SINJAI,PEMBELANEWS.COM – Program bantuan pangan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) seharusnya digulirkan untuk membantu masyarakat yang tengah menghadapi kerawanan pangan atau kondisi darurat, dan atau berpenghasian rendah.
Kini banyak menuai sorotan, khususnya di Desa Kanrung, Kecamatan Sinjai Tengah, Kabupaten Sinjai. (baca pembelanws.com, edisi tgl 15/8 dan 17/8).
Sejumlah warga yang ditemui terpisah senada menilai penyaluran bantuan tersebut terindikasi tidak sepenuhnya tepat sasaran. Satu dari sekian penyebabnya adalah, pendataan pada Keluarga Penerima Manfaat (KPM), tidak akurasi, sistem penggantian KPM tanpa sosialisasi, yang hanya berdasar selera dan keinginan pihak pelaksana di pemerintahan desa. Akibatnya, terdapat warga yang kurang mampu, justru tidak terdata.
Bertolak Belakangan.
Pemerintah desa berdalih, dengan tidak adanya nama warga di data sebagai penerima bantuan dari Pusat, jelas tidak akan mendapatkan undangan panggilan sebagai KPM untuk menerima bantuan sosial yang dimaksud.
Menyikapi pernyataan tersebut, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Sinjai, A.Himawan Saleh, yang dihubingi WhatsApp pribadnya, Minggu (17/08/2025) mengaku, untuk penyaluran bantuan CBP, hanya warga yang terdata namanya di Pusat. Namun data itu atas usulan dar pemerintah desa.
Sementara soal penggantian nama penerima, lanjut A Himawan, itu di luar sepengetahuan wewenang dinas terkait.” Kami tidak tahu soal itu, karena instansi bukan melakukan pendataan calon KPM. Kami hanya mengkordinir penyaluran ke pihak yang berhak sesuai data nama – nama penerima yang kami terima,” ungkap A.Himawan Saleh
Sementara Kepala Dinas Sosial Sinjai, Drs.Andi Muhammad Idnan,M.Si yang sebelmnya dimintai keterangannya soal kekisruan penyaluran CBP di Desa Kanrung mengaku heran dengan adanya penggantian KPM yang dipersoalkan.
“Kenapa bisa ada seperti itu, bisa jadi soal pendataan yang kurang akurat,” tandasnya seraya menambahkan, pengusulan penggatian KPM baru bisa dilakukan pada akhir penyaluran. Bukan pada awal dan atau jauh sebelum penyaluran.
Menurut Andi Idnan, nanti ada penggantian KPM manakala penerima asli berhalangan hadir dan tidak mewakilkan hingga batas waktu penyaluran, alamat penerima tidak valid. “Apalagi warga yang diganti itu, sebelumnya pernah menerima bantuan beras,” tandasnya lagi.
Oleh karena itu, harap Andi Idnan, keberhasilan program ini bergantung pada kerja sama seluruh pihak hingga di desa.. Perum Bulog sebagai pelaksana distribusi, Dinas Pangan sebagai pengawas kualitas, serta Dinas Sosial dan terutama para Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) sebagai pendamping lapangan, yang melakukan pengawasan, edukasi dan evaluasi, semuanya memiliki peran penting dalam memastikan bantuan sampai ke tangan yang tepat.
Tidak Dikordinasikan Secara Valid.
Persoalan penggantian nama KPM di Desa Kanrung, kenyataan di lapangan tidak dikordinasika secara valid antara pemerintah desa melalui Kaur Kesranya, Sekertaris desa, kepala dusun dan ketua RW nya.
Keterangan yang diperoleh secara terpisah membuktikna bahwa, baik Ketua RW dan kepala dusunnya, tidak tahu menahu soa adanya warganya yang diganti namanya sebagai penerima bantuan beras 10 kg.
Ketua RW 1 Dusun Sabbang, Colli, misalnya, mengakau, kalau dirinya tidak pernah diberitahu oleh desa soal warga yang menerima atau warga yang diganti. “Saya tidak pernah lihat apalagi pegang data,” ungkapnya polos.yang dihubungi via WhatsApp milik salah satu tetangganya, Minggu (17/08/2025).
