Opini  

Menanti Putusan MK (Sebuah Prediksi)

Editor : Nurzaman Razaq (foto ist)

Editor : Nurzaman Razaq

MAKASSAR,PEMBELANEWS.COM – Jelang Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tanggal  22 April 2024 terhadap Sidang perselisihan hasil pemilihan umum untuk pemilihan presiden atau PHPU, banyak pakar  dan ahli dari berbagai disiplin keilmuannya bersuara memprediksi tentang hasil Putusan MK tersebut. Dan prediksi itu sah-sah saja sebelum ada Putusan Tetap MK.

Sebagaimana yang telah diketahui publik, Kubu Ganjar-Mahfud (01) dan Anies-Muhaimin (03) menggugat hasil Pilpres 2024 ke MK, karena tidak terima dengan keputusan KPU yang memenang  kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka (02) .

Dalam keputusan KPU, Prabowo-Gibran menang dengan perolehan 96.214.691 suara atau 58,6 persen suara sah nasional. Sementara itu, Anies-Muhaimin meraih 40.971.906 suara atau 24,9 persen suara sah nasional. Lalu Ganjar-Mahfud mendapatkan 27.040.878 suara atau 16,5 persen suara sah nasional.

Terlepas dari sisi kehidupan sebagai jurnalis, dari berbagai catatan yang terangkum dari sidang MK dengan masing-masing Majelis Hakim nya yakni, Suhartoyo, Saldi Isra, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P Foekh, Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani, berkesempatan mencoba mengulas kembali yang pada ujungnya menghasilkan sebuah prediksi

Dari catatan yang ada, Penulis memperkirakan MK tidak akan mendiskualifikasi pencalonan paslon nomor urut 02 sesuai dengan petitum atau permohonan  01 dan 03 dalam sengketa hasil Pilpres 2024. Hal ini disebabkan, Pertama, Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud sama-sama mempermasalahkan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia capres dan cawapres

Bagaimana jadinya, Putusan MK Nomor 90 itu, yang merupakan bagian dari itu, akan menjadikan Putusan MK Nomor 90 sebagai suatu pelaggaran.

Kedua, soal keabsahan pencalonan Gibran akibat pelanggaran etik oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah  bobot kesalahan ada pada  Yang seharusnya pihak kubu 01 dan 03 menggugat KPU. Tapi hal itu tidak dilakukan sebelumnya.

Para pemohon perkara sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden tidak taat pada hukum acara yang diatur Undang-Undang Pemilu. perkara ini terkait perselisihan hasil pemilu dan bukan persoalan kecurangan pemilu.

Sementara soal amicus curiae dari Megawati Soekarno Putri, hanya merupakan upaya untuk memberikan hakim pemikiran alternatif saat mempertimbangkan hal-hal dalam memutus perkara.  Dan bisa jadi ada upaya intervensi terhadap Putusan MK. Dan bisa jadi pula, dapat diabaikan oleh MK.

Dalam catatan dari sidang perselisihan di MK tersebut, dirangkum beberapa poin pembelaan Prabowo-Gibran di MK, sebagai berikut;

1. Bansos disepakati bersama DPR

Kuasa Hukum kubu Prabowo-Gibran, Yakub Hasibuan membantah tuduhan adanya politisasi program bantuan sosial (bansos) untuk memenangkan paslon 02 atau Prabowo-Gibran.

Menurut Yakub, bansos merupakan program pemerintah yang telah dirancang lama. Dia menyebut pengadaan bansos itu juga telah disepakati oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

“Mengingat semua program kerja presiden dan para menterinya sudah direncanakan jauh hari dengan pengajuan anggaran dan sudah disetujui. Sehingga bagaimana mungkin program pemerintah tersebut dikait-kaitkan dengan kontestasi Pilpres 2024,” ujar Yakub dalam sidang PHPU di Gedung MKRI, Jakarta, Kamis (28/3).

Yakub menyebut pemberian bansos telah diatur dalam Perpres Nomor 63 Tahun 2017. Ia lantas menyebut negara mempunyai kewajiban untuk menjamin hak dasar warga negaranya.

