Hukum  

JPU Tuntut Anggota DPRD Sinjai 8 Bulan Penjara Dalam Perkara Pengrusakan

SINJAI,PEMBELANEWS.COM – Sidang perkara Nomor 2/Pid.B/2026/PN Snj dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) digelar di Pengadilan Negeri Sinjai, Rabu (17/02/2026).

Dua terdakwa, Supriadi als Yura Bin Angkong dan Kamrianto Bin Kamaruddinyang diketahui merupakan anggota DPRD Kabupaten Sinjai aktif didakwa dalam perkara dugaan tindak pidana penghancuran dan pengrusakan barang.

Dalam persidangan yang dipimpin  Ketua Majelis Hakim, Anthonie Spilkam Mona, JPU Fina Nurul Farida Hidayat, S.H dan Silva Nugrawati Ide, S.H menuntut agar Majelis Hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “secara melawan hukum merusak, menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai, atau menghilangkan barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain”.

Perbuatan tersebut sebagaimana diatur dalam dakwaan alternatif ketiga Pasal 521 ayat (1) jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kedua terdakwa dituntut pidana penjara selama 8 (delapan) bulan, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani, dengan perintah agar tetap ditahan.

Selain pidana badan, JPU juga menyampaikan ketentuan terkait barang bukti. Pakaian yang terbakar dan satu flashdisk berisi rekaman CCTV diminta untuk dirampas dan dimusnahkan. Dua unit mobil beserta dokumen kepemilikannya diminta dikembalikan kepada pihak yang berhak, yakni Iskandar S.Pd Bin Ambo Tuo dan Muhammad Rizali als Jalil Bin Abdul Salam. Sementara dua unit telepon genggam dikembalikan kepada terdakwa Kamrianto.

Jaksa turut meminta agar para terdakwa dibebankan biaya perkara sebesar Rp2.500.

Dalam sidang tersebut, kedua terdakwa menyampaikan pembelaan secara lisan yang kemudian ditanggapi oleh Penuntut Umum.

Majelis Hakim menunda persidangan dan menjadwalkan pembacaan putusan pada 25 Februari 2026 mendatang

Perkara ini menjadi sorotan publik, mengingat salah satu terdakwa masih aktif menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Sinjai.(*).