MAKASSAR,PEMBELANEWS.COM – Dana Desa, yang merupakan bagian dari kebijakan desentralisasi di Indonesia, bertujuan untuk memperkuat pembangunan pedesaan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
Berdasarkan Undang-Undang Desa, Dana Desa didefinisikan sebagai dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dialokasikan untuk desa melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten atau kota.
Dana ini digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, serta pemberdayaan masyarakat di tingkat desa.
Meskipun memiliki potensi besar untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa, pemberian Dana Desa sering kali tidak terlepas dari praktik-praktik penyalahgunaan atau korupsi oleh oknum perangkat desa
Terkait praktik penyalahgunaan anggaran dana desa tersebut, bisa aaja terjadi lantaran minimnya pengawasan terhadap dana desa yang berisiko membuka celah penyalahgunaan anggaran, yang dapat menghambat pemerataan ekonomi serta pengentasan kemiskinan.
Untuk memperkuat Pengawasan Tata Kelola Pemerintah untuk Mewujudkan Asta Cita ke-6 Presiden yang bertajuk ‘Membangun Desa dari Bawah untuk Pemerataan Ekonomi & Pemberantasan Kemiskinan’ di Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT), diperlukan tata kelola desa yang lebih transparan guna memastikan roda pemerintahan di desa berjalan bersih dan bebas dari korupsi.
Desa merupakan bagian integral dari wilayah pemerintahan kabupaten. Oleh karena itu, perencanaan pembangunan desa harus selaras dengan rencana pembangunan daerah dan nasional.
Maka sudah semestinya rencana pembangunan desa, mulai dari RPJMDes (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa) harus disinkronkan dengan RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) pada tingkat kabupaten yang tentu harus selaras dengan RPJMD Provinsi dan RPJMN.
Data Kementerian Keuangan menunjukkan, bahwa alokasi dana desa untuk tahun anggaran 2025 mencapai Rp71 triliun. Untuk memastikan anggaran ini dikelola dengan baik, KPK melalui Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) telah menyusun 15 aksi prioritas, salah satunya terkait penguatan tata kelola pemerintah desa.
Dalam periode 2025-2026, Stranas PK telah merekomendasikan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar mewajibkan penggunaan Sistem Pengawasan Keuangan Desa (Siswakeudes) guna meningkatkan pengawasan keuangan di tingkat desa.
“Oleh karena itu, kerja sama lintas kementerian/lembaga terutama Kemendes PDTT, Kemendagri, Kemenkeu dan Bappenas, termasuk Kemenpan RB, sangat diharapkan agar perbaikan kualitas belanja tidak hanya terjadi di tingkat pusat dan daerah, namun juga sampai ke level pemerintahan desa.
Peran KPK dalam Mewujudkan Desa Bersih Korupsi
Menteri Desa PDT, Yandri Susanto, menegaskan, bahwa pengawasan yang dilakukan KPK dan aparat penegak hukum (APH) merupakan bagian dari upaya serius dalam mewujudkan pemerataan ekonomi di desa.
Semua potensi di desa patut dimaksimalkan. Kemendes sudah menjalankan 12 aksi dalam rangka mewujudkan Asta Cita ke-6 Presiden. Ada bumdes, swasembada pangan, swasembada air, swasembada energi, desa wisata, desa ekspor, desa ramah anak, dan lainnya. Maka peran KPK di sini dapat memperkuat dan mendorong pengawasan roda pemerintahan desa.
Pembangunan desa yang berkelanjutan berorientasi pada peningkatan taraf hidup masyarakat serta penguatan ekonomi kerakyatan. Dengan terciptanya budaya antikorupsi, diharapkan masyarakat desa dapat bersama-sama membangun daerah mereka secara bersih dan berintegritas.
Pemerintah desa berperan penting untuk kemajuan daerah. Kepala desa sebagai kepala pemerintahan (desa) harus amanah, terlebih anggaran untuk desa dari (pemerintah) pusat lebih dari ribuan triliun. Seluruhnya bermuara pada kesejahteraan masyarakat.
Titik Rawan Korupsi.
Rawannya korupsi di pemerintahan desa disebabkan oleh minimnya pengawasan dan partisipasi aktif dalam mengawasi penggunaan dana desa membuka celah terjadinya penyalahgunaan.
keterbatasan kapasitas sumber daya manusia, (SDM), dimana kemampuan perangkat desa dalam memahami dan mengelola keuangan desa seringkali masih terbatas, yang bisa berujung pada kesalahan atau niat korupsi.
Serta besarnya anggaran dana desa yang tidak diimbangi sistem monitoring dan evaluasi aktif dan kuat yang memadai., juga menjadi faktor pemicu korupsi.
