MAKASSAR,PEMBELANEWS.COM – Dugaan korupsi pengadaan bibit nanas di Dinas tanaman pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) Povinsi Sulawesi Selatan, kasusnya terkesan menggantung di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel.
Pengadaan bibit nanas tahun 2024 dengan pagu anggaran mencapai Rp60 miliar itu yang ditangani Kejati Sulsel itu, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara BPKP, ditemukan fakta hanya meyerap aggaran sekitar Rp4,5 miliar.
“Hasil audit resmi belum keluar. Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap fakta-fakta yang ditemukan dalam tahap penyidikan,” jelas Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, Senin (06/01/2026).
Sejauh ini, lanjutya, Kejati Sulsel telah memeriksa lebih dari 20 orang saksi dari berbagai latar belakang, mulai dari unsur birokrasi, pihak swasta, hingga kelompok tani yang berkaitan dengan program pengadaan tersebut.
Meski begitu, penanganan kasus tersebut, berbagai kaangan mempertanyakan keberlanjutan pemeriksaan terhadap mantan Penjabat Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin bersama lima saksi lainnya.
Mengingat, memasuki dua pekan Januari 2026 ini, belum diperoleh informasi kepastian kapan para jadwal pemeriksaan Bahtiar Baharuddin dan kelima saksi itu
“Kita masih menunggu informasi dari Bidang Pidsus. Belum ada informasi terkait jadwal pemeriksaan lanjutan Bahtiar Baharuddin,” ujar Soetarmi menambahkan saat dikonfirmasi media pers.
Salah satu fokus utama penyidik saat ini, lanjutnya, adalah menunggu rampungnya hasil audit Badan Pe
ngawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait perhitungan kerugian negara.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi, menyatakan, enam orang yang dicekal masih berstatus saksi. Meski demikian, tidak menutup kemungkinan adanya peningkatan status hukum terhadap pihak-pihak tertentu setelah seluruh rangkaian penyidikan dan audit kerugian negara rampung.
“Kasus ini sudah masuk tahap penyidikan. Kami telah melakukan penggeledahan di beberapa tempat dan memeriksa puluhan saksi,” ujar Didik seraya menambahkan, terkait penetapan tersangka, Kejati Sulsel menegaskan masih menunggu hasil final perhitungan kerugian negara dari BPKP.(Fitri)






