Opini  

Sekali Lagi Tentang Dana Desa (Sebuah Sorotan)

Editor : Nurzaman Razaq

MAKASSAR,PEMBELANEWS.COM –  banyak dan berulangkalinya dilaksanakan Bimbingan Tehnik (BimTek) oleh lembaga-lembaga terkait pengelolaan dan pengawasan keuangan desa untuk pencegahan penyimpangan, bukan jaminan bisa meningkatkan kompetensi kepala desa/aparatur desa agar kompeten dan profesional. Meningkatkan kualitas kepala desa/aparatur desa dalam pemerintahan desa yang baik, bersih dan transparan. Serta Meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan desa, agar terhindar dari penyalahgunaan keuangan Negara.

Keuangan desa adalah semua hak dan kewajiban desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu baik berupa uang atau barang yang dapat dimiliki desa, terkait dengan pelaksanaan dan kewajiban.

Hasil pengama tan mengenai pengelolaan keuangan desa menunjukkan, adanya permasalahan dan kendala yang berbeda-beda dalam setiap desa.

Tercatat dalam beberapa tahun terakhir pasca terbitnya sejumlah peraturan dan perundang-undangan tentang desa dan keuangan desa disebutkan bahwa, beberapa faktor yang menjadi kendala dalam pengelolaan keuangan desa antara lain, rendahnya keahlian sumber daya manusia (SDM), kurangnya pengawasan dan kepemimpinan, serta kurangnya pemahaman terhadap peraturan yang berlaku.

Meski begitu, terdapat juga desa-desa yang berhasil mengelola keuangan mereka dengan baik. Penelitian menunjukkan bahwa, peran perangkat desa dan pemahaman yang baik terhadap peraturan dan prosedur pengelolaan keuangan desa, menjadi faktor penting dalam keberhasilan pengelolaan keuangan desa.

Oleh karena itu agar pengelolaan keuangan desa dapat berjalan lebih efektif dan efisien, serta berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi dan stabilitas suatu desa, maka dipandang perlu melalui piranti Permendagri  Nomor 73 Tahun  2000 Tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa dan Undang-Undang (UU) 3/2024 tentang Desa serta peraturan lainnya yang punya kaitan dengan keuangan desa dan pengawasannya

Untuk memastiksn  pegelolaan keuangan desa berjalan secara transparan, akuntabel,tertib dan disiplin anggaran serta bernuansa partisipatif

Permasalahan Yang Kompleks

Secara khusus, keuangan desa itu meliputi perencanaan sampai dengan pertanggungjaban dalam keuangan desa. Dalam hal ini berarti pengelolaan desa merupakan aspek penting dalam pelaksanaan kewenangan dan pembangunan desa.

Desa masuk dalam bagian Negara yang terdepan dalam pentelenggaraan pelayanan publik yang harus mampu mengelola keuangan secara akuntabel dan transparan, agar mampu memberikan pelayanan publik yang baik dan berkualitas.

Akan tetapi, pada kenyataannya pengelolaan keuangan desa seringkali menjadi masalah yang begitu kompleks dan sulit untuk ditangani. Beberapa masalah tersebut dapat dilihat dari beberapa faktor diantaranya perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban.

Dalam faktor perencanaan, permasalahan yang sering terjadi adalah tidak adanya rencana kerja dan anggaran yang disusun secara partisipatif dan terpadu,Rencana kerja yang sudah terpola, sementara anggaran disusun secara internal, tidak secara partisipatif. Sehingga dapat dibilang, minimnya pemahaman tentang perencanaan keuangan desa.

Pada faktor pelaksanaan, permasalahan yang sering terjadi adalah lemahnya pengendalian dan pengawasan terhadap penggunaan anggaran, sehingga seringa terjadi penyalahgunaan anggaran yang merugikan masyarakat.

