Mereka lakukan Penyadapan Tanpa Dasar Hukum
Dirangkum: Nurzaman Razaq
PEMBELANEWS.COM – Perkembangan terkini kasus pengungkapan penyadapan telepon Presiden Prabowo Subianto secara ilegal, yang ditangani Penyidik Bareskrim Polri, telah menetapkan 4 (empat) tersangka.
Keempat tersangka itu, LSP (mantan Kepala Staf Kepresidenan / mantan Kapolri), Irjen. SU, Mantan Kadiv TIK, yang diduga berperan menyetujui permohonan dalam kasus ini, EH, merupakan perwira tinggi Polri yang memiliki pengalaman bertugas di sejumlah satuan mulai dari tingkat kewilayahan hingga Mabes Polri. Ia pernah menjabat Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri., ASN merupakan perwira tinggi Polri yang pernah bertugas sebagai sekretaris pribadi (Sekpri) Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Penahanan para tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Mako Brimob.
Detail Dugaan Kasus
Aksi penyadapan ilegal serta penghapusan data elektronik dan illegal access ini diduga terjadi sepanjang rentang waktu 2025–2026. Dengansasaran penyadapan tidak hanya nomor telepon Presiden Prabowo Subianto, tetapi juga meluas ke sejumlah pejabat negara, menteri, pimpinan partai politik, tokoh ormas, LSM, jurnalis, hingga pengusaha.
Disebutkan, para pelaku diduga melakukan pemantauan tanpa dasar hukum yang sah dan mencoba menghilangkan jejak log digital pada Oktober 2026.
Respon Istana dan Pemberhentian Pejabat
Terkait terbongkarnya kasus tersebut, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatannya sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP).
Untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut, Presiden menunjuk Letnan Jenderal TNI Aryo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Staf Kepresidenan. Dan melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, Presiden Prabowo menyatakan rasa prihatin dan menginstruksikan Kapolri agar proses hukum ini dikawal secara objektif, transparan, serta tanpa ada yang ditutup-tutupi.
Untuk saat ini, para tersangka dikenakan dugaan pelanggaran Pasal 258 dan Pasal 332 KUHP serta Pasal 32 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (dari berbagai sumber/ bersambung)




