Koperasi Desa Merah Putih Dan Permasalahannya

Editor: Nurzaman Razaq (foto ist)

Ditinjau dari Segi Kebijakan Ekonomi Dan Hukum

MAKASSAR,PEMBELNEWS.COM – Sekitar 80.000 Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di seluruh Indonesia ditargetkan Pemerintah, dengan penyelesaian hingga akhir Mei 2025, diprediksi bakal menghadapi tantangan dan pemasalahan serius.

Dengan terbentuknya (KDPM), ditinjau dari segi kebijakan ekonomi,  tentu bakal mnimbulkan  masalah krusial, diantaranya soal kucuran anggaran yang bersumber dari pembiayaan Himunan Bank Milik Negara (Himbara), APBN dan APBD.

Anggaran yang bersumber dari keuangan Negara dan perbankan, tentu memliki regulasi yang ekstra ketat. Dimana

Analis Kebijakan Ekonomi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Ajib Hamdani mengakui pola pengelolaan dan pembiayaan yang direncanakan pada pembentukan Koperasi Desa Merah Putih akan mempunyai masalah di tiga sisi. Pertama, dari sisi bank Himbara dimana perbankan merupakan industri keuangan yang memiliki regulasi ketat.seluruh aktivitas di sektor perbankan khususnya akan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)..

Syarat formal kredit berupa character, capacity, capital, collateral, dan condition (5C) tentu sulit dipenuhi oleh Pengurus KDMP. Terlebih jika program ini dibuat mandatory, bank Himbara akan kesulitan secara teknis perbankan.

Dari segi konteks keuangan negara,dimana jika sumber pembiayaan KDMP bersumber dari APBN dan APBD, tentu KDMP akan menjadi bidikan pemeriksaan dan audit dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), lantaran keuangan Negara itu sifatnya harus dikelola secara transparan, akuntabel, dan efektif.

Bidikan pemeriksaan dari pihak BPK, tentu terkait pula dengan sumber daya yang ada di tubuh pengurusnya, dan nilai literasi keuangan yang bisa dibilang masih rendah.

Dari segi kebijakan ekonomi, KDMP dalam proses perjalanannya bakal menghadapi masalah yang cukup serius, bilamana dalam pengelolaan keuangan negara tidak bersesuaian dengan prinsip-prinsip dan standar pengelolaan keuangan Negara.

Dari segi tinjauan hukumnya, KDMP juga bakal menghadapi sejumlah masalah, terutama terkait tumpang tindih dengan Badan Usaha Milik Desa (BumDes), berpotensi konflik, ketergantungan, risiko penyelewengn, dan politisasi.

Selan itu, faktor sumber daya manusia para pengurusnys yang bisa dibilang belum professional. Hal mana pula, boleh diantara para ketua dan pengurus KDMP itu, dapat dipastikan kebanyakan para pengusaha, pedagang, pebisnis yang rata-rata sudah punya usaha pribadi sebelum terpilihnya di KDMP.

Secara detail masalah yang dihadapi KDMP itu, dapat diurai pada kesempatan ini, diantaranya;

Tumpang Tindih:

Terkait tumpang tindihnya dengan BumDes yang sudah ada sebelumnya, bakal menimbulkan masalah bilamana keduanya memiliki program, fungsi dan tujuan yang sama.  Sehingga KDMP dan atau BumDes dapat dibilang berpotensi menganggu dinamika ekonomi desa yang sudah berjalan.

Potensi Konflik:

Jika tidak ada sinergi yang baik, KDMP dapat menimbulkan potensi konflik dengan lembaga atau kelompok yang memiliki kepentingan yang sama di desa. Terlebih jika para ketua dan atau pengurusnya masing-masing memiliki usaha dan bisnis pribadi sebelumnya, yang kemudian di tengkerkan ikut dalam program dan usaha KDMP. Hal ini tentu akan menimbulkan kekacauan dan konflik horizontal antara pengrus, anggota dan masyarakat, utamanya di bidang manajemen usaha dan keuangan di tubuh KDMP itu sendiri.

