Hukum  

Tanah Warisan Diduga Dicaplok Pemda Bone

BONE,PEMBELANEWS.COM – Akibat tanah warisan (alm) Rani seluas Sembilan belas ribu meter persegi, diduga dicaplok Pemerintah Daerah Kabupaten Bone dengan mensertifikatkannya, disoal ahli warisnya, Cabe, warga Desa Selli, Kecamatan Bengo, Kabupaten Bone, Sulsel.

Sertipikat bernomor 109 itu, diterbitkan Badan Pertanahan Nasiona (BPN) Kabupaten Bne tahun 1995. Hal mana menurut Cabe yang ditemui, Kamis (08/04/2025),  tanah peninggalan orang tuanya kurang lebih seluas 2 hektar 40 are yang terdaftar keterangan objek untuk ketetapan Ipeda pedesaan dengan kohir  536 dan persil nomor 102 DIII disertifikatkan Pemerintah Daerah seluas 1 hektar 90 are, yang diduga kuat tidak melibatkan para ahli waris turunan almarhum Rani.

Tidak hanya itu, jelasnya menambahkan, tanah 50 are almarhum Rani yang merupakan bagian dari yang disertipikatkan Pemda itu, juga dikuasai orang lain turunan dari almarhum Tereng Maggu

“Awalnya terjadi kesepakatan orang tua saya dengan pemerintah Desa sekitar tahun 1987 an itu, hanya menyerahkan satu hektar are secara lisan, tapi yang di sertipikatkan dua hektar are”, terang Cebe.

Dia menjelaskan, sebelum tanah orang tuanya di sertipikatkan Pemda, masyarakat pada saat itu patungan membeli lahan untuk lokasi kebun desa. Kemudian lahan almarhum Rani disepakati pemerintah Desa saat itu.

Namun, jelasnya lagi, orang tua saya tidak mau menjual waktu itu, akhirnya (almarhum) Baba yang menjual tanahnya dan kemudian tukar guling dengan tanah orang tua saya.

Pada awal pemerintahan mantan Kepala Desa Selli Saharuddin, setelah Kepala Desa pertama Andi Darwis meninggal dunia, Cebe mempertanyakan sisa lokasi tanah yang ditukar almarhum Baba. Dikarenakan PBB yang dulunya dibayar tiap tahun seluas 2 hektar 40 are kini berubah menjadi 35 are.

“Orang tua saya masih hidup waktu itu dan  mempertanyakan sisa tanahnya yang tersisa 1 hektar 40 are, karena kesepakatanya yang ditukar hanya satu hektar saja”, tandasnya.

Namun upaya yang dilakukan saat itu, kata Cabe, tidak membuahkan hasil, hingga pada akhirnya. Ia meninggal dunia ditahun 2015, kemudian perjuangan mendapatkan haknya kembali dilanjutkan Cede yang  merupakan anak kandung dari almarhum Rani sebagai ahli waris

“Baru saya tahu kalau tanah itu sudah bersertipikat dan yang di sertipikatkan itu satu hektar 40 are dan lebihnya diklaim milik turunan almarhum Tereng Maggu, “tambah Cebe.

Selain itu, bukti Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) atas nama Rani Bin Nise juga diduga dibekukan oknum tidak bertanggung jawab untuk menggelapkan hak waris dari almarhum Rani.

“Terakhir terbit pajak saya sekitar tahun 2003, sempat terbit di tahun berikutnya tapi luasnya tiga puluh lima are. Saat itu saya serahkan ke kepala desa (Saharuddin) namun tidak ditindak lanjuti. Dan tahun selanjutnya sudah tidak pernah terbit lagi,” jelasnya menambahkan.

Dari persoalan itu, Cabe menuntut keadilan agar tanah warisannya itu, dikembalikan kepada hak ahli waris.( Syarif krg sitaba)