BONE,PEMBELANEWS.COM – Sebidang lahan bersertifkat seluas 9.213 meter persegi, di Dusun Seppange, Desa Tungke, kecamatan Bengo, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, yang beberapa waktu alu perkara hukumnya bergulir di Pengadilan Negeri Watampan hingga ke Mahkamah Agung Republik Indonesia, diakhiri oleh Mahkamah Agung (MA) dengan menerbitkan Amar Putusannya ber – Nomor: 49/ Pdt. G/2018/PN. Wtp No. 1/PK /2025.
Terhadap lahan yang menjadi obyek persengketaan hukum itu, merupakan lahan yang dalam perkara hukumnya menimpa masing-masing Sukman (43) tahun warga Dusun Seppange, Desa Tungke, Kecamatan Bengo, Kabupaten Bone, sebagai Tergugat I.
Irwandi (35) tahun warga Dusun Seppangeng, Desa Tungke, Kecamatan Bengo, Kabupaten Bone, tergugat II. Agussaling (46) tahun warga Dusun Seppange, Desa Tungke, Kecamatan Bengo, Kabupaten Bone semula tergugat III.
Hasmi (58) tahun warga Dusun Seppange, Desa Tungke, Kecamatan Bengo, Kabupaten Bone tergugat IV. Dan Sibu Bin Juma (67) warga Dusun Matango, Desa Tungke, Kecamatan Bengo Kabupaten Bone tergugat V.
Kelima Tergugat tersebut, dalam proses hukumnya yang bergulir di Pengadilan Negeri Watampone hingga ke Mahkamah Agung, menjadi korban eksekusi terhadap lahan bersertifikat di Dusun Seppange, Desa Tungke, Kecamatan Bengo itu.
Karena kelimanya merasa Putusan yang diterbitkan pihak peradilan tidak berkeadilan, kelimanya mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung RI.
Kelima Pemohon yang sebelumnya sebagai Tergugat, melalui Sibu Bin Juma hampir tidak bisa berkata-kata, saat membaca amar Putusan Mahkamah Agung RI.
Dia menuturkan Putusan Peninjaun Kembali (PK) oleh tanggal 6 Agustus 2025 Nomor 808/PK/Pdt/2025 dalam perkara tersebut, keputusan bijaksana bagi rakyat kecil yang tengah berjuang dalam kebenaran dan keadilan, yang mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali kami.
“Kami sangat berterimakasih kepada Mahkamah Agung, pihak Pengadilan Negeri Makassar dan Pengadilan Negeri Watampone, sampai saat ini kebenaran masih ditegakkan lurus kepada rakyat kecil seperti kami,” kata Sibu Bin Juma, kamis (25/09/2025).
Kelima korban ketidakadillan itu, bisa bernafas lega, pasca menerima selebaran surat dan membaca amar Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 1/PK/2025, atas PK yang diajukan, dengan bukti tanda terima memori peninjauan kembali No.49/Pdt.G/2018/PN.Wtp Maret 2025.
Dalam amar Putusan PK tersebut Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali dari para pemohon Peninjauan Kembali Sukman, Wandi, Agu, Hasmi dan Sibu Bin Juma.
Membatalkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 489 K/Pdt/2022, tanggal 14 maret 2022 jucto Putusan Pengadilan Negeri Watampone nomor 49/Pdt.G/2018/PN. Wtp tanggal 18 Agustus 2019.
Dimana di dalam Eksepsi disebutkan, menolak eksepsi dari para tergugat untuk seluruhnya. Sementara dalam pokok perkara, menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya. Menghukum termohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam seluruh tingkat peradilan dan dalam pemeriksaan Peninjauan kembali ini sejumlah Rp 2.500.000.00, (Syarif Krg Sitaba)






