Kepala DPMPTSP Sinjai,” tidak ada kebocoran soal urusan Perizinan untuk Pendapatan Daerah“.
SINJAI,PEMBELANEWS.COM – Berdasarkan Perda Kabupaten Sinjai Nomor 6 tahun 2016, menjadi dasar rujukan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Sinjai menerbitkan Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan Hidup (SPPLH) terhadap pembangunan Kantor BRI Cabang Sinjai yang terletak di Jalan Persatuan Raya, Sinjai.
Sementara salah satu pasal dalam Perda Sinjai yang mengatur perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup itu yakni, permohonan izin didasarkan pada hasil kajian izin lingkungan / dokumen lingkungan (Amdal, UKL-UPL – SPPLH).
Bila (kah) SPPLH sudah dianggap cukup untuk dijadikan dasar mengerjakan pembangunan Kantor BRI Cabang Sinjai.?. Hal itu ditegaskan Kepala DLHK Sinjai Sofwan Sabirin yang pernah dikonfirmasi media suaraindonesia co,id, (27/03/2025) lalu, bahwa, pembangunan Kantor Cabang BRI Sinjai telah memenuhi dokumen lingkungan yang diperlukan.
Sementara informasi yang diterima dari Kepala DPMPTSP Sinjai, Lukman Dahlan,Jumat (28/03/2025), dasar tidak diterbtkan izin Amdal, UKL-UPL, karena luas bangunan yang dikerjakan itu di bawah 10.000 m2.
Sumber resmi diKantor DPMPTSP Sinjai menyebutkan, biaya SPPLH yang diterbitkan itu diberikan secara gratis alias tanpa pungutan bayaran. Karena dianggap gratis, bisa diasumsikan dianggap tidak perlu lagi izin Amdal, UKL-UPL ??
Disebutkan, SPPLH itu bukan termasuk dokumen tebal yang melalui kajian dan pembahasan yang dibuat oleh Konsultan yang terdiri dari ahli yang memberi sejumlah rekomendasi.
SPPLH tampaknya hanya merupakan dokumen lingkunan yang lebih simpel. Berbeda dengan Amdal harus melalui kajian dan pembahasan yang panjang yang dibuat oleh Konsultan yang terdiri dari ahli yang dibahas di hadapan komisi Penilai Amdal dan instansi terkait dan kemudian diberikan sejumlah rekomendasi.
Dari hal tersebut, maka akan menjadi pertimbangan bahwa bangunan Kantor BRI Cabang Sinjai itu, cukup dengan SPPLH, yang didasari dengan hasil analisis dari Dinas LHK Sinjai dengan mengacu ke peraturan yang ada.
Gratisnya SPPLH tersebut, bisa jadi tergantung konsultan. Justru kemungkinan konsultan yang dibayar oleh pihak rekanan (pemohon) untuk menyusun dokumen Andal, atau UKL-UPL ???
Meski sejumlah pihak mempertanyakan, seharusnya ada pendapatan daerah yan masuk jika diterbitkan izin Amdal, UKL-UPL. Hal ini patut disayangkan, bangunan seluas 1.000 m2 itu digratiskan dengan hanya cukup SPPLH.
Secara Transparan.
Menyeruaknya soal pengurusan perizinan di Kabuaten Sinjai sepatutnya dilakukan secara transparan oleh pihak OPD terkait, menurut Kepala DPMPTSP Sinjai, Lukman Dahlan yang dikonfirmasi via WhatsAppnya , Minggu (06/04/2025) mengungkapkan, saya menghargai saran semua pihak agar perizinan di Sinjai berjalan secara transparan dan akuntabel.
“Kami telah berusaha mewujudkan hal tersebut dan semua proses perizinan dilakukan secara transparan dan akuntabel, dimana DPMPTSP Sinjai menerapkan budaya Anti Gratifikasi,” tandas Lukman Dahlan.
Dalam hal ini, lanjutnya, dengan di budayakannya Anti Gratisifikasi dalam pengurusan perizinan, menjadi perekat di dalam mengoptimalkan pendapatan daerah dalam mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Ditanya soal Pendapatan Daerah, menurut Lukman Dahlan, semua perizinan Berusaha dan Non Berusaha di Sinjai, yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah adalah layanan Gratis, yang dilakukan secara transparan dan akunabel. Kecuali PBG atau yang dulu disebut IMB.
“Pembayaran retribusi PBG/IMB pun dilakukan setelah penetapan SKRD, dan pemohon izin membauarkan langsung atau disetor ke Kas Daerag meaui Bank Sulselbar,” ungkapnya menambahkan.
Tidak Ada Kebocoran.
Terkait ada pihak yang menyeruakkan isu kebocoran soal Pendapatan Daerah, menurut Lukman Dahlan, saya sendiri tidak merasa`ada kebocoran apapun, terkait dengan Pendapatan daerah di sektor Perizinan, khususnta yang kami laksanakan di lingkungan DPMPTSP Sinjai.
Dia menambahkan, Saya juga yakin, tidak ada juga petugas dan pejabat di DPMPTSP Sinjai yang melakukan perbuatan melawan hukum dan maladministrasi, terkait dengan layanan. Semua proses pelayanan dan pembayaran Retribusi sesuai Perda, dibayar di Bank Sulselbar.
“Taka da kebocoran apapun, tapi tokh jika ada masyarakat perah mendapatkan layanan yang tidak baik, atau pernah membayar / memberikan sesuatu keada Pegawai DPMPTSP, mohon segera dilaporkan ke kami,” tegasnya seraya menandaskan, kami tidak akan berikan toeransi sedikitpun terhadap siapapun.
Oleh karena itu, dia berharap, jangan ada prasangka.yang mengarah ke fitnah. Pihak kami tentu sangat bergembira jika ada masyarakat memasukkan laporan dengan fakta dan data yang valid..kalau terbukti kami akan tindak tegas. (bersambung)