Hukum  

Skandal Mesin Cheklok Di Sinjai (Bagian 13)

Editor:Nurzaman Razaq (foto:Ist)

Mereka yang telah terperiksa, masih berstatus Saksi, Satu Diantaranya Sebagai Saksi Kunci

SINJAI,PEMBELANEWS.COM – Hingga setahun lebihpenanganan kasus dugaan korupsi massal pengadaan mesin absensi (cheklok) di Dinas Pendidikan Sinjai tahun 2019-2022, belum ada perubahan status hukum bagi paraa pejabat daerah yang diperiks sebaagqi saksi

Seluruh pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) yang dipanggil oleh tim penyidik Tipidkor Satreskrim Polres Sinjai masih berstatus hukum sebagai saksi

Berikut rincian mengenai status hukum pejabat terkait serta posisi mereka dalam konstruksi kasus:

1. Mantan Kepala Dinas Pendidikan Sinjai

Mantan Kepala Dinas Pendidikan Sinjai berinisial A.J.A dalam satus hukum sebagai saksi kunci telah resmi diperiksa dan dimintai klarifikasinya oleh penyidik.

Peran yang Didalami, Penyidik memeriksa A.J.A. karena pengadaan mesin ceklok merek Geisa bermasalah tersebut terjadi pada rentang tahun 2019–2022, persis ketika ia menjabat sebagai pucuk pimpinan tertinggi di Dinas Pendidikan Kabupaten Sinjai.

Posisinya didalami terkait dengan keluarnya surat tugas, surat edaran, atau nota penyampaian dari dinas yang melancarkan masuknya pihak distributor ke sekolah-sekolah.

2. Pejabat Dinas Pendidikan Lainnya & Kepala Sekolah

Sementara itu, dari total 291 saksi yang diperiksa massal, sebagian besar merupakan jajaran internal Dinas Pendidikan, kepala sekolah, serta bendahara SD dan SMP se-Kabupaten Sinjai.

Pemeriksaan difokuskan pada mekanisme pencairan Dana BOS untuk pembelanjaan unit ceklok yang menyalahi prosedur (tidak lewat sistem SIPLah) serta adanya arahan/tekanan struktural untuk membayar biaya layanan pro bulanan sebesar Rp250 ribu yang ditarik dari kas sekolah tanpa dasar hukum yang sah.

Belum Naik Jadi Tersangka?

Meskipun pengamat hukum menilai adanya indikasi persekongkolan yang terstruktur dan sistematis, Polres Sinjai menegaskan bahwa mereka tidak bisa terburu-buru mengubah status hukum para saksi menjadi tersangka sebelum Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) audit kerugian negara resmi diterbitkan oleh BPK RI.

Meski begitu, Kasat Reskrim Polres Sinjai, IPTU Dr. Adi Asrul, SH., MH menyatakan, telah mengantongi benang merah dan nama-nama yang berpotensi kuat menjadi tersangka.

Namun, demi kepastian hukum yang kuat dan menghindari gugatan praperadilan, penetapan tersangka baru akan diumumkan secara terbuka seketika hasil hitungan final BPK diserahkan ke penyidik.

Potensi Kerugian Negara

Berdasarkan hasil ekspos perkara awal bersama BPK RI, indikasi awal kerugian negara yang ditemukan berkisar minimal Rp720 juta. Namun, seiring dengan pengembangan penyidikan, potensi kerugian keuangan negara disinyalir bisa membengkak hingga miliaran rupiah dari total pagu anggaran Dana BOS sekitar Rp1,6 miliar untuk periode anggaran 2019–2022.

Kasus korupsi massal ini menarik perhatian publik karena melibatkan ratusan sekolah dan pejabat daerah dengan beberapa modus utama diantaranya, Penggelembungan Harga (Mark-up),  Pungutan Liar Bulanan, Penyimpangan Prosedur Pengadaan.

Kasus ini sudah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan, dan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Sinjai. (bersambung)