(Sebuah Tinjauan Yuridis)
SINJAI,PEMBELANEWS.COM – Di Dearah ini, Sinjai, merupakan salah satu daerah d Sulawesi Selatan yang kaya akan hasil alam. Letak geografis menjadikannya salah satu daerah yang bisa dibilang punya banyak area yang bisa dijadikan penambangan.
Dengan adanya sejumlah titik area penambangan, tentu menggiurkan banyak pihak yang tergerak untuk menjadikan kekayaan alam daeah ini, sebagai area bisnis mereka.
Namun sayangnya, tidak semua bisa menjaga kekayaan alam di Bumi pantita Kitta ini, termasuk masyarakatnya sendiri. Pertambangan merupakan salah satu andalan hidup pengais keuntungan dan kemudahan yang lebih meski tanpa memiliki izin…
Melakukan suatu usaha pertambangan tanpa memilliki izin merupakan suatu kegiatan yang terlarang dan dapat dikenakan sanksi namun sulit untuk diberantas, dikarenakan cara hidup masyarakat yang lebih memilih mendapatkan banyak keuntungan tanpa memperhatikan lingkungan sekitarnya.
Tulisan ini dipaparkan dmaksudkan untuk mengetahui dampak tambang galian C ilegal terhadap kerusakan lingkungan dan penerapan hukum terhadap tambang galian C illegal, yang merusak lingkungan di wilayah sekitarnya.
Investigasi yang pernah dilakukan disimpulkan bahwa: Pertama, Dampak dari tambang galian C ilegal bisa mengakibatkan kerusakan lingkungan di wilayah sekitarnya, yang berdampak langsung berupa terjadinya degradasi lahan, longsor, pencemaran udara, pencemaran air, dan merusak sarana dan prasarana lahan perkebunan dan permukiman, wisata serta secara tidak langsung kerusakan lingkungan tersebut mengakibatkan pemanasan global dan perubahan iklim.
Kedua, Penerapan hukum terhadap tambang galian C ilegal yang mengakibatkan kerusakan lingkungan di wilayah sekitarnya antara lain: adanya. sanski pidana terhadap orang yang melanggar ketentuan dalam Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 mengenai Pertambangan Mineral dan Batubara.
Selanjuthya, sanski perdata dalam bidang lingkungan terjadi ketika ada pihak yang dirugikan karena pencemaran ataupun kerusakan lingkungan. tambang galian C di wilayah sekitar.
Pemasok-Penadah Material Galian C Ilegal Bisa Dipidana 5 Tahun dan Denda Rp100 Miliar!
Perusahaan maupun perorangan. membeli tambang ilegal itu sama halnya dengan membeli barang curian atau bisa disebut penadah
.Artinya, membeli tambang ilegal itu sama halnya dengan membeli barang curian atau bisa disebut penadah.Kegiatan seperti ini, dapat terpantau di beberapa desa terdapat sejumlah tambang galian c, dimana hasilnya diperjual belikan kepada pihak pemerinah desa yang melakukan pembangunan infrastruktur.
tidak hanya pelaku galian C tanpa izin yang bisa dipidana, tapi juga para penadah yang membeli hasil galian C ini. Karena apa, galian C inikan ilegal, otomatis barang yang dihasilkan juga ilegal.
“Sesuai pasal 480 KUHP, barang yang dibeli atau disewa dari hasil kejahatan itu dapat dipidana. Nah, itulah kategori dari penadah, ancaman hukumannya bisa 4 tahun kurungan penjara,
Seperti diberitakan media ini, di beberapa pemerintah desa di Kecamatan Sinjai Tengah,Kabupaten Sinjai, banyak terindikasi membangun infrastrukturnya dari tanah urug hasil galian c illegal.
Sehingga dari hasil seperti itu, sama halnya dengan membeli barang curian atau bisa disebut penadah. Tidak hanya pelaku galian C tanpa izin yang bisa dipidana, tapi juga para penadah yang membeli hasil galian C ini, Penadah dalam hal ini bisa masuk pemerintah desa yang melakukan hal seperti itu..
Sebagai catatan penegasan, penambangan galian C tanpa izin resmi merupakan tindak pidana, sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Pada pasal 158 pada UU Nomor 3 Tahun 2020 disebutkan, bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp100 miliar.
Dan, pasal 161 menyebutkan, “Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/ atau yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.00,00 (seratus miliar rupiah).
Harus Dihukum Seberat beratmya.
Penindakan ini harus menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan lainnya. Tidak boleh membiarkan pelaku kejahatan tambang ilegal seperti ini mendapatkan keuntungan dan memperkaya diri atas penderitaan dan keselamatan masyarakat, kerugian negara, serta kerusakan lingkungan
Pelaku harus dihukum seberat-beratnya tidak hanya dihukum penjara, didenda, akan tetapi sudah seharusnya dilakukan perampasan keuntungan. Pelaku juga akan dikenakan pidana berlapis, menjerat pelaku tambang ilegal ini dengan menerapkan pidana lingkungan hidup, agar hukumannya diperberat.
Tim Gabungan Penegakkan Hukum (Gakkum) di daerah ini harus bertindak tegas dengan “sengaja tutup mata dan telinga.(pembelanews.com)_