Hukum  

Gebrakan Berantas Korupsi Kejari Sinjai 2025

Muhammad Ridwan Bugis: “Kejari tidak akan ragu tingkatkan status perkara jika ditemukan unsur pidana

Editor: Nurzaman Razaq

SINJAI,PEMBELANEWS.COM –  Kejaksaan Negeri (Kejari) adalah lembaga penegak hukum di tingkat daerah yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan, bertugas menuntut pidana, melaksanakan putusan pengadilan, serta melakukan penyidikan tindak pidana tertentu.

Selain itu, Kejari berperan sebagai Dominus Litis (pengendali proses perkara), pelaksana putusan pidana (eksekutor), sebagai Jaksa Pengacara Negaraa (JPN) untuk pemerintah, serta aktif dalam pemulihan asset, intelijen huku, dan peningkatan kesadaran hukum masyarakat ntuk menjamin kepatian ketertiban, keadilan,dan kebenaran hukum.

Sekaitan dengan kekuasaan di bidang penuntutan dan berperan sebagai Dominus Litis, Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Sinjai mencatat, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai yang kini di bawah nahkoda Muhammad Ridwan  Bugis,SH.,MH, menjadikan lembaga yang dipimpinnya  sebagai lembaga vital yang senantiasa memastikan hukum ditegakkan dari hulu (penuntutan) hingga hilir (pelaksanaan putusan), serta memainkan peran yang preventif dan represif dalam menjaga ketertiban dan keadilan.

Muhammad Ridwan Bugis yang dilantik, Kamis (24/07/2025) menggantikan Dr.Zulkarnaen,SH.,MH, berupaya mewujudkan Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum yang bersih, efektif, efesien, transparan, akuntabel untuk dapat memberikan pelayanan prima dalam mewujudkan supremasi hukum secara profesional.

Muhammad Ridwan Bugis yang sebelumnya menjabat sebagai kordinator di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat ini, yang meski baru menjabat sekira tujuh bulan, telah memperlihatkan kinerja yang luar biasa dalam upaya penegakan hukum, pemberantasan korupsi, serta memberikan pendampingan hukum, Sejumah capaian positif yang telah diraih,terutama dalam menjaga stabilitas hukum dan ketertiban di Kabuaten Sinjai.

Sejauh tahun 2025 ini, tercatat Kejari Sinjai  telah menangani sejumlah perkara pidana melalui Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus), menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Instalasi Pengelolaan Air (IPA) SPAM Sinjai Tengah Tahun Anggaran 2021.

Penetapan tersebut diumumkan langsung oleh Kajari Sinjai, Muhammad Ridwan Bugis dalam Press Release di Aula Kantor Kejari Sinjai, Senin, 8 Desember 2025.

Dalam proses pekerjaan, ketiga tersangka,masing-masing, ALT(PPK Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sulsel),,SYD, (Direktur Utama PT SKS), dan AAR (Direktur PT SKS), diduga melakukan persekongkolan jahat dengan mengubah spesifikasi teknis pekerjaan hingga tujuh kali tanpa persetujuan Direktorat Pengembangan SPAM Kementerian PUPR.

Proyek IPA tahun 2021 dikerjakan dengan pagu Rp13,15 miliar dan nilai kontrak Rp10,52 miliar oleh PT SKS di bawah pimpinan SYD dan AAR.

Akibatnya, nilai kontrak melonjak menjadi Rp11,57 miliar dan masa pekerjaan berubah dari 210 hari menjadi 353 hari. Mengenai  krugian negara mncapai Rp1.189.890.000, berdasarkan Perhitungan sementara BPKP Perwakilan Sulawesi Selatan.

Di tahun 2025 ini,Kejari Sinjai menangani total enam perkara, terdiri dari lima penyelidikan, empat penyidikan, dan satu penuntutan. Capaian ini menunjukkan tingginya intensitas pemberantasan korupsi di Kabupaten Sinjai

Pada tahap penyelidikan, tercatat lima perkara bergulir sepanjang 2025. Salah satu yang menonjol yaitu indikasi penyelewengan keuangan Koperasi Pegawai RI Kesehatan Sinjai Tahun Anggaran 2016–2021. Kasus ini telah dihentikan melalui Sprintlid Nomor PRINT-1/P.4.31/Fd.1/01/2025 tanggal 9 Januari 2025.

Perkara lainnya adalah dugaan penyimpangan Instalasi Pengelolaan Limbah Cair (IPAL) Dinas Kesehatan TA 2016, yang masih dalam proses permintaan keterangan melalui Sprintlid PRINT-26/P.4.31/Fd.1/02/2025.

Sementara dugaan tidak adanya SCADA pada proyek SPAM IKK Sinjai Tengah TA 2021 telah meningkat ke penyidikan berdasarkan Sprintlid PRINT-27/P.4.31/Fd.1/02/2025.

Penyelidikan dugaan penyimpangan pengadaan incinerator limbah medis TA 2016 juga masih berlangsung.

Selain itu, dugaan penyalahgunaan dana hibah Pemkab Sinjai pada PDAM Tirta Sinjai Bersatu TA 2023 resmi naik ke penyidikan setelah Sprintlid PRINT-78/P.4.31/Fd.1/06/2025 terbit pada 11 Juni 2025.

Komitmen Jaga Integritas

Dengan bergeraknya secara maksimal dalam setiap tahapan penanganan perkara yang dilakukan secara profesional, Muhammad Ridwan Bugis dengan tegas mengatakan, bahwa capaian ini mencerminkan komitmen pihaknya menjaga integritas dan mengawal penggunaan anggaran negara.

“Kejari tidak akan ragu meningkatkan status perkara jika ditemukan unsur pidana.Karena setiap indikasi kerugian negara harus ditelusuri sampai tuntas. Jika memenuhi unsur, kami pastikan perkara naik ke penyidikan dan diproses sesuai ketentuan,” tegasnya

Dia menekan, akan berupaya memberikan kepastian hukum dan menjaga kepercayaan masyarakat. Penanganan korupsi akan terus kami perkuat demi terciptanya pemerintahan yang bersih di Sinjai.”fokus utama Kejari Sinjai adalah memastikan setiap anggaran publik dikelola dengan benar,”tandasnya.(*).