Praktik korupsi dapat terjadi pada berbagai tahapan, seperti perencanaan anggaran, pengadaan barang dan jasa, hingga penyusunan laporan pertanggungjawaban, yang sering kali melibatkan perbuatan seperti mark-up, fiktif, atau penyelewengan aset desa
Titik rawan korupsi
- Proses perencanaan: Pembuatan anggaran biaya (RAB) yang dibuat di atas harga pasar atau mark-up.
- Proses pertanggungjawaban: Pembuatan laporan fiktif, mark-up, atau penggelembungan biaya.
- Proses pelaksanaan: Pelaksanaan proyek yang tidak sesuai spesifikasi atau menggunakan dana desa untuk kepentingan pribadi.
- Proses pengadaan barang dan jasa: Melakukan permainan atau mark-up dalam pengadaan.
- Proses monitoring dan evaluasi: Proses ini sering lemah, sehingga tidak bisa mengawasi penyimpangan secara efektif.
Dampak dan modus operandi
- Penyalahgunaan aset desa:
Seperti menjual atau menggadaikan aset desa yang masih produktif, atau menggunakan aset desa untuk kepentingan pribadi.
- Penggelembungan anggaran:
Melakukan mark-up pada honorarium perangkat desa, belanja ATK, atau biaya perjalanan dinas.
- Pungutan liar:
Meminta pungutan atau pemotongan dana desa yang tidak sesuai ketentuan dari oknum pejabat kecamatan atau dinas.
- Pembuatan kegiatan/proyek fiktif:
Menciptakan proyek atau kegiatan yang tidak ada untuk menguras dana desa
.Saran Untuk Kepala Desa
Berikut beberapa saran penting bagi kepala desa agar berhati-hati dalam mengelola dana desa:
1.Tingkatkan kompetensi dan pemahaman peraturan
*. Pahami regulasi dengan baik. Kepala desa dan perangkatnya harus memahami secara mendalam semua peraturan terkait pengelolaan dana desa, mulai dari perencanaan hingga pelaporan.
* Tingkatkan literasi keuangan. Kepala desa harus mampu membaca dan memahami laporan keuangan untuk memastikan setiap transaksi dicatat dengan benar.
2. Terapkan prinsip transparansi
* Libatkan masyarakat. Selalu ajak masyarakat dan komunitas lainnya yang ada di masyarkat dalam setiap tahapan, dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan. Ini mencegah adanya penyimpangan dan membangun kepercayaan publik.
* Pasang papan informasi. Publikasikan informasi tentang anggaran desa dan realisasinya di tempat-tempat strategis yang mudah diakses warga, seperti kantor desa atau balai pertemuan.
* Gunakan media digital. Manfaatkan media sosial atau aplikasi khusus untuk mempublikasikan laporan keuangan secara real-time dan transparan.
3. Kuatkan sistem akuntabilitas
* Susun laporan yang akurat. Laporan pertanggungjawaban harus disusun secara tertib, akurat, dan sesuai dengan standar yang ditetapkan pemerintah.
* Dokumentasikan setiap transaksi. Pastikan setiap pengeluaran disertai bukti transaksi yang lengkap dan sah, seperti kuitansi, faktur, dan berita acara.
* Libatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Optimalkan peran BPD sebagai pengawas untuk mencegah penyimpangan, meskipun perlu mengatasi potensi konflik kepentingan yang dapat terjadi.
4. Lakukan manajemen risiko
* Identifikasi risiko sejak awal. Pelajari potensi masalah, seperti penyalahgunaan dana, kurangnya partisipasi warga, atau program yang tidak tepat sasaran.
* Buat mekanisme kontrol. Terapkan sistem kontrol internal yang kuat untuk meminimalisasi risiko dan memastikan penggunaan dana sesuai rencana.
* Manfaatkan audit internal. Lakukan pemeriksaan internal secara berkala untuk mendeteksi dini masalah keuangan sebelum menjadi besar.
5. Hindari konflik kepentingan
* Pilih prioritas yang tepat. Gunakan dana untuk program yang benar-benar bermanfaat dan sesuai dengan kebutuhan warga, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
* Jaga integritas. Kepala desa harus menjadi teladan dalam menjaga integritas dan moralitas, karena kasus penyelewengan dana desa bisa berujung pada jeratan hukum.
* Hindari praktik korupsi. Ingatlah bahwa dana desa diawasi oleh berbagai pihak, termasuk Kejaksaan dan kepolisian serta masyarakat melalui lembaga sosial dan komunitasnya. Penyelewengan dana dapat merugikan desa dan membawa konsekuensi hukum yang serius.
Dengan menerapkan saran-saran ini, kepala desa tidak hanya dapat menghindari risiko hukum, tetapi juga membangun pemerintahannya dengan baik dan benar.(dari berbagai sumber bacaan).






