MAKASSAR,PEMBELANEWS.COM – Dalam mendukung program ketahanan pangan melalui program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dicanangkan Presiden RI, Prabowo Subianto, patut disikapi positif terutama Pemerintah Desa yang dituntut memaksimalkan Dana Desanya di tahun 2025 ini.
Terlebih Kemendes PDT secara serius turut mendukung terwujudnya ketahanan pangan. Yang diselaraskan dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Desa (Permendesa) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025.
Dimana dalam peraturan tersebut disebutksn, pada Pasal 7 Ayat 4 bahwa minimal 20% dari dana desa harus digunakan untuk ketahanan pangan sesuai potensi desa dan disepakati serta diputuskan dalam musyawarah desa (Musdes).
Dalam menyikapi program MBG yang penganggarannya melalui Dana Desa 20 persen itu, Badan Usaha Milik Desa (BumDes) yang dinilai tepat turut memainkan perannya sebagai pemasok bahan baku program MBG tersebut.
Diketahui, bahan baku program MBG itu mencakup produk hortikultura seperti bawang, cabai, tomat, sayuran, dan beras, serta hasil peternakan dan perikanan seperti ikan laut, ikan air tawar, daging, dan telur. Semua hasil produksi tersebut diharapkan berasal langsung dari warga desa sehingga memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat lokal.
Dengan begitu, program ini memberikan peluang besar untuk membangun kemandirian desa, baik dari sisi ekonomi lokal maupun ketahanan pangan. Disamping mampu meningkatkan gizi masyarakat .
Kemampuan BumDes Patut Dipertanyakan
Yang jadi soal, seberapa banyak jumlah BumDes di Sinjai dalam kategori sehat ? Yang tidak diharapkan, BumDes yang selama ini mengalami “sakit Komplikasi” alias tidak aktif, secara mendadak diaktifkan hanya untuk program 20 persen tersebut.
Dalam hal ini, akan menjadi fokus perhatian yang patut dikawal oleh masyarakat terkait pemanfaatkan anggaran dalam menyuplai bahan baku untuk program MBG tersebut.
Bukan hanya BumDes, pemerintah desa pun patut dalam pengawasan, yang dikhawatirkan adanya “main mata” antara pengelola BumDes dengan pemerintah desa dalam memanfaatkan anggaran untuk kepentingan pemenuhan gizi masyarakatnya.
Mengingat, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) berperan penting dalam pengelolaan dana desa untuk swasembada pangan. BUMDes diharapkan bisa membantu desa untuk menjadi penyuplai bahan baku pangan dan pusat produksi yang mendukung ketahanan pangan nasional.
Peran BUMDes dalam pengelolaan dana desa untuk swasembada pangan yakni, mengelola lahan desa melalui skema pinjam pakai, mendistribusikan kebutuhan pertanian seperti benih, pupuk, dan perlengkapan bertani.
Bisa jadi persoalan pula, adanya lahan pribadi atau kelompok dengan mengatasnamakan lahan desa, dan atau lahan desa yang seakan-akan dikelola oleh BumDes, yang faktanya, ternyata dikelola oleh aparat dan perrangat desa
Fenomena seperti ini, patut mendapat pengawalan dan pengawasan ekstra dari elemen masyarakat desa, Lsm dan media pers, yang selanjutnya diadukan / dilaporkan ke pihak Aparat Penegak Hukum.(pembelanews.com)