SINJAI,PEMBELANEWS.COM –, Pemerintah Desa (Pemdes) Bonto,Kecamatan Sinjai Tengah,Kabupaten Sinjai, di tahun anggaran 2024 merealisasikannya untuk program kegiatan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, pemberderyaan dan pembinaan masyarakat.
Dari program kegiatan itu, Pemdes Bonto membangun satu paket Batas Desa di Dusun Jira, berbatasan dengan Desa Saotengnga dengan pagu anggaran Rp77.477.260,00, bersumber dari APBDes 2024.
Menurut Kepala Desa Bonto,Sudirman,S.Ip, pembangunan Batas Desa ini bersesuaian dengan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, dan selanjutnya batas desa hasil penetapan dan penegasan ditetapkan oleh Bupati dengan Peraturan Bupati;
Dia menambahkan, Batas Desa adalah batas wilayah yurisdiksi pemisah wilayah penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan suatu desa dengan desa lain.(pblnews/Man)






