Editor : Nurzaman Razaq
SINJAI,PEMBELANEWS.COM – Pasar tradisional, seperti Pasar Manimpahoi yang terletak di Desa Saotengnga, Kecamatan Sinjai Tengah, Kabupaten Sinjai, salah satu pusat kegiatan ekonomi masyarakat dipandang memegang peran penting dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Dimana Pasar Manimpahoi yang kini telah berusia puluhan tahun dan mendapat penataan tahap demi tahap oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab)Sinjai, berada pada posisi strategis yang dikitari beberapa desa terdekat di Sinjai Tengah, seperti Desa Saohiring, Desa Bonto, Desa Kompang, Desa Pattongko, Desa Saotanre.

Sementara para pedagang dan penjual berasal dari kitaran kabupaten Sinjai dan bahkan dari Tanete, Bulukumba dan Malino, Kabupaten Gowa. Tentu menambah kepadatan antara penjual dan pembeli pada setiap hari pasar, Rabu, Jumat dan Minggu.

Terkait hal itu, diperlukan langkah-langkah konkret penataan pasar tersebut oleh pemerintah daerah melalui OPD terkait yang bukan hanya semata rehabilitasi bangunan melainkan pula perlunya memperhatikan penciptaan lingkungan yang mendukung pertumbuhan ekonomi.

Hasil pantauan selama ini, yang kurang mendapat perhatian dari pihak pemerintah daerah cq Dinas Perindag Sinjai yakni, dalam hal penataan lapak-lapak pedagang dengan melakukan identifikasi kebutuhan dan potensi lokal.

Disperindag Sinjai dituntut melakukan penelitian menyeluruh untuk memahami karakteristik pasar, kebutuhan pedagang, dan potensi produk lokal. Hal ini tentu akan menjadi dasar untuk merancang strategi penataan lapak khususnya agar efektif.

Selain itu, penarikan retribusi pasar yang dikelola pihak Disperindag Sinjai, perlu mendapat perhatian serius. Hal ini dipandang penting, mengingat dari retribusi pasar,terhindar terjadinya indikasi tingkat kebocoran untuk PAD.

Pasar tradisional yang tertata dengan baik memerlukan infrastruktur fisik yang memadai. Pemerintah daerah harus melakukan perbaikan dan perawatan terhadap bangunan, jalan, sistem sanitasi, dan fasilitas lainnya, dari retribusi pasar yang dikelola Disperindag, retribusi kebersihan yang ditangani DLHK Sinjai dan retribusi perparkiran oleh Dishub Sinjai.

Dalam hal ini, Pemerintah daerah melalui Dinas Perhubungan Sinjai berkordinasi dengan Disperindag Sinjai, patut merancang area parkir yang nyaman dan mudah diakses, untuk mendukung kedatangan pembeli. Ini juga membantu mengurangi kemacetan lalu lintas di sekitar pasar.yang selama ini terpantau semrawut dan kacau balau.

Sementara pada bagian lain, penyusunan zonasi dan penempatan pedagang adalah langkah kritis dalam penataan pasar tradisional di Manimpahoi, kekinian. Terlebih ketika hujan mendera, sejumlah saluran-saluran air tidak berfungsi maksimal, sehingga air hujan justru jzatuhnya di lorong-lorong lapak.
Problematika selama ini, khusus lapak penjual ikan yang bisa dikatakan lapak yang menimbulkan dampak lingkungan menciptakan aroma tak sedap. Hal mana, lapak penjual ikan sejak lama telah diusulkan untuk kembali ditata lapaknya yang terbilang tidak disenangi dan dirasakan tidak nyaman oldeh para penjual ikan.

Ketidak nyamanan itu, membuat para penjual ikan memilih tempat alternatif lain dengan menjual ikannya pada lorong-lorong pasar yang bukan peruntukannya. Sehingga menimbulkan sempitnya akses lorong dan kotoran dan limbah hasil jualan ikan, merambah kemana-mana.
Disperindag Sinjai yang berulang kali disarankan, harus merancang rencana penataan yang memperhatikan karakteristik setiap zona,. Penempatan penjual ikan dan penjual sayuran dan lainnya, menggelar lapak sendiri-sendiri semaunya. Kesemrawutan zona lapak antara penjual baju dan penjual ikan kering dan sayur, bersatu pada zona lapak yang sama. Hal ini juga perlu dipertimbangkan untuk menciptakan keberagaman penataan lapak terpisah untuk menciptakan keasrian dan kebersihan lapak.

Sebagaimana disadari, pasar tradisional yang bersih akan menciptakan kesan positif dan meningkatkan daya tarik. Dinas Lingkungnan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Sinjai , dituntut pula memberikan perhatian khusus pada kebersihan pasar dan sistem pengelolaan sampah yang efektif,
Hal ini juga yang akan menjadi tanggung jawab bersama antara pedagang dan pembeli untuk menjaga kebersihan pasar. Dengan mencari solusi terbaik dengan adanya pengelola kebersihan yang patut mendapat perhatian, bukan justru dinafikan hanya karena jabatan akan terusik.

Tenaga kebersihan pasar melalui Paguyuban yang telah terbentuk berdasarkan Surat Keputusan Camat Sinjai Tengah, justru jangan dikebiri dengan hanya membatasi kewenangannya pada soal kebersihan. Melainkan juga diberi kewenangan sebagaimana Tupoksinya untuk melakukan penataan lapak agar tidak semrawut.
Problematika lain yang dipandang perlu mendapat perhatian dari Disperindag dan Dishub Sinjai, yakni soal tumpang tindihnya penarikan restribusi terhadap penjual dan pedagang yang berjualan di pelataran parkir Pasar Manimpahoi.

Perlu duduk bersama terkait penarikan retribusi.Agar tidak saling mengklaim antar OPD, karena yang menerima dampak kerugian adalah para pedagang yang berjualan di luar zona lapak yang sebelumnya telah disediakan.
Mengingat, masih banyaknya lapak-lapak kosong di dalam pasar, sehingga sejumlah pedagang turut “mengusai” dua lapak, dan ini juga menimbulkan problematika dalam penarikan retribusi pasar.
Sebagai akhirul kalam, dengan meningkatnya aktivitas ekonomi dan pendapatan pedagang dari penataan pasar, secara keseluruhan dipastikan dapat berkontribusi pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Wassalam.(pembelsnews.com)