Ketergantungan:

KDMP berpotensi menjadi ketergantungan pada Pemerintah, terutama jika tidak memiliki kemandirian finansial dan pengelolaan yang baik dan benar. Hal ini pula dapat menjadi masalaj jika tidak diatasi dengan baik, karena dapat menghambat kemandirian ekonomi desa.

Sebab ketergantungan yang berlebihan dapat menyebabkan KDMP tidak dapat beroperasi secara mandiri dan berkelanjjutan. Selain itu, ketergantungan tersebut juga dapat menimbulkan potensi tumpang tindih dengan BumDes.

Risiko Penyelewengan:.

KDMP, yang dikenal sebagai program pemberdayaan masyarakat desa melalui usaha yang dikelolanya, bakal menghadapi masalah risiko penyelewengan diantaranya dari faktor tidak transparannya dalam pengelolaan dan operasionalnya.

Selain itu, bisa ditimbulkan dengan kurangnya sumber daya manusia yang kompoten dan yang tidak memiliki pemahaman tentang tata kelola keuangan dan prinsip-prinsip koperasi. Sehingga mengakibatkan terjadinya kesalahan dalam pengambilan keputusan dan pengelolaan keuangan.

Kerentanan terjadinya risiko penyelewengan, diakibatkan begituy rendahnya partisipasi anggota yang menyebabkan kurangnta pengawasan terhadap pengelolaan koperasi.

Kerentanan lain yang bisa timbul dalam pengelolaan KDMP, adanya pengelolaan dokumen yang tidak efektif sehingga mempersulit proses pengawasan dan membuat penyelewengan lebih mudah tersembunyi.

Hal itu juga bisa diakibatkan dengan adanya nepotisme  dalam pengangkatan pengurus KDMP melalui hubungan kekerabatan, bukan pada kompetensi dan kapasitas.

Rekomendasi KPK

Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) menjadi salah satu agenda besar pemerintah dalam mewujudkan kedaulatan pangan dan pemerataan ekonomi dari desa ke kota.

Seiring dengan program nasional tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan pentingnya perencanaan yang matang dan tata kelola yang bersih agar tidak menimbulkan dampak negatif, terutama bagi masyarakat.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menekankan bahwa keterlibatan KPK sejak tahap awal pembangunan sangat penting untuk menjaga integritas pelaksanaan program, mengingat KDMP merupakan kebijakan strategis pemerintah.

“Pembentukan koperasi desa ini harus dipikirkan maksimal, jangan sampai menimbulkan kerugian yang nantinya akan berdampak pada performa. Hal lain yang harus diperhatikan yakni jangan sampai munculnya koperasi desa, menimbulkan kecemburuan bagi pengusaha swasta seperti UMKM yang sudah ada di sana,” tutur Setyo.

Menyikap hal itu, KPK merekomendasikan sebagai alarm dalam pengelolaan KDMP guna mendukung pelaksanaan KDMP yang akuntabel dan minim risiko korupsi. Di antaranya adalah:

  1. Menghindari benturan kepentingan dan memastikan partisipasi aktif dari seluruh anggota koperasi.
  2. Membangun sistem pengawasan yang andal, untuk mengantisipasi potensi penyimpangan.
  3. Menjamin transparansi anggaran, serta mencegah manipulasi data yang dapat berujung pada keberadaan koperasi fiktif.
  4. Membentuk Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) untuk menyusun regulasi internal dan rencana mitigasi risiko gratifikasi.
  5. Mengembangkan pelatihan berbasis digital (e-learning) demi memperkuat budaya integritas.

KPK menegaskan, peran pengawasan dan pencegahan sejak dini sangat krusial agar dana negara yang digunakan benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat, bukan menjadi celah korupsi yang merugikan pembangunan di tingkat akar rumput.(dari berbagai sumber)