Dari Sosialisasi Penerapan KUHP Baru Oleh Ketua PN Sinjai,Anthoni Spilkam Mona,SH.,MH
Editor: Nurzaman Razaq.
SINJAI,PEMBELANEWS.COM – Mengingat peran Ketua Pengadilan Negeri Sinjai sebagai pimpinan dan juru bicara institusi dinilai punya peran sangat penting dalam menyosialisasikan penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru dengan media pers yang dianggap sebagai mitra strategis dalam penyebarluasan informasi.
Terkait penerapan KUHP Baru yang efektif diberlakukan pada tanggal 02 Januari 2026, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Sinjai, Anthonie Spilkam Mona,SH.,MH sukses menyosialisasikan pemberlakuan KUHP dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru disahkan pada November 2025.
Sosialisasi tersebut dilakukan pada pertemuan bersama sejumlah organisasi media pers dan jurnalis di salah satu kafe di Jalan Dr. Hamka, Kelurahan Biringere, Kecamatan Sinjai Utara, Selasa (09/12/2025) malam.
Dari pertemuan yang juga hadir Humas Pengadilan Negeri Sinjai, Wildan,SH mendampingi Anthoni Spilkam Mona itu, terdapat sejumlah catatan penting Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Sinjai yang ditekankan Anthonie Spilkam Mona, pertama, KUHP yang lama peninggalan kolonial Belanda tidak lagi digunakan yang dimulai pada 2 Januari 2026. “Secara otomatis yang berlaku adalah KUHP dan KUHAP hasil karya anak bangsa yang disebut KUHP Nasional,” ungkapnya.
Kedua, pembaruan hukum ini menjadi langkah penting karena sejumlah tindak pidana yang sebelumnya diatur di luar KUHP, kini sudah terintegrasi dalam satu kitab hukum.
Dijelaskan, beberapa tindak pidana khusus yang dulu ada di luar KUHP seperti pelanggaran HAM, korupsi, pencucian uang, hingga narkotika. Semua itu sebelumnya memiliki undang-undang tersendiri, namun di KUHP baru, aturan tersebut telah terangkum dalam satu kitab.
Ketiga, akibat perubahan tersebut, jumlah pasal dalam KUHP baru akan lebih banyak dan tebal dibanding KUHP sebelumnya. “Dalam KUHP yang baru, terdapat perubahan sistem hukuman yang lebih mengutamakan rehabilitasi dan restoratif justice sebagai pendekatan utama dalam penegakan hukum. Hal ini diharapkan dapat memberikan keadilan yang lebih baik bagi semua pihak.
Keempat, perlunya disosialisadikan penerapan KUHP dan KUHAP ini khususnya kepada para jurnalis, setidaknya untuk bertujuan memberikan pemahaman kepada insan pers terkait dengan perubahan signifikan dalam sistem hukum pidana yang akan berlaku pada 02 Januari 2026 mendatang.
Dengan sosialisasi ini, lanjut Anthoni, diharapkan dalam pemberitaan terkait pembaruan sistem hukum pidana nasional, dapat disampaikan secara akurat kepada masyarakat.
Kelima, Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Sinjai memunculkan program inovasinya dalam upaya meringankan beban masyarakat, terutama keluarga tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) kelas II B Sinjai, yakni melalui program yang diberi nama “Macelleng’, yakni berupasurat rekomendasi izin besuk, dimana dalam mengurus rekomendasi besuk itu, semudah mengirim pesan WhatsApp.
Anthoni menambahkan, untuk memndapatkan rekomendasi izin besuk yang ditangani langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Sinjai itu,cukup menghubungi nomor hotline Pengadian Negeri Sinjai 085299913966 selama jam kerja. Selanjutnya, akan dikirimkan langsung melalui aplikasi WhatsApp. Surat digital ini bisa langsung diperlihatkan kepada pihak Rutan saat kunjungan.
Catatan Tersisa.
Dalam sosialisasi tersebut, beberapa catatan tersisa yang patut mendapatkan pencerahan lebih lanjut, dimana dalam penerapan KUHP dan KUHAP Nasional itu, tentunya bakal terdapat sejumlah perubahan penting dalam KUHP yang baru, yang tentunya disesuaikan dengan perkembangan zaman dan tantangan keamanan.
Salah satu poin penting yang patut menjadi catatan, adalah sistem hukum yang “hidup”, yang bisa saja nantinya terdapat hukum yang tidak diatur dalam KUHP.
Terkait hal itu, Anthoni Spilkam Mona yang sebelumnya juga telah mensosialisasikan penerapan KUHP Baru di hadapan yang mewakili Forkompimda Sinjai, akademisi, lembaga kemahasiswaan, organisasi media pers yang bertempat di ruang pertemuan Pengadilan Negeri Sinjai, mengaskan bahwa, maka hukum yang berlaku di daerah, seperti Peraturan Daerah (Perda), dapat diterapkan. Sehingga Anthoni menyarankan agar pihak Pemkab Sinjai memperhatikan hal ini dengan cermat dalam pelaksanaannya nanti.
Harapannya adalah, KUHP yang baru lebih mengedepankan prinsip keadilan, di mana jika terjadi ketidaksesuaian antara hukum dan keadilan, maka patut keadilan yang akan diutamakan.
Sosialisasi tidak hanya membahas tentang KUHP, tetapi juga sejumlah Peraturan Mahkamah Agung (Perma) yang baru. Beberapa Perma yang dibahas antara lain mengenai restoratif justice, layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu, mediasi elektronik, serta keterbukaan informasi publik.
Kesannya adalah, bagaimana adanya upaya memberikan pemahaman yang lebih luas kepada penegak hukum, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya agar dapat menjalankan hukum dengan lebih efektif dan berkeadilan.
Finalnya.
Dengan adanya sosialisasi yang digelorakanoleh Ketua Pegadilan Negeri Sinjai, diharapkan para penegak hukum dan masyarakat, dan insan pers khususnya di Kabupaten Sinjai dapat lebih memahami ketentuan dalam Undang-Undang KUHP yang baru, serta penerapan prinsip restoratif justice yang menjadi fokus dalam sistem hukum pidana di Indonesia. Bravo pak Anthoni.(*).






