Antara Kenaikan dan Penyesuaian Tarif PBB-P2, Mana Yang Betul
SINJAI,PEMBELANEWS.COM – Ironis memang, ketika Kepala Bapenda Sinjai, Asdar Amal Dharmawan mengatakandi hadapan para demonstran, Senin (01/09/2025) lalu, tarif PBB secara keseluruhan tidak mengalami kenaikan. Penetapan tarif PBB di Sinjai sudah diatur dalam Perda PDRD No 3 Tahun 2023 dan telah berlaku sejak Januari 2024. Hal ini berarti tarif pajak tidak berubah dari tahun sebelumnya.
Asdar merinci, yang mengalami penyesuaian adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) bangunan, bukan NJOP bumi atau tanah. Nilai NJOP tanah tetap sama sejak diserahkan dari Pajak Negara pada tahun 2014, dengan tarif terendah Rp1.700 per meter persegi hingga Rp285.000 per meter persegi.
Pernyataan Asdar, sebagai bentuk “pembohongan publik” dan “Asal Ibu Senang” (AIS). Terlebih ketika Asdar mengatakan, tarif PBB secara keseluruhan tidak mengalami kenaikan. Yang mengalami penyesuaian adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) bangunan, bukan NJOP bumi atau tanah
Penjelasan dan klarifikasi seperti itulah yang justru menimbulkan kebingungan dengan melihat kondisi di lapangan, bahwa yang dirasakan masyarakat, telah terjadi kenaikan tarif.
Terhadap penjelasan Asdar itu, DPRD Sinjai patut menindaklanjuti dalam bentuk Rapat Dengar Pendapat (RDP), sebagaimana tuntutan Kader Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Sinjai yang menggeruduk geruduk Gedung DPRD Sinjai, Kamis (4/9/2025).
Aksi demonsrasi lanjutan Senin lalu ini, dilakukan itu upaya mendapatkan penjelasan konkrit dari dewan terhadap issu yang berkembang. Terjadi pernyataan yang tidak sesuai dengan fakta lapangan, yang dirasakan langsung masyarakat.
Target ambisius itu justru menguatkan dugaan bahwa kenaikan tarif dengan berdalih penyesuaian lebih didorong oleh keinginan mengejar angka Pendapatan Asli Daerah (PAD) ketimbang mempertimbangkan kemampuan bayar masyarakat.
Kalaupun ada penyesuaian tarif, justru tidak dilakukan sosialisasi sebelumnya, agar masyarakat lebih memahami tentang adanya penyesuian tarif . Keputusan dianggap tidak transparan serta membebani warga, apalagi penyesuaian pajak dinilai mendadak tanpa sosialisasi yang jelas.
Justru yang terjadi, pasca demosntrasi barulah ada edaran yang ditujukan kepada seluruh perangkat daerah, camat, kepala desa / lurah untuk mensosialisasikan tentang penyesuaian tarif itu.
Menanggapi kondisi tersebut, di lansir dari SindoSulsel.com, 04/09, pengamat politik Sulsel yang juga CEO PT Duta Politika Indonesia (DPI), Dedi Alamsyah Mannaroi, menyarankan Pemkab Sinjai untuk menahan kebijakan penyesuaian PBB-PP.
“Apapun istilahnya, saran saya Pemkab Sinjai tahan diri. Jangan memaksakan,” saran Dedi seraya menambahkan, kebijakan yang hanya mementingkan kepuasan pimpinan berpotensi mengikis kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.
Sebagai alternatif, kenaikan pajak PBB-P2 yang terlalu drastis dan membebani masyarakat, mengurangi daya beli,menurunkan kepercayaan publik, dan berisiko memukul ekonomi lokal, terutama jika tidak diiringi peningkatan layanan publik dan transparansi. Termasuk mengoptimalkan pendataan digital untuk mengidentifikasi semua wajib pajak potensial, penutupan kebocoran pajak, serta optimalisasi aset daerah untuk pendapatan yang lebih stabil dan berkelanjutan.(cea)






