Hukum  

Kasus Dugaan Pembakaran Mobil, Jalani Sidang Perdana Di PN Sinjai

Sebagai Terdakwa, Kamrianto, anggota DPRD Sinjai dan Supriadi.

SINJAI,PEMBELANEWS.COM – Sidang perdana terdakwa Kamrianto, Anggota DPRD Sinja pada perkara dugaan pembakaran mobil digelar di Pengadilan Negeri Sinjai, Kamis (05/02/2026).

Sidang terbuka untuk umum itu beragendakan pembacaan Surat Dakwaan Jaksa Penutut Umum (JPU), Dimana selain Kamrianto turut sebagai terdakwa Supriadi alias Ura bin Angklung. Keduanya hadir di ruang sidang dengan pengawalan aparat kepolisian dan didampingi penasihat hukumnya.

JPU membacakan dakwaan atas dugaan tindak pidana pembakaran mobil yang menjerat kedua terdakwa. Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim akan melanjutkan  persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada 12 Februari 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi korban.

Ketua Pengadilan Negeri Sinjai, Anthonie Spilkam Mona, saat dikonfirmasi membenarkan pelaksanaan sidang perdana tersebut dengan agenda pembacaan surat dakwaan terhadap Kamrianto dan Supriadi.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena salah satu terdakwa merupakan anggota legislatif yang masih aktif di Kabupaten Sinjai. Majelis hakim menegaskan seluruh proses persidangan akan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(*).