SINJAI,PEMBELANEWS.COM – Perkara perdata sengketa tanah terletak di Dusun Karobbi, Desa Kanrung, Kecamatan Sinjai Tengah,Kabupaten Sinjai, antara Hanah,dkk sebagai Penggugat melawan Muhayyang,dkk sebagai Tergugat, kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Sinjai dengan agenda sidang pemeriksaan Saksi Penggugat, Rabu (04/02/2026).
Ketua Majelis Hakim Suci Astri Pramawati,SH.,M.Hum sebelum membuka sidang menjelaskan kepada kedua pihak yang bersengketa dan pengunjung bahwa, sidang pemeriksaan saksi pada perkara perdata ini,adaah tahappembuktian, dimana hakim akan mendengar keterangan pihak saksi-saksi yang diperhadapkan pada sidang hari ini.
Dijelaskan, Saksi tersebut adalah orang yang melihat, mendengar atau mengetahui persis peristiwa sengketa. Dan tentunya saksi tersebut wajib disumpah.Sidang saksi ini fokus pada pembuktian keterangan saksi yang keteragannya akan dimintai satu persatu, guna mendukung dalil gugatan penggugat atau bantahan tergugat.
Terkait soal perekaman video oleh pengunjung, jelas Ketua Majelis menambahkan, harus seizin Majelis Hakim dan tentunya perekaman dilakukan sebelum sidang perkara dibuka oleh Majelis Hakim.
Tentang Perkara.
Tanah yang berlokasi di Dusun Karobbi tersebut, dalam Gugatan Penggugat menjelaskan bahwa tanah seluas 1652 sebagaimana pada PBB SPPT NOP:73.07.040.005.145.(Blok 145) dan PBB SPPT NOP:73.07.040.006.005.0118.0 (Blok 118), adalah milik Penggugat.
Namun pada Pemeriksaan Setempat (PS) di lokasi sengketa,Senin (26/01/2026) lalu, kenyataannya Penggugat membegal masuk ke tanah PBB.SPPT.NOP.73.07.040.006.015.0122 (Blok 122).
Padahal, menurut Kuasa Pendamping Hukum Tergugat, Muhammad Amsul Sultan A.Mappasara,SH.,M.Si, tanah Bok 122 tidak masuk dalam Gugatan Penggugat atau di luar Gugatan Para Penggugat.
Terkait salah menunjuk lokasi atau objek sengketa dalam perkara perdata, khususnya sengketa tanah, merupakan kesalahan serius yang berakibat fatal terhadap gugatan. Dalam hukum acara perdata, hal ini sering dikategorikan sebagai gugatan kabur atau tidak jelas (obscuur libel). – (cea)






