SINJAI,PEMBELANEWS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai bersama jajaran Penyidik Polres Sinjai, usai menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) di Aula Kantor Kejari Sinjai, Rabu (7/1/2026).
Rakor itu tentunya akan dijadikan ajang langkah implementasi tehnis di balik penerapan KUHP Nasional yang telah disahkan sebagai Undang-Undag nomor 1 Tahun 2023.
Diketahui, pemberlakuan KUHP Nasional sebagai paradigma baru dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Yang tentunya dippandangperlu adanya penyamaan persepsi antara Penyidik (Polri) sebagai pintu gerbang penanganan perkara dan Penuntut Umum (Kejaksaan) sebagai pengendali perkara (dominus litis) yang menjadi syarat mutlak agar tidak terjadi kendala prosedural di lapangan.
Sebagai penekanan dalam penyamaan persepsi itu, Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai, Mohammad Ridwan Bugis, melalui Kasi Intelijen Jhadi Wijaya, menegaskan bahwa kolaborasi ini adalah wujud nyata adaptasi daerah terhadap dinamika hukum pusat.
Hal mana, setiap tahapan penegakan hukum di Sinjai, mulai dari penyidikan hingga penuntutan, berjalan selaras dengan semangat UU No. 1 Tahun 2023, jelas Jhadi Wijaya.
Aspek penting Implementasi.
Penerapan Kitab undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional, yang mulai efektif diberlakukan tanggal 2 Januari 2026, yang juga telah di Rakor kan antara Kejari Sinjai dan jajaran Penyidik Polres Sinjai, merupakan implementasi reformasi total sistem hukumpidana Indonesia dariwarisan kolonial menjadi produk hukum nasional.
Dalam mengimplementasi KUHP Nasional, tidak terlepas pada pelibatan berbagai aspek dan pemamgku kepentingan, diantaranya;
Pertama: Paradigma Pemidanaan Baru: Hal mana KUHP Nasionao ini berorinetasi pada pendekatan Restoratif dan Korektif, bukan sekadar retribusi (pembalasan) seperti KUHP lama. Yang tentunya bertujuan sebagai langkah pembinaan dan reintegrasi sosial terpisanaagar kembali menjadi anggota masyarakaat yang baik.
Kedua: Kordinasi Lintas Sektor: Untuk penerapan yang efektifnya, memerlukan koordinasi erat dan kesamaan angkah antara penegak hukum (APH) yang bukan hanya Kejati Sinjai bersama Polres Sinjai, melainkan pula pelibatan pihak pengadilan dan pemerintah daerah.
Ketiga: Regulasi Pelaksana: Perlunya Pemerintah menyiapkan regulasi turunan, termasuk Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru, yang berlaku bersamaan untuk mendukung pelaksanaan di lapangan. Regulasi pelaksana ini pun, patut di sosialisasi dan di edukasi oleh pemerintah daerahdan lembaga terkait.
Keempat: Infrastruktut Pendukung: Terkait implemetasi KUHP Nasional itu, yang paling mendesak adalah infrastruktur pendukung oleh Kementrian Imigrasi dan Pemasyarakatan, untuk pelaksanaan pidana sosial, sebaagai bagiandarialternatif putusan non pemenjaraanyang diatur dalam KUHP Nasiona.
Tantangan.
Daam Rakor yang digelarKejati Sinjai itu, menghasilkan harapan yang tidak hanya memperkuat hubungan antar-lembaga, tetapi juga memberikan jaminan kepastian hukum bagi masyarakat Kabupaten Sinjai.
Meski begitu, di balik komitmen pelayanan hukum, tentu ada pula yang menjadi tantangan dalam mengimplementasinya yang meliputi, (1). Bakal adanya perbedaan penafsiran terkait pasal-pasal baru di lapangan.Hal initentu patut dikordinasi untuk menghindarinya.
(2). Tentunya juga diperhadapkan dengan kualitas SDM dan profesionalisme SDM penegak hukum yang tentunya menjadi kunci agar implementasi berjalan optimal dan berkeadian. (3). Terjadinya perubahan udaya hukum, dimana daam mengubahparadigma hukum pidana dai yang berfokus pada pembelasan menjadi pembinaan, merupakan tantangan terenditi yang membutuhkan waktu dan adaptasi.
Dalam menghadapi transformadi besar dalam peta hukum Indonesia, secara keseluruhan, implementasiKUHP Nasional merupakanproses berkelanjutan yang membutuhkan kesiapan bersama seluruh pemangku kepentingan untuk memastikan kepastian hukum dan rasa keadian bagi masyarakat di Kabupaten Sinjai pada khususnya.(*).






