yang dipimpin Majelis Hakim Suci Astri Pramawati,SH.,M.Hum di lokasi sengketa, dimana objek sengketa dalam Gugatan Para Penggugat berdasarkan PBB SPPT.NOP .73.07.040.005.145.0 (Blok.145) dan PBB SPPT. NOP:73.07.040.006.005.0118.0 (Blok 118) seluas 1652,:ternyata pada saat PS salah objek.dengan membegal masuk ke Tanah PPB.SPPT.NOP:73.07.040.006..015.0122 (Blok 122).

“Tanah Blok 122 tidak masuk dalam Gugatan Para Penggugat atau di luar Gugatan Para Penggugat yang dijadikan objek  Pemeriksaan Setempat,”Ungkap Amsul,

Amsul menyebut dalam Siaran Pers nya, tindakan dan  perbuatan Ketua Majelis Hakim terindikasi  kuat sepakat dengan Para Penggugat berlindung dari Surat PBB SPPT NOP: Bok 145 dan Bok 118 untuk mengusai dan mengambil Tanah Milik Drs.Andi Maharoch Bin Andi Majid yang dtempati Para Tergugat yang akhirnyadapat melahirkan Putusan Sesat/TipuDayayang hanya mengandalkan jabatan dan stempel.

“Tindakan seperti itu mencoreng nama baik, wibawa dan martabat  Pengadilan Negeri Sinjai dan Badan Peradilan Indonessia,”tulis Amsul menambahkan.

Sehubungan hal tersebut, Amsul dengan tegas sebagai  Kuasa PendampingHukum menyatakan, MENOLAK HASIL PEMERIKSAAN SETEMPAT (PS) 1000 % SALAH OBJEK SENGKETA, yang dipimpin oleh Ketua Majelsi Hakim Suci Astri Pramawati,.S.H. M.Hum,pada Perkara No.12/Pdt.G/2025/PN.Snj, yang terletak di Dusun Karobbi, Desa Kanrung, Kec. Sinjai Tengah Kab. Sinjai pada tanggal 26 Februari 2026

Selanjutnya Amsul mendesak Ketua Pengadilan Negeri Sinjai;

  1. agar segera mengambill langkah tegas mengganti Ketua Majelis Hakim, yang  sangat kuat terindikasi melanggar Kode Etik Berat Hakim sesuai  Peraturan Bersama Mahkamah Agung RI dan Komisi Yudisial RI No. 02/PB/MA/IX/2012 – No . 02/PB/P.KY/09/2012 Tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Prilaku Hakim. Seharusnya menberikan perilaku yang  mulia, bermoral tinggi, memberikan kesempatan yang sama kepada kedua belah pihak.(para tergugat maupun para penggugat),
  2. mMndesak  Bapak Ketua Kamar Pengawasan Hakim Mahkamah Agung RI dan Bapak Ketua Komisi Yudisial RI agar segera memantau dan mengaluasi kinerja Pengadilan Negeri Sinjai untuk bebas dari Putusan yang mengandalkan jabatan / wewenang dan stempel tidak bermoral ,tidak adil, cenderung putusan sesat ( mafiah hukum ).
  3. Meminta kepada Bapak Ketua Komisi III DPR RI agar dapat mengagendakan Rapat Dengar Pendapat Umum ( RDPU ) untuk kedialan dan mengundang semua pihak  terkait.
  4. Meminta kepada para wartawan / jurnalis media agar memberitakan Siaran Perss di atas secara berlanjut sesuai perkembangan setiap persidangan, semoga ini bisa menjadi pembelajaran kepada hakim yang bermental mafiah hukum.
  5.  Demikian SIARAN PERSS disampaikan agar dapat diolah menjadi berita yang bermutu tinggi  dengan tujuan  agar nama baik, wibawa dan kehormatan Hakim dan Badan Peradilan, akibat perbuatan hakim mafia hukum.diucapkan tei=rima kasih. Sinjai,2 – Februari – 2926.

Dalam Siaran Persnya, Amsul memberi waktu 3X24 jam sesuai surat Laporan Indikasi Terjadinya Pelanggaran Kode Etik Berat Hakim,tertanggal 2 Februari 2026, ditujukankepada Ketua Pengadilan Negeri Sinjai, tidak diindahkan maka kami akan membentuk ”Forum Pencari Keadian dan Karobbi Memanggil”

Dalam Forum tersebut, lanjutnya, meminta dukungan para aktivis LSM hukum, YLBHI Jakarta, serta melibatkan para pakar Hukum  di Indonesia, untuk mengkaji  secara mendalam dan investigasi lapangan  dan melakukan segala bentuk perlawanan  hukum didalam dan diluar pengadilan.(cea).