Pada faktor penatausahaan, permasalahan yang sering terjadi adalalah minimnya kepatuhan terhadap aturan dan prosedur, serta kurangnya pemahaman tentang pegelolaan keuangan desa.

Pada faktor pelaporan, permasalahan yang sering terjadi adalah tidak adanya laporan keuangan yang disususun secara akuntabel dan transparan. Pada faktor pertanggungjawaban, permasalahan yang sering terjadi adalah minimnya tanggungajawab terhadap penggunaan anggaran desa kepada masyarakat.

Perlu Pengawasan Ekstra.

Dengan peningkatan kapitasi kepala desa dan unsur perangkatnya serta BPD nya sebagai lembaga yang bukan hanya sebagai mitra kerja dalam penyelenggaraan pemeriintahan desa, melalui berbagai model BimTek yang diikutiinya, diperlukan memperkuat peran dan fungsi yag bukan hanya pengawasan tetapi juga fungsi dan peran pengawalan.

Salah satunya yakni fungsi dan peran pengawasan dan pengawalan melalui program Jaga Desa atau Jaksa Garda Desa, di bawah komando Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel), yang menjadi fokusnya adalah pada sektor penggunaan keuangan dana desa dengan tetap mengacu pada UU Desa.

Setelah adanya perubahan UU Desa nomor 3/2024, pada pokoknya kejaksaan tetap memiliki kewenangan dalam fungsi pengawasan keuangan desa, baik dana desa (DD) yang bersumber dari APBN (Anggaran Pendapat dan Belanja Negara), alokasi DD dari APBD, Dana Bagi Hasil, dana bantuan provinsi maupun kabupaten, dan lain-lain keuangan desa.

Potret bagaimana dana desa merupakan sasaran strategis karena menyentuh langsung kepada lini dasar, yang merupakan fundamental kekuatan ekonomi perdesaan yang harus tetap terjaga. Sehingga Kejaksaan yang merupakan bagian dari pemerintah, memiliki tugas dan tanggung jawab untuk memastikan dana desa tepat sasaran, sekaligus sebagai upaya pencegahan terjadinya penyimpangan dalam penggunaan dana desa tersebut.

Disamping program Jaga Desa yang merupakan realisasi dari tanggung jawab kejaksaan dalam usaha pencegahan terjadinya penyimpangan tersebut, juga pelibatan pihak kepolisian, Inspektorat, BPK dan KPK,serta BPKP, tentunya diperlukan, termasuk fungsi dan peran pelibatan media pers dan Lsm dan lembaga organisasi kemahasiswaan dan kemasyarakatan lainnya.

Laporan pertanggungjawab (Lpj) yang disampaikan kepala desa melalui pemerintahan kecamatan, yang dibacakan di suatu forum musyawarah desa setiap tahunnya, bukan berarti sudah tidak ada masalah hukum di balik Lpj tersebut.

Sehiingga dalam hal ini, fungsi dan peran masyarakat melalui media dan Lsm lah yang punya andil menemukan indikasi adanya penyimpangan.Mengingat, tanpa adanya laporan dari masyarakat, fungsi dan peran Aparat Penegak Hukum (APH), tak mampu berjalan sebagaimana mestinya.

Permasalahan yang begitu kompleks mulai dari perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban, patut diawasi dengan kenyaaan fakta  lapangan. Selama ini, antara teori dan kenyataan dilapangan berbanding terbalik.

Disinilah keuntungan bagi aparat desa akan lolos dari jeratan hukum, manakala tidak disesuaikan  dengan fakta lapangan, antara belanja dan hasil belanja yang dikaitkan dengan speck dan hasil kerja fisik.

Sekali lagi, peran masyarakat perlu aktif dalam mengawasi dan memantau pelaksanaan pengelolan keuangan desa serta aktif dalam melaporkan indikasi pelanggaran itu. “ Dana Desa dikorupsi, Laporkan !!.Karena di balik dana desa, ada tahta, dana dan hukum.(berbagai sumber)