Hukum  

Pemberhentian Sementara, Anggota DPRD Sinjai Dalam Perspektif Hukum Tata Negara

Edior :Nurzaman Razqq (foto dok)

SINJI,PEMBELANEWS.COM – Fenomena nonaktif  anggota dewan  oleh partai politik, masih menimbulkan ambiguitas yuridis sekaligus kebingungan publik.

Istilah nonaktif memang populer dalam praktik politik, namun secara terminologi hukum tata negara tidak dikenal secara resmi. Hukum positif Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) serta Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR RI hanya mengenal konsep pemberhentian sementara, pemberhentian antarwaktu, dan penggantian antarwaktu.

Meski begitu, menurut  Ahmad Muhammad Mustamin Nasoha salah satu aktifis kampus Fakutas Syariah UIN Surakarta dalam satu tulisannya, , menunjukkan adanya disparitas antara praktik politik dan norma hukum, yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum (rechtsonzekerheid).

Lantas bagaimana dengan status Kamrianto, legislator DPRD Snjai dari Fraksi PAN dalam perkara tindak pidana yang sidang perdananya telah bergulir di Pengadian Negeri Sinjai., Kamis (05/02/2026) lalu.

Ketua Badan Kehormatan DPRD Sinjai, Ambo Tuwo, saat dikonfirmasi mengatakan bahwa berdasarkan regulasi yang berlaku, seorang anggota DPRD yang telah berstatus terdakwa dapat dikenai pemberhentian sementara.

“Berdasarkan regulasi, begitu menjadi terdakwa, maka statusnya pemberhentian sementara,” ujar Ambo Tuwo.

Namun, saat ditanya terkait tenggang waktu pemberhentian sementara tersebut, Ambo Tuwo menjelaskan pihaknya masih menunggu putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah dari pengadilan.

Sementara itu, Ketua DPD PAN Kabupaten Sinjai, Arifuddin Cake, turut memberikan tanggapan terkait kasus yang melibatkan kadernya tersebut. Ia mengaku sangat menyayangkan peristiwa yang menyeret anggota Fraksi PAN di DPRD Sinjai ke ranah hukum.

“Terkait masalah yang melibatkan anggota dari Fraksi PAN, kami dari DPD PAN Sinjai tentunya sangat menyayangkan tindakan tersebut,” kata Arifuddin.

Meski demikian, DPD PAN Sinjai menegaskan menghormati dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara tersebut kepada proses hukum yang sedang berjalan.

Kedepankan Asas Praduga Tak Bersalah.

Mencermati secara limitatif pada Pasal 244 UU MD3 tersebut, seorang anggota dewan dapat diberhentikan sementara dalam dua kondisi, yakni: 1. Apabila yang bersangkutan menjadi terdakwa dalam perkara pidana umum dengan ancaman pidana minimal lima tahun penjara; atau 2. Apabila yang bersangkutan menjadi terdakwa dalam tindak pidana khusus, seperti korupsi, terorisme, atau pelanggaran HAM berat.

Sementara mekanisme pemberhentian sementara tersebut dapat ditela’ah  dalam Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 pasal 20, yang mencakup proses klarifikasi oleh pimpinan DPR, verifikasi oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), dan penetapan melalui rapat paripurna. Penting digarisbawahi, bahwa selama masa pemberhentian sementara, anggota DPR tetap memperoleh hak keuangan, meskipun untuk sementara tidak dapat melaksanakan fungsi legislasi, pengawasan, maupun anggaran.

Oleh karena itu dalam perkara Kamrianto pada kasus pembakaran mobil milik salah satu kader Partai Demokrat Sinjai itu, asas praduga tak bersalah patut dikedepankan.

Kepatutan ini bersifat wajib sebagai prinsip mendadar hukum pidana,dimana sesesorang dianggap tidak bersalah hingga pemgafilan memutuskan sebaliknya engan kekuatan hukum tetap.

Konsep pemberhentian sementara tersebut sejatinya mencerminkan asas fundamental dalam hukum pidana, yakni asas praduga tak bersalah (presumption of innocence).

Sebagaimana ditegaskan dalam adagium klasik, ei incumbit probatio qui dicit, non qui negat — “beban pembuktian terletak pada yang menuduh, bukan pada yang menyangkal.”

Oleh sebab itu, anggota dewan tidak boleh langsung diberhentikan secara permanen sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde). (*).