SINJAI,PEMBELANEWS.COM – Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Sinjai, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Harry Azhar, SH., S.IK., MH berikan imbauan penting dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) menjelang malam pergantian tahun baru 2025.
Imbauan ini disampaikan pada Selasa (31/12/2024), dengan harapan masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam menciptakan situasi yang aman, tertib, dan kondusif.
Kapolres Sinjai mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban, termasuk memastikan kelancaran lalu lintas selama perayaan tahun baru. “Kami mengimbau masyarakat yang meninggalkan rumah agar memastikan rumah dalam keadaan aman untuk menghindari potensi kebakaran maupun pencurian,” ujarnya.
Berikut sejumlah poin penting dalam imbauan Kapolres Sinjai yakni:
1. Hindari Minuman Keras, Masyarakat diminta untuk tidak menjual, menyediakan, maupun mengonsumsi minuman beralkohol atau minuman keras.
2. Berkendara dengan Aman, diminta untuk tidak melakukan aksi konvoi atau ugal-ugalan yang dapat mengganggu ketertiban umum serta dilarang penggunaan knalpot bising atau brong.
3. Jauhi Petasan, Tradisi petasan pada malam pergantian tahun diimbau untuk dihindari karena membahayakan keselamatan diri sendiri maupun orang lain.
4. Patuhi Hukum, Masyarakat diingatkan untuk tidak membawa senjata tajam saat berpergian serta menjauhi segala bentuk pelanggaran hukum, sekecil apa pun.
Kapolres Sinjai juga mengajak masyarakat untuk memanfaatkan malam tahun baru dengan kegiatan positif, seperti berdoa dan berzikir di rumah masing-masing bersama keluarga. “Mari kita jadikan momen ini sebagai introspeksi diri dan mendekatkan diri kepada Allah SWT,” tuturnya.
Selain itu, masyarakat diimbau untuk segera melapor ke pusat pelayanan pengaduan atau menghubungi hotline 110 jika menemukan potensi gangguan Kamtibmas. “Kerjasama masyarakat sangat kami harapkan untuk menjaga keamanan bersama,” jelasnya.
Langkah-langkah ini diharapkan mampu menciptakan suasana yang aman dan nyaman di malam pergantian tahun, sekaligus mengurangi potensi gangguan yang dapat merugikan masyarakat.(rls/cea)