Pendamping Hukum Tergugat, Muhammad Amsul,SH.,M.Si: “Penggugat Salah Tunjuk Lokasi, dan Melebar Klaim Terhadap Tanah Orang Lain”.
SINJAI,PEMBELANEWS.COM – Pengadilan Negeri (PN) Sinjai melakukan peninjauan langsung terhadap lokasi sengketa lahan yang terletak di Dusun Karobbi, Desa Kanrung,Kecamatan Sinjai Tengah,Kabupaten Sinjai,Senin (26/01/2025).
Peninjauan ini dilakukan oleh majelis hakim PN Sinjai sebagai bagian dari proses pembuktian perkara perdata atas sengketa kelebihan lahan seluas 26759,54 M2 yang di dalamnya terdapat tanah/lahan milik peninggalan almarhum Petta Syiang seluas kurang lebih 3.027,11 M2 yang saat ini dikuasai para Tergugat.
Adapun pihak penggugat dalam perkara ini adalah ahli waris Tune Binti Syaco (Dg Mappile) yang mengklaim memiliki hak atas lahan yang kini dikuasai para tergugat masing-masing, Muhayyang (Tergugat 1), Syiah (Tergugat 2) dan Isna Tamrin (Tergugat 3).
Dalam kegiatan peninjauan yang dihadiri panitera dan para pihak terkait, majelis hakim meninjau langsung kondisi lapangan serta batas-batas tanah yang disengketakan.
Kasus ini menarik perhatian publik karena area yang disengketakan kini menjadi wilayah padat penduduk, dengan beberapa rumah warga serta perkebunan.
Terkait peninjauan lokasi tersebut, Muhammad Amsul,SH.,M.Si selaku pendamping hukum para tergugat yang ditemui menjelaskan, berdasarkan gugatan penggugat lokasi yang ditunjuk itu, salah lokasi. Dimana lokasi yang ditunjuk berdasarkan PBB pada blok 188 dan 145 seluas 1.652 M2.
Dia menjelaskan, selain itu para Penggugat melebar mengkalim terhadap tanah orang lain yang tidak ada hubungan hukumnya dengan Penggugat maupun ahli waris dan atau ahli waris pengganti almarhum Batjo Bn Tjatjo seluas 2.6 Ha berdasarkan kondisi fakta lapangan sekarang.
“Pada peninjuan lokasi sengketa, majelis hakim PN Sinjai seharusnya memberi juga kesempatan pada kami untuk menunjuk lokasi yang kami klaim,” tandas Muhammad Amsul seraya menambahkan, jangan hanya kuasa pihak Penggugat yang diberi kesempatan menunjuk lokasi yang diklaimnya. Hal itu menunjukkan sebagai langkah yang tidak berimbang.
Terkait perkara sengketa ini, para tergugat merasa pihak yang dirugikan, sehingga akan menyampaikan surat permohonan intervensi kepada Ketua Pengadilan Negeri Sinjai sebagai fungsi pengawasan terhadap majejelis hakim yang menangani, memeriksa perkara tersebut, yang dianggap tidak independen dan netral.
“Tidak menutup kemungkinan kami kami para tergugat bersama LSM KMPI pendamping hukum akan membawa ke meja Pengawasan Hakim MA atau Komisi Yudisial di jakarta,” tandas Amsul menambahkan.
Perkara yang sementara bergulir di Pengadilan Negeri Sinjai ini, mendapat perhatian seriusdari pihak ahli waris sah Drs.Andi Maharoch Bin Andi Majid bersama beberapa Lsm di Sinjai.
Salah satu Lsm yng turut memantau yakni Bupati Lsm LIRA Sinjai,Jamaluddin yang berharap, agar pihak Hakim PN Sinjai yang menangani perkara tersebut melakukan proses hukum peradilan yang berimbang, berpihak pada kebenaran dan berkeadilan. (cea)..