Sebelumnya, Kepala Dusun Sabbang, Muh.Nur yang memberi penjelasan terhadap warganya yang namanya diganti sebagai penerima bantuan, Jumat (15/08/2025), mengaku tidak paham dengan adanya penggantian penerima KPM, yang belakangan menyuruh warganya mengurus sendiri di Dinas Sosial.
“Tabe, bicaraki sama sama Ibu Indag bagian penerima bansos,supaya infroasinya lebih jelas, kalau di kantor desa kurang jelas, secepatnya ke dinas sosial,” ungkap Muh.Nur via Whaspp kepada warganya.
Sebagai pelayan masyarakat, kepala dusun yang seharusnya melayani dan mengupayakan adanya penyelesaian masalah yang dia;ami warganya, justru belakangan menyuruh warganya sendiri mengurus di kantor desan dan di Dinas Sosial Sinjai.
Pelayanan Masyarakat yang Tidak Maksimal.
Hal seperti itu menunjukkan bahwa, pelayanan aparat dan perangkat desa terhafap warganya yang membutuhkan bantuan dan mengalami kesulitan mulai dari pelayanan adminitrasi hingga penanganan masalah sosial, tidak berjalan sebagaimana hyag diharapkan.
Pemerntah Desa (Pemdes) Kanrung melalui Sekertaris desanya dan Kaur Kesranya, stagnan dalam memberikan penjelasan soal penggantian KPM untuk penerimaan bantuan beras 10 kg.
Aparat desa di tingkatan pemeritahan desa dan perangkat desa di tingkat dusun, merupakan garda terdepan pelayanan publk di desanya, dituntut untuk memberikan pelayanan yang cepat, tepa, dan respnsif terhadap kebutuhan dan atau kesulitan warganya. Hal ini juga membuktikan bahwa, masih kurangnya kapasitas aparatur desa, kurangnya pemahaman terhadap kebutuhan dan kesulitan warganya.
Ketidaktahuan perangkat desa (kepala dusun, RW/RT,red) terkait soal pendataan penerima bansos, membuktikan tidak adanya kordinasi antar`pihak pemerintah desa cq Kaur Kesra dan Sekertaris Desa sebagai aparat desa dengan perangkat desanya.
Persoalan yang mendera warga yang tidak menerima bantuan beras 10 kg, untuk Bulan Juni dan Juli lalu, bisa dipastikan tidak diketahui Kepala Desa Kanrung, Muhammad Amir Abdullah.
Sosok kepala desa yang satu ini, sangat dikenal warganya berjiwa sosial, tegas dengan tanpa pernah memandang soal strata sosial warganya.
Hal tersebut juga menunjukkan, pendataan soal KPM disusun dan diusulkan ke pemerintah pusat, bisa jadi berdasarkan selera dan pilih-pilih nama warga. Tindakan seperti itu, jelas mencoreng wibawa kepala desanya.
Kondisi tersebut menimbulkan rasa kecewa yang mendalam di kalangan warga yang benar-benar membutuhkan bantuan, tetapi terlewatkan dari pendataan.
Diminta Instansi Terkait Lakukan Klarifikasi Masalah.
Dari persoalan penggantian KPM pada penyaluran CBP di Desa Kanrung itu, dipandang perlu disikapi pihak Dinas Sosial Sinjai, Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura, Bulog serta pihak TKSK selaku pihak yang mengawasi, mengedukasi dan mengevaluasi agar pendataan dan penyaluran tepat mekanisme dan sasaran.
Hal yang dikhawatirkan, pada penyaluran beras untuk Bulan Agustus dan seterusnya, masalah tersebut tidak terlesaikan dengan bijak. Sehingga harapannya, tentu berpulang pula kepada kebijakan Kepala Desa Kanrung untuk meninjau dan mengkaji ulang data yang diusulkan stafnya itu.(cea)