Mengutip data BNPB, fenomena alam dan bencana yang terjadi sepanjang Januari-Maret 2023 mencapai 331 kejadian. Kejadian itu menyebabkan gagal panen akibat banjir. “Dengan total lahan sekitar 54 ribu hektare pada 163 Kabupaten di 20 provinsi,” jelas dia.

Yakub mengatakan dengan adanya fenomena itu, presiden sebagai pemimpin tertinggi harus sensitif dan prihatin. Jokowi juga dituntut secara cepat dan tegas untuk mengeluarkan kebijakan dalam bentuk bansos pada rakyatnya.

“Oleh sebab itu presiden diberi kewenangan oleh UU untuk melakukan perubahan APBN, sebagaimana dalam pasal 20 ayat 1 huruf f UU APBN Tahun 2024,” kata dia. “Sehingga tindakan presiden Jokowi telah sesuai hukum dengan melakukan perubahan anggaran belanja negara dikarenakan adanya bencana banjir,” imbuhnya.

Selain itu, Yakub menilai dalil pemohon yang seolah menunjukkan adanya intervensi dari presiden dan para menteri dengan mempolitisasi program kerjanya dalam memenangkan pihak terkait adalah mengada-ada. Kubu 03 sebelumnya menyatakan adanya intervensi pemerintah dalam kontestasi Pilpres.

2. Nilai kubu Ganjar setuju perolehan suara versi KPU

Kuasa hukum Prabowo-Gibran, Yuri Kemal Fadlullah menilai kubu Ganjar-Mahfud telah menyetujui perolehan suara mereka yang telah ditetapkan KPU.

Yuri mengatakan Ganjar-Mahfud tidak bisa membuktikan kesalahan KPU dalam menghitung suara. Adapun dokumen gugatan Ganjar-Mahfud justru mencantumkan rekapitulasi suara versi KPU.

“Dalil argumentasi yang diajukan pemohon yang justru setuju terhadap perolehan suara pemohon sendiri berdasarkan rekapitulasi final termohon,” tutur Yuri di Gedung MK, Jakarta, Kamis (28/3).

Menurut kubu Prabowo, Ganjar-Mahfud mestinya menunjuk di mana dan berapa kejanggalan suara dalam rekapitulasi KPU. Hal itu juga mesti didukung argumen kuantitatif yang jelas.

Kubu Ganjar-Mahfud justru mencantumkan tabel perolehan suara dengan menihilkan perolehan suara Prabowo-Gibran. Langkah itu pun tidak disertai alasan kuantitatif.

“Sehingga total suara sah berbeda yang tadinya sejumlah 194 juta hingga tinggal 68.012.78,” kata Yuri.

“Pemohon dalam permohonannya sama sekali tidak membuktikan dasar-dasar perhitungan yang didalilkan, alih-alih pemohon malah mendalilkan hal-hal tertentu yang bersifat kualitatif mengenai dugaan berbagai kecurangan,” sebut dia.

Sebelumnya, Ganjar-Mahfud dalam berpermohonannya berpendapat seharusnya Prabowo-Gibran tidak menang Pilpres 2024. Menurut mereka, pasangan calon nomor urut 2 seharusnya mendapatkan perolehan suara nol di semua provinsi dan luar negeri.

Pendapat itu merujuk dugaan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif. Ganjar-Mahfud menilai Prabowo-Gibran melakukan berbagai kecurangan selama pilpres.

Permohonan kedua kubu ini terdapat kesamaan yaitu menginginkan Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi dalam Pilpres 2024. Mereka sama-sama ingin pemungutan suara diulang tanpa keikutsertaan Prabowo-Gibran.

3. Klaim pemilu paling damai

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan mengaku tak setuju dengan pernyataan Ganjar-Mahfud dan Anies-Muhaimin yang menyatakan Pemilu 2024 merupakan terburuk.

Otto mengklaim Pilpres 2024 justru merupakan pemilu terbaik dan terdamai.

“Pemilu kali ini adalah pemilu paling damai dan tentu paling baik, bukan paling buruk seperti yang disampaikan oleh para pemohon,” tutur Otto dalam sidang PHPU di Gedung MK, Jakarta, Kamis (28/3).

Menurut Otto, narasi yang disampaikan tim 01 dan 03 bersifat asumsi. Dia pun menyebut tim Prabowo-Gibran tidak akan terpancing dengan narasi Pilpres 2024 curang sebagaimana yang dituduhkan.

