Lsm “Bersatu” Sinjai, Siap Teguhkan Komitmen Berantas Korupsi Dana Desa

Nurzaman Razaq,Ketua Umum Lsm "Bersatu" Sinjai (foto ist)

SINJAI,PEMBELANEWS.COM – Penetapan Hari Antikorupsi Sedunia berakar dari adopsi Konvensi PBB tentang Pemberantasan Korupsi (UNCAC) pada tahun 2003.

Momen tersebut yang menandai komitmen dunia untuk memerangi korupsi secara efektif. Sejak saat itu, Hari Antikorupsi Sedunia telah menjadi pengingat penting tentang perlunya kolaborasi dalam mengatasi masalah ini, yang berdampak pada semua aspek kehidupan masyarakat.

Tema yang diusung dalam peringatan tahun 2024 adalah “Teguhkan Komitmen Berantas Korupsi untuk Indonesia Maju.” Tema ini menyoroti pentingnya momentum untuk memperkuat komitmen memberantas korupsi. Fokusnya pada pergantian kepemimpinan, pembangunan Ibu Kota Nusantara, dan Indonesia Emas 2045.

Dengan semakin meningkatnya kesadaran akan pentingnya integritas dan akuntabilitas, Hari Antikorupsi Sedunia menjadi momentum strategis untuk mendorong partisipasi masyarakat luas dalam memerangi korupsi. Sebagaimana dinyatakan oleh UNODC, “Hanya melalui kerja sama dan keterlibatan setiap individu serta institusi kita dapat mengatasi dampak negatif dari kejahatan ini”

“Pentingnya kolaborasi antara lembaga penegak hukum dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang bersih dan bebas korupsi,”Kata Kombes Pol Didik Supranoto. Kabid Humas Polda Sulselbar

Korupsi Dana Desa

Revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa resmi disahkan di sidang paripurna DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (28/3) lalu. Memenuhi tuntutan perangkat desa dalam sejumlah aksi unjuk rasa di DPR, para politikus Senayan sepakat memperpanjang jabatan kepala desa dan menambah alokasi dana desa per tahun. 

Tercatat, pada tahun anggaran 2024, Pemerintah menggelontorkan dana desa untuk pemerntah desa di Kabupaten Sinjai, sebesar Rp 61,7 miliar dar alokasi anggaran TKD sebesar Rp924 miliar.

Alokasi dana desa kini dipatok setidaknya 10% dari dana alokasi umum (DAU) dan dana bagi hasil yang diterima kabupaten/kota dalam APBD. Sebelum UU Desa direvisi, alokasi dana desa ditetapkan minimal 10 persen dari dana perimbangan yang diterima kabupaten atau kota dalam APBD setelah dikurangi dana alokasi khusus (DAK).

Namun di balik penambahan dana desa hasil revisi UU Desa,semakin memperbesar potensi maraknya praktik korupsi dana desa. Apalagi, revisi UU Desa luput mengatur penguatan tata kelola dana desa oleh perangkat desa. 

Berbicara tata kelola dana desa itu, dapat di lihat dari proses perencanaan seperti apa, proses penganggaran bagaimana. Terutama yang diharapkan adakah penganggaran itu benar-benar akuntabel, transparan, dan partisipatif

Salah satu faktor penyebab maraknya kasus korupsi yang melibatkan kepala desa dan aparaturnya ialah. lemahnya pengawasan. Badan Permusyawaratan Desa (BPD), yang semestinya mengawasi kinerja perangkat desa justru malah kerap berperan sebagai kroni para kepala desa. 

Penguatan BPD sebagai pengawas dana desa, sama sekali tidak dibahas dalam revisi UU Desa. Malah yang muncul adalah penambahan jaminan dan segala macam. Padahal, BPD penting sebagai pengawasan di level desa,

Tindakan Pencegahan

Sebagai langkah turut ambil bagian berpatisipasi dalam pencegahan tindak pidana korupsi dana desa, Lsm “Bersatu” Sinjai, kini sementara merampungkan hasil investigasinya di sejumlah desa di Kabupaten Sinjai.

Fokus bidikan untuk pelaporan ke pihak APH, yakni terhadap realisasi APBDes dari tahun 2021 – 2024, diantaranya terhadap;

  1. Pelaksanaan kegiatan: yakni terhadap pelaksanaan berbagai program dan kegiatan yang telah direncanakan dalam APBDes.baik fisik dan non fisik,program PKK dan BimTek dan program perjalanan studi banding ke luar Sulsel,  terhadap kesesuaian antara rencana dengan pelaksanaan aktual, termasuk penggunaan anggaran, penggunaan sumber daya, dan pencapaian target dan asas manfaat.
  2. Kinerja keuangan: yakni, terhadap aspek keuangan seperti penerimaan pendapatan desa, belanja desa, serta saldo keuangan desa.Hal ini  untuk memastikan ketersediaan dana yang mencukupi untuk mendukung program dan kegiatan desa.
  3. Transparansi dan akuntabilitas: memiliki kepatutan untuk diaudit dan diperiksa mendalam terhadap transparansi dalam pengelolaan APBDes desa, termasuk pembuatan laporan keuangan yang akurat dan terbuka untuk publik. Keakuratan dan kebenaran laporan keuangan serta ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan terkait juga menjadi perhatian dalam pemeriksaan.
  4. Partisipasi masyarakat: realisasi pengelolaan APBDes patut di audit yang mencakup terhadap partisipasi masyarakat dalam proses perencanaan dan pengelolaan anggaran. Penting untuk diperiksa sejauh mana masyarakat terlibat dalam mengidentifikasi kebutuhan prioritas desa dan memonitor penggunaan dana desa. Karena bisa jadi, realisasi APBDes dari tahun ke tahun, tidak kena sasaran, yang bisa jadi adanya perubahan-perubahan dari pengelola untuk realisasinya yang disesuaikan dengan selera pemerintah desa itu sendiri.

Semoga dengan tindakan pencegahannya, bermanfaat bagi Negara dan masyarakat, dan diharapkan dengan penghargaan KPK Award yang diterima Kapolda Sulsel, Irjen Pol. Yudhiawan, S.H., S.I.K., M.H., M.Si, pada puncak acara  Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia 9 Desember (Hakordia) 2024 yang berlangsung di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).,Senin (09/12/2024), terus  berkomitmen dan berkontribusi beserta jajarannya  dalam upaya pemberantasan korupsi di wilayah hukum Sulawesi Selatan.(pembelanews.com)