Dirangkum: Nurzaman Razaq
Berawal Adanya Perintah Penghapusan Data Rekaman Sadapan
PEMBELANEWS.COM – Kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyasar Presiden Prabowo Subianto telah masuk tahap penyidikan oleh Bareskrim Polri dan mengalami perkembangan signifikan hingga Minggu Pertama November 2026.
Jumlah tersangka bertambah setelah Bareskrim Polri menetapkan satu tersangka baru berinisial SU (Irjen Slamet Uliandi), yang diduga berperan menyetujui permohonan dalam kasus ini.
Sebelumnya, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka, yaitu mantan Kepala Staf Kepresidenan / mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo (LSP) dan Edo Hadi Santoso (EH). Penahanan tiga para tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Mako Brimob.
Kronologi.
Awal mula penemuan kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto terungkap, melalui laporan dari seorang petugas internal yang mengetahui adanya perintah penghapusan data rekaman sadapan secara sepihak untuk menghilangkan jejak digital pada akhir Oktober 2026
Praktik Terselubung Sejak 2025
Aksi ilegal ini sebenarnya sudah berlangsung dalam kurun waktu 2025 hingga 2026. Para pelaku memasukkan nomor telepon Presiden Prabowo serta ratusan pejabat, politisi, jurnalis, dan pengusaha, Lsm ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) milik Polri secara diam-diam.
Penyadapan ini dilakukan tanpa adanya verifikasi resmi, tanpa surat permohonan penyidik, dan sama sekali tidak berkaitan dengan penegakan hukum yang sah.
Perubahan Jabatan dan Penghapusan Jejak Digital
Pada awal Oktober 2026, terjadi pergantian kepemimpinan di tubuh Polri di mana Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP) diberhentikan sebagai Kapolri dan dilantik menjadi Kepala Staf Kepresidenan (KSP). Transisi ini diikuti dengan upaya pemindahan alat sadap dari Mabes Polri ke rumah-rumah pribadi.
Merasa posisinya rawan, para pelaku kemudian memerintahkan petugas operator untuk menghapus semua file rekaman hasil sadapan yang tersimpan di komputer sistem LIMS demi menghilangkan bukti.
Laporan Petugas Internal (Whistleblower)
Upaya penghapusan data secara paksa tersebut menimbulkan kecurigaan. Petugas internal yang mengetahui bahwa tindakan itu melanggar prosedur hukum menolak bungkam. Petugas tersebut bertindak sebagai pelapor dan resmi membuat Laporan Polisi (LP) ke Bareskrim Polri pada tanggal 30 Oktober 2026.
Penemuan Alat dan Pengungkapan Kasus
Menindaklanjuti laporan tersebut, Bareskrim Polri langsung bergerak cepat dan melakukan serangkaian penyelidikan. Penemuan krusial terjadi ketika alat penyadap ilegal pertama kali ditemukan di rumah salah satu tersangka, Irjen Ahrie Sonta.
Penggeledahan dan penyelidikan lanjutan mengungkap ada tiga alat sadap yang sedang bekerja secara ilegal atas perintah mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo.
Laporan Resmi kepada Presiden
Setelah mendapatkan bukti permulaan yang cukup kuat, Kapolri yang baru menjabat, Jenderal Suyudi Ario Seto, langsung menghadap dan melaporkan temuan skandal penyadapan ini secara resmi kepada Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan.
Mengetahui hal tersebut, Presiden menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada penegak hukum dan menginstruksikan agar seluruh pihak yang terlibat diproses tanpa tebang pilih.(dari berbagai sumber / bersambung)




