Oleh: Andi Herenal, Ketua Umum DPP Forum Komunikasi Dosen Seluruh Indonesia / Pengurus Wilayah Pemuda ICMI Sulawesi Selatan
MAKASSAR,PEMBELANEWS.COM – Program Pendidikan Doktor untuk Dosen Indonesia (PDDI) merupakan salah satu program strategis pemerintah untuk mempercepat peningkatan kualitas sumber daya manusia di perguruan tinggi.
Saat diluncurkan, pemerintah melalui Kementerian pendidikan Tinggi Sains Dan Teknologi menargetkan 1.000 penerima per tahun dan 5.000 doktor baru dalam lima tahun. sebuah visi besar yang sangat dibutuhkan dunia pendidikan tinggi kita.
Namun, pada pelaksanaan tahun 2025, meski jumlah penerima mencapai 1.269 orang karena optimasi anggaran, terdapat sekitar 200 dosen yang mengikuti seleksi tetapi tidak mendapatkan pendanaan, padahal mereka telah mendaftar, diterima, dan menjalani studi doktoral di berbagai perguruan tinggi dalam negeri.
Mereka melanjutkan studi dengan harapan masih memiliki peluang untuk mendapatkan dukungan melalui skema on-going pada tahun berikutnya.
Sayangnya, pada penyusunan anggaran tahun 2026, pemerintah melalui Kemendiktisaintek hanya mengalokasikan anggaran untuk mahasiswa baru dan tidak memasukkan skema on-going. Sehingga dosen yang sudah terlanjur studi tidak memiliki jalur pendanaan apa pun.
Ini berpotensi menciptakan tragedi akademik baru. ratusan dosen harus menghentikan studinya di tengah jalan hanya karena administrasi anggaran negara tidak memberi ruang untuk keberlanjutan.
Mengapa Situasi Ini Berbahaya?
1. Menghambat target negara mencetak doktor
Pemerintah justru kehilangan potensi 200 kandidat doktor yang sudah diterima di kampus,berjalan studinya,dan hanya membutuhkan dukungan biaya agar bisa tuntas.
2. Merusak ekosistem akademik perguruan tinggi
Dosen yang studinya terputus akan kembali mengajar tanpa gelar doktor, sehingga berdampak pada:
mutu pengajaran,
kualitas penelitian,
dan kapasitas institusi mencapai akreditasi unggul.
3. Ketidaksinkronan kebijakan
Di satu sisi negara mendorong hilirisasi riset dan transformasi pendidikan tinggi.
Namun di sisi lain, anggaran beasiswa doktor yang sudah menjadi program prioritas justru terbatas pada mahasiswa baru, bukan kesinambungan peserta yang sudah berjalan.
Apakah Revisi Anggaran (DIPA) Tidak Mungkin?
Dalam praktik anggaran negara, revisi DIPA sangat mungkin dilakukan apabila
terdapat kebutuhan mendesak,
ada urgensi pelayanan publik,dan terjadi dampak sistemik apabila tidak dilakukan.
Skema on-going untuk PDDI jelas memenuhi ketiganya.
Karena itu, membuka kembali skema on-going untuk tahun 2026 bukan pelanggaran mekanisme anggaran, tetapi justru penyelamatan investasi pendidikan negara.Sikap Pemerintah Diharapkan Membuka skema on-going PDDI tahun 2026.
Melakukan revisi anggaran agar ada alokasi bagi dosen yang memenuhi syarat.
Memberi kepastian nasib akademik kepada seluruh dosen yang kini berada krusial.Ini bukan tuntutan berlebihan.
Ini adalah tanggung jawab negara terhadap program yang ia lahirkan sendiri.
Di tengah kebutuhan Indonesia akan riset,inovasi, dan transformasi pendidikan, membiarkan dosen-dosen ini berhenti studi adalah bentuk pemborosan potensi intelektual yang sulit dimaafkan.(*).
.






