MAKASSAR,PEMBELANEW2S.COM – Proyek pembangunan Rehabilitasi Daerah Irigasi Apparang Kabupaten Sinja Tahun Anggaran 2020, yang dikerjakan PT PUG dengan pagu anggaran Rp 7.500.000.000,- (tujuh miliar lima ratus juta rupiah), dianggap menimbulkan masalah dalam proses pekerjaannya oleh Kejaksaan Negeri Sinjai.
Dalam penyelidikan dan penyidikan, tim penyidik Kejaksaan Negeri Sinjai menemukan temuan dugaan korupsi terkait pekerjaan proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Selatan yang berlokasi di Kelurahan Sangiaseri,Kecamatan Sinjai Selatan, Kabupaten Sinjai.

Dengan temuan dugaan tindak pidana korupsi tersebut, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai Nomor : Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Nomor: Print- 4 /P.4.31/Fd.1/01/2025 tanggal 30 Januari 2025 dan Tersangka inisial SHW berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Nomor: Print- 5/P.4.31/Fd.1/01/2025 tanggal 30 Januari 2025 dan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Sinjaitim penyidik Kejaksaan Negeri Sinjai.
Penetapan tersangka tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sinjai, Zulkarnaen, yang menyatakan, setelah mendapatkan minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana yang diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, akhirnya Tim Penyidik yang diketuai Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sinjai, Kaspul Zen Tommy Aprianto, S.H, melakukan penahanan kepada tersangka inisial AA dan SHW dan dibawa ke Rutan Sinjai.
Dijelaskan, melalui pagu sebesar Rp. 7.500.000.000,- (tujuh miliar lima ratus juta rupiah) yang berdasarkan LPSE Provinsi Sulawesi Selatan tahun 2020 Proyek Pembangunan Bendungan dan Irigasi dikerjakan oleh PT. PUG dengan Nilai Kontrak Rp.4.350.000.000,00 (empat milyar tiga ratus lima puluh juta rupiah), termasuk pajak dengan masa pelaksanaan selama 140 (seratus empat puluh hari) kalender sejak tanggal 06 Agutus 2020 s/d 23 Desember 2020. Kemudian terhadap kontrak tersebut dilakukan Amandemen Kontrak Nomor: 602.01/085/KPA-SDA/AMD.1/PU.TR-SDA/VIII/2020 tertanggal 17 September 2020.
Berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Sinjai, diketahui bahwa jumlah kerugian keuangan negara yaitu mencapai Rp. 1.785.019.091,00 (satu miliyar tujuh ratus delapan puluh lima juta Sembilan belas ribu Sembilan puluh satu rupiah).
Ditambahkan, tersangka inisial SHW merupakan Direktur Teknis PT. PUG ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai Nomor : B1912/P.4.31/Fd.1/11/2024 tanggal 25 November 2024, dan Tersangka inisial AA sebagai KPA/PPK ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai Nomor : Print – 49 /P.4.31/Fd.1/11/2024 tanggal 25 November 2024,
Adapun pasal yang disangkakan sebelumnya yaitu: PRIMAIR : Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. SUBSIDIAIR : Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, telah terbukti dan telah dilakukan pemeriksaan mendalam.(rls/cea)