Pil Pahit Jelang Kemerdekaan RI Ke-80: Kebijakan PBB-P2 Jadi Keluhan Dan Sorotan
MAKASSAR,PEMBELANEWS.COM – Pengalihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB P2) merupakan salah satu bentuk kebijakan dalam rangka penguatan local taxing power sebagai upaya peningkatan pendapatan daerah, yang dilaksanakan sejak tahun 2011 hingga 2014 sesuai UU No.28/2009.
Pengalihan PBB P2 tersebut sudah dilaksanakan menyeluruh, sehingga perlu dilakukan evaluasi untuk mengetahui efektivitas dalam mencapai tujuan peningkatan pendapatan daerah dan peningkatan pelayanan bagi masyarakat.
Namun, PBB P2 bersifat urban bias; hanya menguntungkan daerah berbasis perkotaan, yang berakibat pada peningkatan ketimpangan penerimaan antardaerah.
Oleh karena itu, daerah yang berbasis sumber daya alam perlu juga ditingkatkan penguatan pajak daerahnya melalui pengalihan PBB Perkebunan, Perhutanan, dan Pertambangan (P3) bagian permukaan, sehingga dapat mengurangi ketimpangan penerimaan antardaerah.
Perlunya ada kajian evaluasi pada pelaksanaan pengalihan PBB P2 dan mengidentifikasi permasalahan yang masih dihadapi pemerintah daerah, terlebih menyeruaknya keresahan masyarakat di daerah.
Seperti halnya yang terjadi di Kabupaten Sinjai, di sela-sela kemeriahan dan antusias masyarakat dan pemerintah daerah menyemerakkan Hari Kemerdekaan Republik ini, dengan berbagai perlombaan, kebijakan kenaikan PBB-P2 tahun 2025, menuai keluhan dari masyarakat di Sinjai.
Keluhan itu, disikapi Mantan Ketua Umum HMI MPO Cabang Sinjai, Ashabul Qahfi yang langsung mengkritik kebijakan atas kenaikan pajak tersebut. Dimana menurutnya kepada sejumlah media, Rabu (13/08/2025), terdapat empat poin utama: menaikkan tarif menjadi 0,11%–0,2% dari NJOP, menyesuaikan NJOP bangunan sesuai harga terkini, menggandakan pajak minimal dari Rp10.000 menjadi Rp20.000, serta menetapkan jatuh tempo pembayaran pada 19 Desember 2025.
Menurut Ashabul Qahfi, kebijakan ini bukan sekadar angka di atas kertas, melainkan tambahan beban nyata yang akan langsung dirasakan masyarakat. Ironisnya, langkah ini diambil tanpa perencanaan matang, tanpa kajian sosial-ekonomi yang komprehensif, dan tanpa pelibatan publik secara memadai
Kebijakan tersebut, lanjut Ashabul Qahfi, tampak diarahkan untuk memenuhi target penerimaan PBB-P2 yang dipatok Pemkab Sinjai sebesar Rp7,48 miliar pada tahun 2025.
Target ambisius itu justru menguatkan dugaan bahwa kenaikan tarif dan NJOP lebih didorong oleh keinginan mengejar angka Pendapatan Asli Daerah (PAD) ketimbang mempertimbangkan kemampuan bayar masyarakat.
“Pemda Sinjai seakan menutup mata terhadap realitas di lapangan. Apakah mereka lupa bahwa di Kabupaten Pati, kebijakan serupa pernah memicu gelombang protes besar? Menaikkan pajak secara mendadak, apalagi di tengah situasi ekonomi yang belum pulih, adalah langkah yang hampir pasti memancing gejolak,” tegasnya.
Ia mengingatkan bahwa PBB-P2 bukan sekadar instrumen fiskal, melainkan menyentuh langsung ekonomi rumah tangga. Kenaikan tarif dan NJOP secara bersamaan tanpa skema transisi adalah bentuk kebijakan yang mengabaikan daya tahan ekonomi rakyat. “Ini bukan sekadar penyesuaian, melainkan penarikan paksa yang dibungkus regulasi,” ujarnya.
Ashabul mendesak Pemkab Sinjai untuk menghentikan penerapan kebijakan tersebut dan membuka ruang dialog publik yang sungguh-sungguh, bukan sekadar formalitas. Tanpa evaluasi ulang, kebijakan ini dikhawatirkan akan memicu penurunan kepatuhan pajak, merenggangkan hubungan pemerintah dengan masyarakat, hingga memunculkan gelombang penolakan yang berpotensi mencoreng nama baik daerah.
”Kebijakan publik bukan hanya soal angka dan target pendapatan, tetapi juga soal kepercayaan, keadilan, dan keberpihakan. Pada titik ini, Pemkab Sinjai sedang berjalan di jalur yang keliru,” pungkasnya.
Jangan Sampai Jadi Temuan.
Terkait penerapan kebijakan PPB – P2 di daerah, tidak diharapkan akan menjadi temuan BPK, khususnya pada pengelolaan PBB-P2 pada aspek pendataan, pembayaran, dan pengelolaan piutang PBB-P2,”
Terkadang dalam IHPS tersebut, persoalan perihal tata Kelola PBB-P2. Pertama, pemeliharaan basis data PBB P2 belum dilakukan secara memadai. dan mengintegrasikan basis data PBB-P2 dengan data entitas lainnya seperti data IMB pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Data Sertifikat di BPN setempat serta data bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).
Termasuk pada aspek pembaruan data dalam aplikasi sistem informasi manajemen objek pajak (SISMIOP), sehingga data yang disajikan tidak sepenuhnya akurat dan valid.
Lantas bagaimana dengan sistem pengaturan mekanisme pembayaran melalui petugas pemungut secara lengkap dan jelas, sehingga bisa memunculka potensi penyalahgunaan pembayaran PBB-P2 oleh para pemungut.
Kegiatan penagihan PBB-P2 di beberapa daerah kurang maksimal melakukan secara memadai, belum adanya regulasi mengenai tata cara penagihan PBB-P2 secara lengkap, jelas, dan mudah dipahami oleh masyarakat sesuai dengan kondisi terbaru/mutakhir, sehingga berpotensi piutang PBB-P2 tidak tertagih dan menjadi kadaluawarsa.
Atas segala permasalahan tersebut, setiaknya pihak BPK senantiasa melakukan pengawasan dan pemeriksaan untuk menyusun SOP pemeliharaan basis data terkait dengan mekanisme pemutakhiran basis data dari data pelayanan BPHTB, IMB, dan sertifikat dari BPN setempat secara lengkap dan dapat dilaksanakan.(cea)






