Review  

Menuju Sinjai Ramah (Bagian 17)

foto dok;Tribun Timur)

Demonstrasi “Sinjai Cemas” Belum Selesai ?

Editor: Nurzaman Razaq

SINJAI,PEMBELANEWS.COM – Aksi demonstrasi yang digelar Aliansi Akar Rumput Sinjai, Aliansi BEM UMSi dan UIAD, hingga Cipayung dari HMI Cabang Sinjai dan PMII.yang menyuarakan sejumlah aspirasi masyarakat,di depan Gedug DPRD Sinjai, Senin (01/09/2025), belum menyelesaikan masalah sebagaimana tuntutan mereka.

Dari aksi unjuk rasa itu, dari sejumah tuntutan yang diaspirasikan, satu diantaranya menuntut tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Sinjai pada tahun 2025, kembali diturunkan.

Tuntutan atas kebijakan kenaikan tarif PBB-P2,  bukan sekadar angka di atas kertas, melainkan beban yang dirasakan langsung masyarakat. Kebijakan kenaikan tarif pajak itu, diambil tanpa perencanaan matang, tanpa kajian sosial-ekonomi yang komprehensif, tanpa sosialisasi serta tanpa pelibatan dan partisipasi masyarakat.

Aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Sinjai itu, menuai sorotan tajam di tengah ruang demokrasi terbuka yang masih menyisahkan kecemasan. Tuntutan yang seharusnya dilakukan dalam forum dialog bersama para legislator, kenyataannya hanya ditimpali Bupati Sinjai bersama Kepala Bapenda Sinjai.Sementara Ketua DPRD Sinjai, pada kesempatan itu, tak bersuara.

Klarifikasi Bupati Sinjai dan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sinjai, Asdar Amal Dharmawan, mengatakan, tarif PBB secara keseluruhan tidak mengalami kenaikan. Penetapan tarif PBB di Sinjai sudah diatur dalam Perda PDRD No 3 Tahun 2023 dan telah berlaku sejak Januari 2024. Hal ini berarti tarif pajak tidak berubah dari tahun sebelumnya.

Asdar merinci, yang mengalami penyesuaian adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) bangunan, bukan NJOP bumi atau tanah. Nilai NJOP tanah tetap sama sejak diserahkan dari Pajak Negara pada tahun 2014, dengan tarif terendah Rp1.700 per meter persegi hingga Rp285.000 per meter persegi.

Penyesuaian pada NJOP bangunan, sambungnya, dilakukan berdasarkan perhitungan nilai material dan ongkos kerja yang relevan dengan kondisi ekonomi saat ini.

Klarifikasi yang disampaikan di hadapan para demonstran itu, kurang mendapat respon. Terlebih ketika Asdar mengatakan, tarif PBB secara keseluruhan tidak mengalami kenaikan. Yang mengalami penyesuaian adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) bangunan, bukan NJOP bumi atau tanah

Penjelasan dan klarifikasi seperti itulah yang justru menimbulkan kebingungan dengan melihat kondisi di lapangan, bahwa yang dirasakan masyarakat, telah terjadi kenaikan tarif antara 68,8 persen, yang belum diketahui pada titip mana yang mengalami kenaikan, antara NJOP Bangunan atau NJJOP Bumi.

Antara klarifikasi dan kenyataan di lapangan inilah, patut ditindaklanjuti para legislator di DPRD Sinjai.Dimana aksi demonsrasi yang dilakukan itu merupakan upaya mendapatkan penjelasan konkrit dari dewan terhadap issu yang berkembang. Semuanya harus dikembalikan pada ruang dialog yang sehat, agar terhindar dari kesan adanya pembohongan publik.

Kebijakan atas kenaikan pajak itu, sebelumnya memang  menuai kritik tajam dari Mantan Ketua Umum HMI MPO Cabang Sinjai, Ashabul Qahfi, yang menilai, kebijakan ini bukan sekadar angka di atas kertas, melainkan tambahan beban nyata yang akan langsung dirasakan masyarakat. Ironisnya, langkah ini diambil tanpa perencanaan matang, tanpa kajian sosial-ekonomi yang komprehensif, dan tanpa pelibatan publik secara memadai.

‎Kebijakan seperti itu, tampak diarahkan untuk memenuhi target penerimaan PBB-P2 yang dipatok Pemkab Sinjai sebesar Rp7,48 miliar pada tahun 2025. Target ambisius itu justru menguatkan dugaan bahwa kenaikan tarif dan NJOP lebih didorong oleh keinginan mengejar angka Pendapatan Asli Daerah (PAD) ketimbang mempertimbangkan kemampuan bayar masyarakat.

Sepanjang tahun ini, sejumlah persoalan menyeruak di Kabupaten Sinjai, mulai dari penimbunan pabrik porang, polemik tambang emas PT Trinusa Resources, hingga pinjaman daerah ratusan miliar.

Kekecewaan masyarakat kini, dianggap terkungkung lama dalam penantian janji-janji kosong para anggota dewan untuk menindaklanjutinya dalam bentuk RDP. Padahal, secara konstitusional, DPRD memiliki tiga fungsi, satu diantaranya, fungsi pengawasan yang diperkuat dengan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 154 ayat (1) huruf b yang menegaskan bahwa DPRD wajib memperjuangkan aspirasi rakyat.(cea).