Kami kuasa hukum Prabowo-Gibran tidak akan terpancing dan terpengaruh dengan narasi narasi dan diksi kecurangan yang dituduhkan,” ujar dia.

Otto menegaskan tim Prabowo-Gibran akan terus berpegang teguh pada prinsip kejujuran dan profesionalisme. Ia yakin tim Prabowo-Gibran bisa memberikan argumentasi serta bukti.

“Kami akan membantah dalil-dalil pemohon tersebut tidak dengan narasi yang asumsi dan tidak akan menggiring opini,” katanya.

4. Minta MK tolak gugatan 03

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra meminta MK menolak semua gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan kubu Ganjar-Mahfud.

Yusril menilai semua gugatan Ganjar-Mahfud tidak beralasan menurut hukum. Ia pun memohon MK menetapkan hasil Pilpres 2024 yang ditetapkan oleh KPU.

“Dalam pokok perkara, satu, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. Dua, menyatakan benar dan tetap berlaku Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024,” terang Yusril dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta, Kamis (28/3).

Kemudian, Yusril menyoroti gugatan Ganjar-Mahfud yang meminta suara Prabowo-Gibran dijadikan nol di semua provinsi. Menurut Yusril, gugatan itu justru menghapus suara 96 juta orang.

Yusril mengatakan gugatan itu justru bertentangan dengan amanat konstitusi. Undang-Undang Dasar 1945 mengamanatkan kedaulatan ada di tangan rakyat.

“Pemohon sendiri dengan mengutip adagium Vox Populi Vox Dei, suara rakyat adalah suara Tuhan,” kata Yusril.

“Justru atas narasi pemohon dan petitum pemohon yang menegasikan suara 96 juta lebih rakyat Indonesia itu kepada pihak terkait itulah yang membuat adagium itu kehilangan maknanya,” jelas Yusril.

5. Tuduh kubu 03 curang

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan membantah pihaknya melakukan kecurangan dalam Pilpres 2024.

Menurut Otto, kubu Ganjar-Mahfud yang justru melakukan kecurangan. Otto mengaku berani membuktikan tuduhannya itu dalam sidang PHPU Pilpres 2024.

“Kami sebagai kuasa hukum Prabowo Gibran menyatakan dengan tegas dan membantah hal itu tidak benar tetapi justru para pemohon lah pihak memohonlah yang melakukan kecurangan tersebut dan kami akan buktikan dalam persidangan ini nantinya,” kata Otto dalam sidang PHPU di Gedung MK, Jakarta, Kamis (28/3).

Otto berpendapat apa yang disampaikan dalam permohonan kubu 03 penuh narasi dan asumsi yang terkesan untuk menggiring opini seakan-akan kekalahan dari para pemohon adalah karena adanya kecurangan pemilu.

Ia menilai narasi-narasi yang dikembangkan seolah olah Prabowo Gibran menang karena adanya bansos yang gencar diberikan jelang pencoblosan 14 Februari 2024.

“Terus terang hal ini sangat menyakitkan dan melukai hati masyarakat Indonesia dan menafikan hak mayoritas rakyat Indonesia untuk menentukan pilihannya dengan bebas,” jelas dia.

“Karena rakyat Indonesia memilih Prabowo Gibran sebagai presiden karena mereka mencintai dan menginginkan Prabowo Gibran sebagai presiden dan wakil presiden Republik Indonesia,” imbuh dia.

Menurutnya, pilihan yang dijatuhkan banyak warga kepada Prabowo-Gibran berdasarkan hati nuraninya.

“Jadi kalau dituduhkan dan rakyat dituduh memilih karena adanya bansos karena adanya kecurangan itu melukai hati rakyat mayoritas Indonesia yang memilih Prabowo Gibran sebagai presiden dan wakil presiden yang mereka cintai,” katanya.

Sebagai kesimpulannya, dapat dituangkan bahwa Putusan MK pada tanggal 22 April 2024, kemenangan tetap di menangkan oleh pasangan Gibran-Gibran yang menguatkan keputusan KPU. Meski diakui, dalam Putusan MK itu, kemungkinan terdapat catatan-catatan perbaikan dalam pelaksanaan Pemilu 2024 maupun untuk Pemilu yang akan datang.(pembelanews.com)