SINJAI,PEMBELANEWS.COM – Dukungan seorang Penyidik dalam suatu perkara pidana, khususnya pada Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) di kepolisian, punya peran yang dianggap efektif dan efisien dalam restorative justice sekaligus sebagai upaya mewujudkan keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat agar tidak terjadi konflik.
Kemajemukan di tengah masyarakkat ini, butuh dikelola dengan baik untuk terwujudnya kondisi hidup yang tenteram, damai, dan harmonis.. Gesekan atau konflik yang terjadi kapan saja bisa berdampak meluas hingga pada aspek keamanan di tengah masyarakat, jika suatu perkara pidana tidak terselesaikan dengan baik dan berkeadilan.
Sebab Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) diberi mandat konstitusi untuk memelihara keamanan dalam negeri melalui upaya penyelenggaraan fungsi kepolisian.
Terkait dengan (akan) diterapkannya Undang-Undang No.1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional, khususnya pada perkara ringan, perkara perempuan di Unit PPA Polres Sinjai, dipandang penting memberlakukan UU No.1 Tahun 2023 tersebut yang tentunya berfokus pada pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat. Sepatutnya bukan sekadar penghukuman, sebagaimana dalam Pasal 5 dan 99 RJ yang menekankan musyawarah untuk penyelesaian perkara yang dianggap perkara ringandan atau perkaraancaman di bawah 5 tahun, dengan melibatkan pemaafan korban.
Fungsi ini meliputi pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Pemeliharaan keamanan dalam negeri dapat dilakukan dengan melaksanakan penegakan hukum yang humanis. Caranya antara lain mengedepankan pemulihan keadaan yang melibatkan korban, pelaku, keluarga korban/pelaku, bahkan masyarakat terdampak atau tokoh masyarakat. Cara tersebut dalam sistem penegakan hukum pidana dikenal dengan istilah restorative justice.
Polri telah menerbitkan regulasi untuk pelaksanaan restorative justice oleh lembaga kepolisian yaitu Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif (Perpol No. 8 Tahun 2021).
Dengan penerapan KUHP Nasional (UU 1/2023) tentu selaras dengan Peraturan Polri No 8 Tahun 2021 (Perpol 8/2021) dalam mendorong RJ yang memprioritaskan pemulihan daripadapemidaanaan, terutama untu perkara ringan.PerPol 8/2021 menjadi pedoman prosedural kepolisian, sementara KUHP baru memberikan landasan subtansia untuk mempertimbangkan kemanusiaan dan keadilan dalam penanganan perkara.
Hal mana, RJ (Restorative Justice) di kepolisian adalah pendekatan penyelesaian perkara pidana yang fokus pada pemulihan keadaan, bukan pembalasan, dengan melibatkan korban, pelaku, keluarga, dan masyarakat untuk mencari kesepakatan damai, yang bertujuan humanis, meski ada pengecualian untuk kasus berat seperti pembunuhan, kekerasan seksual, dan narkoba
Soal Ketidakmampuan Bayar Ganti Rugi
Dalam perkara yang diupayakan diselesaikan melalui RJ di kepolisian, terkadang mengemuka soal adanya ganti rugi yang diminta oleh pihak korban kepada terlapor/pelaku, saat perkara yang sementara ditangani kepolisian.
Yang mencuat di balik upaya RJ, adalah pihak terlapor/pelaku memiliki ketidakmampuan membayar biaya ganti rugi yang diminta korban. Padahal proses RJ haruslah berdasar kerelaan dari kedua belah pihak, tanpa paksaan dan penekanan.
Meski diketahui, dalam proses penyelidikan kepolisian, yang yang namanya pemulihan kerugian korban, bertujuan untuk memastikan korban mendapatkan kembali apa yang hilang atau rusak dan atau luka baik secara materiil maupun imateriil.
Tentunya dalam proses RJ tersebut, setidaknya jangan disalahgunakan sebagai sarana untuk memperjualbelikan kasus hukum dengan imbalan finansial dari pihak korban. Dan tidak terkesan adanya intimidasi dari penyidik terhadap pelaku/terlapor yang akan memenjarakan bila tuntutan krban tidak terpenuhi, atau adanya kesan sebagai tindakan pemerasanan.
Ketidakmampuan pihak terlapor/pelaku dalam memenuhi tuntutan ganti rugi dari pihak korban,tentunya didukung pada soal rasionalitas, keadilan dan kewajaran. Disinilah peran pihak penyidik untuk menakar apakah tuntutan itu rasional, wajar, dan atau berkeadilan, dengan melihat ketidakmampuan seseorang dalam memenuhi tuntutan tersebut. Bukan justru terkesan adanya keberpihakan atas tuntutan itu.
Pada suatu contoh kasus dugaan penganiayaan yang membuat korban terluka misalnya, dalam proses penyelidikan, terdapat adanya upaya damai. Sehingga patut diselesaikan melalui RJ. Ternyata korban meminta ganti rugi puluhan juta yang tidak mampu dipenuhi oleh terlapor. Sehingga dianggap sebagai tuntutan yang tidak rasional, wajar dan berkeadilan.
Sementara luka yang diderita korban, secara medis hanya luka kecil yang tidak membuat korban cacat dan atau aktifitas kesehariannya bisa terganggu akibat luka gigitan oleh pelaku. Secara medispun hanya memerlukan pengobatan biasa/ringan tidak sampai diperlukan adanya jahitan akibat gigitan itu. Sehingga wajarlah jika terlapor hanya mampu memberi sewajarnya.
Dari contoh kasus tersebut, tentunya pihak penyidikan di kepolisian diharapkan menyikapi secara reaktif dengan didasari pada prinsip-prinsip keadilan dalam RJ yang tidak terkesan RJ hanya sebagai topeng penyelesaian perkara damai.
Poin Kunci RJ Di KUHP Baru.
- Dasar Hukum: Terutama di atur dalam Pasaal 5 (Prinsip Keadilan Restoratif) dan Pasal 99 KUHP Baru.
- Tujuan: Mengutamakan keadillan yang memulihkan, mengurangi over incarceration (penjara penuh), dan mengalihkan kasus non-serius dari proses peradilan formal.
- Kasus yang dapat diselesaikan: Tindak pidna ringan, kasus dengan kerugian di bawah Rp2.500.000, serta kasus yang melibatkan anak atau perempuan.
- Pemaafan korban: Wajib mempertimbangkan pemaafan dari krban atau keluarga korban (pasal 54 KUHP).
- Pengecualiaan: RJ tidak beraku untuk kejahatan serius seperti korupsi, terorisme, pelanggaran HAM berat, pencucian uang, dan kekerasan seksual.
- Fleksibiitas: Dapat diterapkan dari tingkat penyelidikan/penyidikan di kepolisian, penunttan, hingga pemeriksaan di pengadian (peran hakim dalam judicial pardon atau pengampunan hakim).
Penerapan RJ kini menjadi fokus utama sebagai pergeseran dari paradigma keadian retributif (pembalasan) menuju keadian restoratif (pemulihan) – (dari sumber lain).






