Review  

Pil Pahit Di Hari Kemerdekaan RI Ke-80: Diminta Instansi Terkait Klarifikasi Soal Penggantian KPM Pada Penyaluran BPB/CPC Di Desa Kanrung.(2)

Editor : Nurzaman Razaq (foto ist)

SINJAI,PEMBELANEWS.COM – Bantuan Pangan Beras (BPB) yang bersumber dari Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) disalurkan melalui Perum Bulog ke titik pembagian di tingkat desa atau kelurahan, diperuntukkan kepada masyarakat miskin dan/atau masyarakat yang mengalami rawan Pangan dan gizi.

Besaran bantuan pangan beras yang disalurkan kepada masyarakat penerima yang disebut Keluarga Penerima Manfaat (KPM), sebanyak 10 kg beras per-KPM perbulan.

Namun dalam praktek penyalurannya, terkadang ditemukan kekisruhan di desa khususnya masyarakat penerima selaku pengganti dari nama Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sebelumnya.

Sebagai contoh kasus, di Desa Kanrung, Kecamatan Sinjai Tengah, Kabupaten Sinjai, yang sebelumnya dilansir di media ini, 15/08 berjudul Penyaluran CPP/BPB Di Kanrung, Timbulkan Tanda Tanya Soal Penggantian KPM

Pada saat penyaluran BPB, ditemukan 2 (dua) warga Dusun Sabbang, Verawati dan Binti yang sebelumnya sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM), tidak tercantum lagi pada data penerima BPB saat pemyaluran untuk Bulan Juni dan Juli, Senin, (28/08/2025) lalu.Hal ini  memicu sorotan dan tanda tanya.

Mmenurut Bahtiar Hamid, Sekertaris Pemerintah Desa (Pemdes) Kanrung, kepada media ini, Kamis (14/08/2025) lalu, nama keduanya dihapus  lantaran terganti dengan nama KPM lainnya.

Bahtiar Hamid  dalam penjelasannya, dinilai kurang memahami terkait mekanisme penggantian nama KPM, justru melimpahkan untuk menghungi Kaur Perencanaan di pemerintahan desa itu.

“terkait penggantian KPM ada pada data penerima. Untuk lebih jelasnya hubungi Kesra yang tangani ,” tandas Bahtiar.

Sementara Kepala Dusun Sabbang, Muh.Nur, Jumat (15/08/2025) mengaku kaget dan bingung dengan mengatakan, tidak paham kenapa bisa ada pergantian. Bukannya menyikapi untuk mencari tahu penyebab penggatian KPM kkedua warganya itu. Justru menyuruh warganya untuk secepatnya ked Dinas Sosial Sinjai, supaya informasinya lebih jelas, kalau dikantor desa kurang jelas.

Fenomena tersebut, menunjukkan bahwa, antara Sekertaris Desa yang kurang memahami mekanisme penggantian dan kepala dusun yang terkesan tidak mendapatkan informasi dan kordinasi dari pihak pelaksana penyalur BPB yang ada di desa itu.

Menambah Kebingungan

Informasi terbaru yang diperoleh Verawati dari Kepala Dusun Sabbang Sabtu, (16/08/2025) yang menjelaskan, terkait Bansoskan ada pihak yang berkompeten yang menjadisumber data,punya aturan, punya regulasi sistem yang mengatur.  Diharapkan bawa nomor ID KPMnya ke Dinas Sosial baru sampaikan apa masalahnya.

Bukannya pihak pemangku kepentingan yang patut menyelesaikan persoalan penggantian KPM, lagi-lagi warga yang diharapkan mengurus sendiri di Dinas Sosial. Bisa dipastikan, nama kedua warga tersebut, tidak akan tercantum pada situs resmi Bansos Kemensos penerima Bansos beras 10 kg, karena patut diduga pihak pemerintah desa tidak mengusulkannya. Nama penerima Bansos beras 10 kg akan diterima, manakala ada nama yang diusulkan.

Padahal harapan warga itu, agar pemangku kepentinganlah yang menyelesaikan persoalan tersebut, bukan justru warganya yang diminta mempertanyakan ke Dinas Sosial.

Sementara pihak terkait di pemerintahan desa,juga terkesan bungkam memberikan penjelasan kepada warganya sendiri, yang membutuhkan layanan dan transparansi dalam penyelesaian masalah yang mendera warganya itu.

  • Yang menjadi pertanyaan, apakah memang para penerima BPB perlu memiliki ID.KPM ? Lantas bagaimana dengan mekanisme pada Juknis Penyaluran Cadangan Pangan Pemeritah (CPP) sebagai yang tertuang di dalam Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional  RI Nomor 01/TS.03.03/K/1/2024 ?,

Yang dipahami warga ini, selama ini hanya membawa persyaratan dokumen seperti foto copyKTP/KK dan mendapatkan undangan dari desa, dan jika diwakilkan, siapkan surat kuasa bermaterai dan fotokopi identitas penerima serta yang mewakili. Justru Verawati dan Binti tidak mendapatkan undangan atau pemberitahuan untuk pengambilan BPB. Hal ini yang dipertanyakan kedua warga tersebut, adalah Kenapa tidak mendapatkan undangan, apa penyebabnya dan jika ada penggantian, siapa warga sebagai pengganti itu, serta apakah telah sesuai dengan regulasi atau Juknis.

Pokok masalahnya adalah, kedua warga tersebut bukan semata agar keduanya mendapatkan BPB.Melainkan keduanya dan warga lainnya yang tergantikan sebagai KPM BPB, menginginkan penjelasan dan penyelesaian masalah. Bukan juga justru warga sendiri yang mengurus ke Dinas Sosial. Lantas apa tanggungjawab pemangku kepentingan di desa sebagai pelayan masyarakat ?

Diminta Instansi Terkait Lakukan Klarifikasi Masalah.

Dari persoalan penggantian KPM pada penyaluran BPB di Desa Kanrung itu, dipandang perlu disikapi pihak Dinas Sosial Sinjai, Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura, Bulog serta pihak TKSK selaku pihak yang mengawasi, mengedukasi dan mengevaluasi agar penyaluran tepat mekanisme dan sasaran.

Yang patut diklarifiasi adalah, pada proses penyaluran dengan  terdapatnya penggantian Penerima Bantuan Pangan, mekanisme penggantian dengan SPTJM yang disahkan oleh aparat setempat. Sosialisasi terkait penggantian KPM sebelum bantuan tersebut di kirim oleh Bulog ke desa.

Yang krusial, bagaimana instansi terkait seperti Dinas Sosial Sinjai melakukan klarifikasi data penerima BPB, yang kemungkinannya, terjadi berdasarkan kedekatan, ;pilih kasih dan pengaturan sistem yang berdasarkan selera, meski tanpa perlu ada kordinasi dan komunikasi timbalik balik antara aparat di tingkat dusun,RT/RW dan warga.

Dalam hal itu, penggantian Penerima Bantuan Pangan, tidak dilakukan pada awal penyaluran. Semestinya pada akhir penyaluran. Hal mana bila terdapat bantuan pangan yang tersisa, lantaran penerima tidak datang mengambil dalam jangka yang telah ditentukan, tidak ditemukan nama dan alanat yang dimaksud. Maka barulah dilakukan penggantian Penerima Bantuan Pangan.(cea).