Review  

Menuju Sinjai Ramah (Bagian 15)

Demo kenaikan PBB-P2 Di Bone (foto dok/Darul Amri)

“Jangan Beratkan Rakyat”

Editor : Nurzaman Razaq

SINJAI,PEMBELANEWS.COM – Untuk mengejar pemasukan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai bisa berinovasi tanpa memberatkan masyarakat. Sementara kenaikan pajak melalui kenaikan Nilai Jual ObjekPajak (NJOP), harus melibatkan partisipasi masyarakat.

Mantan Ketua Umum HMI MPO Cabang Sinjai, Ashabul Qahfi pernah mengkritisi soal kebijakan atas kenaikan pajak tersebut, Rabu (13/08/2025) Dimana menurutnya, terdapat empat poin utama: menaikkan tarif menjadi 0,11%–0,12% dari NJOP, menyesuaikan NJOP bangunan sesuai harga terkini, menggandakan pajak minimal dari Rp10.000 menjadi Rp20.000, serta menetapkan jatuh tempo pembayaran pada 19 Desember 2025.

‎‎Kebijakan ini, lanjut Ashabul Qahfi,  bukan sekadar angka di atas kertas, melainkan tambahan beban nyata yang akan langsung dirasakan masyarakat. Ironisnya, langkah ini diambil tanpa perencanaan matang, tanpa kajian sosial-ekonomi yang komprehensif, dan tanpa pelibatan publik secara memadai.

Senada dengan Ahabul Qahfi, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian sebelunya, telah menekankan bajwa, terkait Pendapat Asli Daerah (PAD), pemerintah daerah (Pemda) diimbau untuk mengutamakan pemasukan dari sektor pajak retribusi, hibah, dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Menurutnya, Pemda harus kreatif dalam mencari pemasukan untuk PAD, tapi tidak boleh membebani masyarakat. Misalnya, memberikan kemudahan berusaha bidang perizinan melalui mal pelayanan,

“PAD harus kreatif tapi jangan memberatkan masyarakat,” ujarnya dalam konferensi pers RAPBN dan Nota Keuangan 2026, Jumat (15/082025) lalu.

Sepengetahuan publik, Tito jauh sebelumnya pernah memberikan petunjuk kepada kepala daerah, agar sebelum memutuskan kebijakan menaikkan PBB, agar`.memperhatian betul faktor sosial ekonomi masyarajat di daerahnya. Kalau memberatkan dapat ditunda atau dibatalkan, dilansir YouTube Kemenkeu, Senin (18/08/2025).

Target Ambisius.

Kenaikan PBB-P2 di sinjai, menurut Ashabul Qahfi,tampaknya diarahkan untuk memenuhi target penerimaan PBB-P2 yang dipatok Pemkab Sinjai sebesar Rp7,48 miliar pada tahun 2025.

Target ambisius itu, lanjutnya, justru menguatkan dugaan bahwa kenaikan tarif dan NJOP lebih didorong oleh keinginan mengejar angka Pendapatan Asli Daerah (PAD) ketimbang mempertimbangkan kemampuan bayar masyarakat.

“Pemda Sinjai seakan menutup mata terhadap realitas di lapangan. Apakah mereka lupa bahwa di Kabupaten Pati dan Kabupaten Bone, kebijakan serupa pernah memicu gelombang protes besar? Menaikkan pajak secara mendadak, apalagi di tengah situasi ekonomi yang belum pulih, adalah langkah yang hampir pasti memancing gejolak,” tegasnya.

‎Ia mengingatkan bahwa PBB-P2 bukan sekadar instrumen fiskal, melainkan menyentuh langsung ekonomi rumah tangga. Kenaikan tarif dan NJOP secara bersamaan tanpa skema transisi adalah bentuk kebijakan yang mengabaikan daya tahan ekonomi rakyat. “Ini bukan sekadar penyesuaian, melainkan penarikan paksa yang dibungkus regulasi,” ujarnya.

‎Ashabul mendesak Pemkab Sinjai untuk menghentikan penerapan kebijakan tersebut dan membuka ruang dialog publik yang sungguh-sungguh, bukan sekadar formalitas.

Tanpa evaluasi ulang, kebijakan ini dikhawatirkan akan memicu penurunan kepatuhan pajak, merenggangkan hubungan pemerintah dengan masyarakat, hingga memunculkan gelombang penolakan yang berpotensi mencoreng nama baik daerah.

‎”Kebijakan publik bukan hanya soal angka dan target pendapatan, tetapi juga soal kepercayaan, keadilan, dan keberpihakan. Pada titik ini, Pemkab Sinjai sedang berjalan di jalur yang keliru,” pungkasnya.

Harapan.

Masyarakat berharap Pemkab Sinjai meninjau ulang kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2) yang dianggap memberatkan, terutama di tengah kondisi ekonomi yang lesu. 

Mereka menginginkan kenaikan tarif yang drastic dikaji ulang, diturunkan, dan dicari solusi pendapatan daerah yang lebih adil tanpa membebani rakyat.(cea)